Jakarta , Globalnetwork.id – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan akan menawarkan instrumen green sukuk dengan seri PBSG002 pada lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Selasa (21/4).
Dikutip dari keterangan resmi Kemenkeu di Jakarta, Jumat, penerbitan ini melanjutkan komitmen pemerintah dalam pembiayaan proyek-proyek ramah lingkungan, melengkapi penerbitan green sukuk yang telah dilakukan sebelumnya di pasar global maupun domestik.
Secara keseluruhan, seri SBSN yang akan ditawarkan terdiri atas tiga seri Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPN-S) dan lima seri Project Based Sukuk (PBS). Rinciannya yaitu SPNS01062026, SPNS12102026, SPNS03022027, PBS030, PBS040, PBSG002, PBS034, dan PBS038.
Seluruh seri yang dilelang merupakan pembukaan kembali (reopening), dengan jatuh tempo yang bervariasi mulai dari Juni 2026 hingga Desember 2049.
Lelang dibuka pada Selasa, 21 April 2026 pukul 9.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB, dengan hasil diumumkan pada hari yang sama.
Lelang akan dilakukan secara terbuka (open auction) dengan metode harga beragam (multiple price) dan diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI) sebagai agen lelang SBSN.
Target indikatif lelang yang ditetapkan sebesar Rp12 triliun, dengan kemungkinan jumlah yang dimenangkan mencapai maksimal 200 persen dari target tersebut. Setelmen hasil lelang akan dilakukan pada 23 April 2026 (T+2).
Baca juga: SPPA BEI catat transaksi Rp1.382 triliun pada 2025, naik 461,6 persen
Lelang ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memenuhi target pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.
Partisipasi dalam lelang dapat dilakukan oleh investor individu maupun institusi melalui dealer utama yang telah ditunjuk pemerintah. Selain itu, BI dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga dapat mengikuti lelang sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah menggunakan akad syariah berupa Ijarah Sale and Lease Back untuk seri SPN-S dan Ijarah Asset to be Leased untuk seri PBS, sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Adapun underlying asset SBSN berasal dari barang milik negara (BMN) serta proyek atau kegiatan dalam APBN 2026 yang telah mendapat persetujuan DPR.
Pemerintah menegaskan memiliki fleksibilitas untuk menetapkan jumlah penerbitan, baik lebih besar maupun lebih kecil dari target indikatif, dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan kebutuhan pembiayaan negara.(**)




