OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah (TPPS) di BPRS Gebu Prima Medan
Globalnetwork.id , Jakarta — Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil menyita dan mengamankan 41 aset.
Aset itu terkait dengan TPPS pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP di Kota Medan, Sumatera Utara.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian bank (asset recovery) dalam proses penyidikan yang saat ini tengah berlangsung.
Penyitaan aset pada 17–18 Juni 2026 setelah memperoleh penetapan resmi dari Pengadilan Negeri setempat.
Tindakan tersebut merupakan hasil penelusuran aset (asset tracing) secara intensif oleh Penyidik OJK guna mengamankan barang bukti sekaligus mengoptimalkan pemulihan aset yang berasal dari hasil tindak pidana.
Aset meliputi 41 aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Sumatera Utara.
Terdiri atas 8 bangunan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, 29 bidang tanah SHM di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. 2 aset di Kota Binjai, serta 2 aset di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
OJK menemukan indikasi sebagian agunan pembiayaan hanya menggunakan instrumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Perkara tersebut melibatkan Sdri. IP selaku Direktur Utama dan Sdr. MIL selaku pengguna dana akhir (end user).
Berdasarkan hasil penyidikan, pada periode Oktober 2019 hingga Maret 2024, para terlapor melakukan pencatatan palsu .
Dalam pembukuan dan dokumen transaksi perbankan melalui pemberian 35 fasilitas pembiayaan atas nama 34 nasabahbpinjam nama dengan total plafon mencapai Rp15,47 miliar.
Selanjutnya pembiayaan tersebut menggunakan dokumen identitas dan dokumen pendukung yang tidak sah serta tidak melalui prosedur pembiayaan yang berlaku
Baca Juga : .OJK Bersama BARESKRIM Amankan Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan**




