Jakarta, Globalnetwork.id – Baitulmaal Muamalat (BMM) kembali memperoleh Perpanjangan Izin Operasional sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) Skala Nasional.
Perpanjangan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 562 Tahun 2026.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghofur.menyerahksn SK tersebut ke Direktur Eksekutif BMM, Tegar Sangga Barkah, belum lama ini.
Penyerahan SK LAZ ini menandai keberlanjutan operasional BMM. Juga penguatan komitmen dalam mengelola dan menyalurkan dana zakat, infaq, sedekah dan wakaf (ZISWAF).
Selama ini BMM menyalurkan secara amanah, profesional, dan sesuai dengan regulasi Pemerintah.
Direktur Eksekutif BMM Tegar Sangga Barkah mengatakan perpanjangan izin operasional ini bukan sekadar legalitas kelembagaan.
Tetapi juga menjadi pengingat, tugas kemanusiaan dan pemberdayaan umat harus terus dijalankan dengan integritas dan kolaborasi.
“Semoga perpanjangan izin operasional ini bisa memperkuat kebermanfaatan, serta menghadirkan lebih banyak kebaikan bagi masyarakat,” kata Tegar.
Sementara itu, Pembina BMM yang juga Direktur Utama Bank Muamalat Imam Teguh Saptono menyampaikan apresiasi kepada Kemenag RI atas kepercayaannya kepada BMM.
Baca Juga: BMM dan Masjid Istiqlal Luncurkan Program Wakaf Al-Qur’an Isyarat
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh muzaki, donatur, mitra, relawan, dan masyarakat yang terus menjadi bagian dalam program kebaikan BMM selama ini.
“Dukungan dan kolaborasi yang terjalin menjadi kekuatan penting dalam memperluas dampak program kemanusiaan dan pemberdayaan bagi masyarakat di Indonesia dan dunia,” tutur Imam. **



