Globalnetwork.id – Percepatan Sertifikasi Halal Jadi Kebutuhan untuk Tangkap Potensi Global
Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem produk halal.
Salah satunya melalui percepatan sertifikasi halal yang terintegrasi dengan penguatan ekosistem usaha.
Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman mengatakan sertifikasi halal menjadi standar mutu yang meningkatkan kepercayaan konsumen serta nilai tambah produk Indonesia.
“Kami melihat potensi industri halal sangat luas, bahkan mencakup sektor wellness hingga industri kreatif,” ujar Bagus dalam Talkshow UMKM Insight Seri Pertama di Jakarta, Rabu (17/6).
Menurut Bagus, potensi industri halal global sangat besar dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp21 ribu triliun.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp6,9 ribu triliun merupakan transaksi yang terjadi di Indonesia.
Ia menjelaskan pengembangan industri halal sejalan dengan salah satu fokus Kementerian UMKM yang sedang membangun holding ekosistem kemitraan berbasis klaster.
Kluster itu antara lain kuliner, fesyen, dan kriya. Ketiga subsektor tersebut memberikan kontribusi sekitar 75 persen terhadap PDB industri kreatif.
*Self Declare*
Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menyampaikan, kontribusi industri halal terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional pada triwulan I 2026 telah mencapai 27 persen atau sekitar Rp4.900 triliun.
Baca Juga : Perkuat Ekosistem Halal, BCA Syariah Gandeng UI Halal Training Center
“Kontribusi sebesar ini hanya oleh enam persen pengusaha yang telah memiliki sertifikat halal, ” kata Haikal.
Haikal menjelaskan, fokus BPJPH dalam dua tahun pertama adalah memperkuat regulasi, membangun kolaborasi lintas sektor.
Selanjutnya memperluas edukasi bahwa halal diperuntukkan bagi semua, serta mempercepat transformasi digital dalam layanan sertifikasi halal.
Menurutnya, pemanfaatan teknologi berbasis kecerdasan artifisial kini memungkinkan proses sertifikasi halal melalui skema self-declare dalam waktu 1 x 24 jam setelah seluruh dokumen lengkap.
Upaya tersebut akan dapat memperluas akses pasar sekaligus menjadikan produk lokal Indonesia tidak hanya unggul di pasar domestik, tetapi juga mampu bersaing di pasar global.**




