Jakarta, Gkobalnetwork – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan Indonesia tengah menjalankan berbagai reformasi struktural di sektor asuransi dan dana pensiun .
Salah satu agenda utama adalah implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Program Penjaminan Polis akan memperkuat perlindungan pemegang polis dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransiz ” ujar Ogi .dalam rangkaian kunjungan Fact Finding Mission OECD di Jakarta, Senin (8/6)
Baca Juga : OECD Apresiasi Reformasi OJK dalam Sektor Asuransi dan Dana Pensiun
OJK terus mendorong implementasi PSAK 117 yang mengadopsi IFRS 17, mempersiapkan penerapan kerangka solvabilitas baru berbasis risiko (New-RBC).
Selain itu juga memperkuat fungsi aktuaria, serta mengembangkan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) untuk mendukung efektivitas pengawasan sektor perasuransian dan dana pensiun.
Upaya Atasi Protection Gap
Sementara itu. head of insurance and Pansions OECD Pablo Antolín melihat sejumlah kekuatan Indonesia, termasuk upaya mengatasi protection gap melalui peningkatan inklusi keuangan dan pengembangan asuransi mikro.
Juga kerangka regulasi dan pengawasan yang kuat, reformasi menuju kerangka solvabilitas berbasis risiko.
Implementasi IFRS 17, penguatan kapasitas aktuaria, serta roadmap reformasi dana pensiun yang komprehensif.
“Kami melihat berbagai reformasi penting di sektor asuransi dan dana pensiun,” kata Pablo.
Menurut Pablo, Fact-Finding Mission ini bertujuan memahami lebih dalam bagaimana kebijakan, regulasi, dan pengawasan diterapkan dalam praktik.
Serta bagaimana reformasi tersebut mendukung tujuan perlindungan konsumen dan ketahanan sektor keuangan,” kata Pablo. **




