Globalnetwork.id – Pemerintah siap merombak regulasi perkoperasian di Indonesia dan mengawalinya dengan kesiapan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono, mengungkapkan, UU Perkoperasian yang ada saat ini sudah berusia 34 tahun dan tidak lagi relevan dengan dinamika zaman.
“UU Nomor 25 Tahun 1992 dalam perkembangannya sudah tidak relevan. Ini adalah momentum besar bagi bangsa untuk menata ulang perkoperasian di Indonesia,” ujar Menkop dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Setelah mencermati draf RUU usulan DPR, Menkop membeberkan sejumlah isu krusial yang membutuhkan pendalaman bersama, salah satunya terkait adopsi teknologi digital oleh koperasi.
Menurutnya, digitalisasi memberikan peluang besar terhadap kecepatan, kemudahan, keterjangkauan layanan, serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi.
Baca Juga : Sistem Ekonomi Nasional yang Kini Condong Kapitalistik Akan Diarahkan Kembali ke Ekonomi Pancasila
Namun, ia menekankan perlunya memperdalam regulasi mengenai jenis teknologi dan pengelolaannya agar pemanfaatannya berjalan aman.
Isu krusial berikutnya menyangkut aspek pengawasan dan perlindungan dana nasabah. Pembentukan lembaga Penjaminan Simpanan Koperasi (LPS Koperasi) yang akan menyelenggarakan penjaminan simpanan anggota pada KSP/KSPPS.
“Adanya lembaga ini dapat meningkatkan kepercayaan anggota dan masyarakat untuk menggunakan layanan simpanan di koperasi tanpa ketakutan terjadinya gagal bayar,” kata Menkop.
Menkop optimis dengan UU Perkoperasian yang baru , mimpi menjadikan koperasi sebagai Soko Guru perekonomian Indonesia menjadi lebih mungkin dapat tercapai.
Demikian juga dengan mimpi untuk mengantarkan satu atau beberapa koperasi Indonesia masuk dalam 300 koperasi kelas dunia pada 10-20 tahun mendatang dapat terwujud.




