LP Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Jadi Tempat Menginap HS  Tersangka Penipuan Polis Asuransi Senilai Rp 566, 24 Miliar

Globalnetwork.id,  JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini, Rabu, menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses/PT AJIS) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam perkara tersebut, Penyidik OJK menetapkan HS selaku Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia sebagai tersangka.

Penyerahan tersangka di Lembaga Pemasyarakatan  (LP) Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Rabu.

HS telah lebih dahulu menjalani penahanan dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Sementara itu, penyerahan barang bukti  di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana perasuransian yang  dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis OJK.

sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-45/D.05/2023 tanggal 13 Oktober 2023.

Surat tersebut memerintahkan perusahaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi kepada pemegang polis sebesar Rp566,24 miliar.

Sebelumnya sebagai tindak lanjut pengawasan , OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses pada 2 November 2023.

Dalam proses penyidikan, OJK juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset, yang meliputi:

11 bidang tanah dan bangunan di Sumatera Utara, Makassar, dan Bogor, Jawa Barat, dengan estimasi nilai sekitar Rp20,9 miliar;

uang tunai dalam bentuk deposito sebesar Rp21,065 miliar atas nama pihak lain; dan kepemilikan saham pada suatu perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar.

6 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, tersangka  terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp15 miliar.

Dalam penanganan perkara ini, OJK berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai aparat penegak hukum dan instansi terkait.

antara lain Kepolisian Negara RI, Kejaksaan RI, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

OJK akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan serta meningkatkan perlindungan bagi konsumen dan masyarakat.**

LP Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Jadi Tempat Menginap HS  Tersangka Penipuan Polis Asuransi Senilai Rp 566, 24 Miliar

Related Posts

404 Not Found

404

Not Found

The resource requested could not be found on this server!


Proudly powered by LiteSpeed Web Server

Please be advised that LiteSpeed Technologies Inc. is not a web hosting company and, as such, has no control over content found on this site.