Jakarta, Globalnetwork.id. – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil dan meminta klarifikasi kepada PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) pada Senin (8/6) .
Hal itu terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan kredit yang terjadi di Kota Serang, Banten beberapa waktu lalu.
Langkah tersebut bagian dari fungsi pengawasan OJK terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), khususnya memastikan kegiatan usaha sesuai ketentuan dan berorientasi pada pelindungan konsumen.
Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan dan klarifikasi dari PT TAFS atas informasi yang beredar.
Yaitu terkait dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum tenaga penagihan yang melakukan penagihan dengan kekerasan.
Berdasarkan permintaan klarifikasi awal, OJK meminta PT TAFS untuk memperhatikan dan menindaklanjuti sejumlah aspek.
OJK akan terus melakukan pendalaman dan pemantauan atas tindak lanjut yang oleh PT TAFS.
Jika ada pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK dapat mengenakan sanksi administratif dan/atau tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangannya ***




