LPDB Koperasi Tingkatkan Kepatuhan Pembiayaan Syariah Lewat Penguatan Pengawasan
Globalnetwork.id , JAKARTA – Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi terus memperkuat tata kelola penyaluran dana bergulir berbasis syariah melalui penandatanganan kontrak Tenaga Konsultan Pengawas Bidang Pembiayaan Syariah.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen LPDB Koperasi dalam memastikan seluruh proses pembiayaan syariah berjalan sesuai prinsip syariah, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta praktik tata kelola yang baik good governance.
Penandatanganan kontrak di Kantor LPDB Koperasi, Jakarta, hadir Direktur Utama LPDB Koperasi Krisdianto, jajaran Direksi, pejabat struktural, serta para tenaga konsultan.
Krisdianto mengatakan bahwa sebagai Badan Layanan Umum (BLU) Kementerian Koperasi yang mengelola dana APBN, LPDB Koperasi memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan setiap penyaluran dana bergulir, termasuk melalui skema syariah.
“Penguatan kepatuhan syariah bukan hanya menjadi kewajiban regulasi, tetapi juga merupakan komitmen kami dalam membangun kepercayaan koperasi mitra, meningkatkan kualitas layanan,” ujar Krisdianto.
Kemampuan analis
Menurutnya, perkembangan industri keuangan syariah yang semakin dinamis membutuhkan kemampuan analisis yang lebih komprehensif.
Berbagai dinamika di lapangan sering kali memerlukan kajian mendalam agar keputusan pembiayaan tetap sejalan dengan prinsip syariah sekaligus memenuhi aspek hukum dan tata kelola.
Oleh karena itu, kehadiran Tenaga Konsultan Pengawas Bidang Pembiayaan Syariah akan mampu memberikan pendampingan profesional dalam berbagai aspek.
Mulai dari analisis kepatuhan syariah, advokasi terhadap isu hukum dan regulasi, penyempurnaan kebijakan internal, penguatan manajemen risiko, hingga peningkatan kapasitas SDM di bidang ekonomi dan keuangan syariah.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya memenuhi ketentuan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengenai penerapan prinsip syariah pada lembaga keuangan syariah,.
Krisdianto menegaskan bahwa keberhasilan pembiayaan syariah tidak hanya diukur dari besarnya nilai penyaluran dana bergulir, tetapi juga dari kualitas tata kelola, kepatuhan terhadap prinsip syariah, serta tingkat kepercayaan oleh para pemangku kepentingan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap proses pembiayaan syariah memiliki landasan hukum yang kuat, memenuhi prinsip-prinsip syariah, serta mampu memberikan kepastian dan rasa aman bagi koperasi yang menjadi mitra kami,” tegasnya.
Perkuat Tata Kelola Pembiayaan Syariah
Sementara itu, Misbahul Ulum selaku Tenaga Konsultan Pengawas Bidang Pembiayaan Syariah LPDB Koperasi menyampaikan bahwa amanah dapat berjalan melalui kolaborasi seluruh unit kerja.
“Sebagai tenaga konsultan pengawas pembiayaan syariah, tugas ini tentu membutuhkan kolaborasi. Ini merupakan amanah sekaligus tanggung jawab bagi kami untuk turut mengawal implementasi pembiayaan syariah,” ujarnya.
Misbahul menjelaskan bahwa perbedaan mendasar antara pembiayaan konvensional dan pembiayaan syariah terletak pada akad.
Dalam pembiayaan syariah, setiap akad harus memenuhi ketentuan dan prinsip-prinsip syariah sehingga memiliki keabsahan secara syariat.
Perbedaan mendasar antara pembiayaan konvensional dan syariah terletak pada akadnya, apakah sah menurut prinsip syariah atau tidak.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas kepercayaan manajemen LPDB Koperasi kepada tim konsultan.
” Kami memerlukan kerja sama seluruh unit kerja LPDB Koperasi agar tata kelola pembiayaan syariah benar-benar berjalan sesuai prinsip-prinsip syariah,” kata Misbahul.
Pendampingan tersebut akan mampu mendukung penyempurnaan regulasi internal, meningkatkan kualitas pelayanan kepada koperasi.
Sejalan dengan komitmen tersebut, LPDB Koperasi akan terus melakukan penyempurnaan tata kelola agar mampu mendukung koperasi menjadi pilar pembangunan ekonomi nasional.**




