Izin Usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri Depok  dicabut OJK, Nasabah Harap Tenang karena  LPS Jamin Simpanan Perbankan Termasuk BPR

Globalnetwork.id , JAKARTA —  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah Hasanah Mandiri, mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514.

Pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Pada 3 Juli 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri sebagai  Bank dengan status pengawasan BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP) berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah  ketentuan (negatif 47,98 persen) dan Cash Ratio rata-rata selama tiga bulan terakhir  sebesar 0,61 persen atau kurang dari 5 persen.

Selanjutnya, pada 2 Juli 2026, OJK menetapkan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri sebagai bank dengan status pengawasan BPR Dalam Resolusi (BDR) berdasarkan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS.

Namun  demikian Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tidak dapat melakukan penyehatan sesuai persyaratan.

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 99/ADK3/2026 tanggal 8 Juli 2026 tentang Cara  Penanganan Bank Dalam Resolusi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan cara penanganan Bank  Dalam Resolusi PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dengan melakukan likuidasi bankdan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, maka berdasarkan Pasal 19 POJK di atas,  OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004  tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Syariah Hasanah Mandiri agar tetap tenang  karena dana masyarakat pada perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku. **

Izin Usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri Depok  dicabut OJK, Nasabah Harap Tenang karena  LPS Jamin Simpanan Perbankan Termasuk BPR

Related Posts

404 Not Found

404

Not Found

The resource requested could not be found on this server!


Proudly powered by LiteSpeed Web Server

Please be advised that LiteSpeed Technologies Inc. is not a web hosting company and, as such, has no control over content found on this site.