Jakarta, Globalnetwork.id – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan OJK saat ini tengah menyusun peraturan mengenai permodalan BPR/S sebagai upaya penguatan industri BPR/S sesuai dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR/S (RP2B) yang telah diluncurkan di tahun 2024.
Pengaturan terkait permodalan BPR/S ini selanjutnya akan menjadi landasan dalam menyusun klasifikasi BPR yang saat ini masih dalam proses pengkajian yang mendalam. OJK juga senantiasa melakukan pemantauan terhadap implementasi RP2B yang didalamnya mencakup penguatan struktur industri BPR/S.
“OJK melihat bahwa tren penurunan jumlah BPR masih terus berlanjut di 2026 seiring dengan pelaksanaan konsolidasi BPR yang berada dalam kepemilikan yang sama melalui penggabungan/peleburan usaha atau adanya pencabutan izin usaha, baik self-liquidation maupun karena masuk dalam status Bank Dalam Resolusi (BDR), ” kata Dian dalam keterangan tertulis Selasa (17/3)
Ia menjelaskan Per 11 Maret 2026, sebanyak 142 BPR/S telah efektif melakukan konsolidasi menjadi 50 BPR/S. Sementara 22 BPR/S yang akan menjadi 6 BPR/S masih dalam proses di Kementerian Hukum dan 242 BPR/S lainnya sedang dalam proses di OJK.
Kinerja industri BPR/S mencatatkan pertumbuhan yang stabil sepanjang tahun 2025. Per Desember 2025, total aset BPR/S tumbuh 5,60 persen year on year (yoy) yang didukung oleh penyaluran kredit yang tumbuh 5,94 persen yoy menjadi Rp177,42 triliun.
Penghimpunan DPK juga mencatatkan pertumbuhan sebesar 5,86 persen yoy menjadi Rp169,69 triliun. Kinerja industri BPR/S juga tetap terjaga dengan rasio CAR untuk BPR dan BPRS masing-masing sebesar 28,91 persen dan 19,73 persen atau berada di atas threshold sesuai ketentuan. Di sisi lain, meski NPL terpantau mengalami sedikit peningkatan secara yoy, namun risiko kredit tetap manageable.
Berkaitan dengan Konsolidasi BPR dan BPRS, melalui POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS, OJK menerapkan Kewajiban konsolidasi bagi BPR atau BPR Syariah dalam kepemilikan dan/atau pengendalian PSP yang sama (grup) dalam 1 (satu) wilayah pulau atau kepulauan utama melalui skema Penggabungan atau Peleburan:
paling lama 2 (dua) tahun, atau
paling lama 3 (tiga) tahun bagi BPR atau BPR Syariah pemerintah daerah.
Jangka waktu dari pelaksanaan konsolidasi untuk tiap BPR/S disampaikan dalam bentuk action plan kepada OJK untuk selanjutnya dilakukan pemantauan terhadap komitmen penggabungan tersebut.
Selanjutnya, sebagai langkah untuk mendukung pelaksanaan single presence policy terutama kepada BPR/S milik Pemerintah Daerah, OJK juga telah menyampaikan surat kepada Pemerintah Daerah untuk mendukung langkah-langkah strategis melalui upaya konsolidasi dan sinergi sebagaimana Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR/BPR Syariah untuk memperkuat peran BPR/BPR Syariah/BPD sebagai penggerak perekonomian daerah saat ini tengah menyusun peraturan mengenai permodalan BPR/S sebagai upaya penguatan industri BPR/S sesuai dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR/S (RP2B) yang telah diluncurkan di tahun 2024. Pengaturan terkait permodalan BPR/S ini selanjutnya akan menjadi landasan dalam menyusun klasifikasi BPR yang saat ini masih dalam proses pengkajian yang mendalam. OJK juga senantiasa melakukan pemantauan terhadap implementasi RP2B yang didalamnya mencakup penguatan struktur industri BPR/S.
OJK melihat bahwa tren penurunan jumlah BPR masih terus berlanjut di 2026 seiring dengan pelaksanaan konsolidasi BPR yang berada dalam kepemilikan yang sama melalui penggabungan/peleburan usaha atau adanya pencabutan izin usaha, baik self-liquidation maupun karena masuk dalam status Bank Dalam Resolusi (BDR). Per 11 Maret 2026, sebanyak 142 BPR/S telah efektif melakukan konsolidasi menjadi 50 BPR/S. Sementara 22 BPR/S yang akan menjadi 6 BPR/S masih dalam proses di Kementerian Hukum dan 242 BPR/S lainnya sedang dalam proses di OJK.
Kinerja industri BPR/S mencatatkan pertumbuhan yang stabil sepanjang tahun 2025. Per Desember 2025, total aset BPR/S tumbuh 5,60 persen year on year (yoy) yang didukung oleh penyaluran kredit yang tumbuh 5,94 persen yoy menjadi Rp177,42 triliun. Penghimpunan DPK juga mencatatkan pertumbuhan sebesar 5,86 persen yoy menjadi Rp169,69 triliun. Kinerja industri BPR/S juga tetap terjaga dengan rasio CAR untuk BPR dan BPRS masing-masing sebesar 28,91 persen dan 19,73 persen atau berada di atas threshold sesuai ketentuan. Di sisi lain, meski NPL terpantau mengalami sedikit peningkatan secara yoy, namun risiko kredit tetap manageable.
Berkaitan dengan Konsolidasi BPR dan BPRS, melalui POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS, OJK menerapkan Kewajiban konsolidasi bagi BPR atau BPR Syariah dalam kepemilikan dan/atau pengendalian PSP yang sama (grup) dalam 1 (satu) wilayah pulau atau kepulauan utama melalui skema Penggabungan atau Peleburan:
paling lama 2 (dua) tahun, atau
paling lama 3 (tiga) tahun bagi BPR atau BPR Syariah pemerintah daerah.
Jangka waktu dari pelaksanaan konsolidasi untuk tiap BPR/S disampaikan dalam bentuk action plan kepada OJK untuk selanjutnya dilakukan pemantauan terhadap komitmen penggabungan tersebut. Selanjutnya, sebagai langkah untuk mendukung pelaksanaan single presence policy terutama kepada BPR/S milik Pemerintah Daerah, OJK juga telah menyampaikan surat kepada Pemerintah Daerah untuk mendukung langkah-langkah strategis melalui upaya konsolidasi dan sinergi sebagaimana Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR/BPR Syariah untuk memperkuat peran BPR/BPR Syariah/BPD sebagai penggerak perekonomian daerah. (jef)








