Globalnetwork.id, Jakarta – Pemerintah tegaskan  terus memperkuat keberpihakan kepada usaha mikro dan kecil (UMKM) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Regulasi ini memberikan kepastian dan kemudahan perpajakan bagi pengusaha UMKM sekaligus mendorong terbentuknya ekosistem usaha yang sehat, produktif, dan berkelanjutan.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Setya Permana, dalam UMKM Insight Seri Kedua di Jakarta, Rabu (24/6), menegaskan PP Nomor 20 Tahun 2026 bukanlah kebijakan yang menambah beban bagi pengusaha UMKM.

Sebaliknya, regulasi tersebut mempertegas komitmen pemerintah dalam memberikan dukungan yang berkelanjutan kepada usaha mikro dan kecil.

“Melalui PP 20 Tahun 2026, pemerintah semakin menegaskan keberpihakannya kepada UMKM, khususnya usaha mikro dan kecil. Wajib pajak orang pribadi dan perusahaan perseorangan yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar tetap dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen tanpa batas waktu,” ujar Temmy.

Salah satu substansi utama dalam regulasi tersebut adalah pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen dari omzet bagi wajib pajak orang pribadi dan perusahaan perseorangan dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun tanpa batas waktu.

Selain itu, pengusaha UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap memperoleh fasilitas tarif pajak sebesar 0 persen. Menurut Temmy, kebijakan tersebut memberikan ruang yang lebih luas bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk berkembang, meningkatkan kapasitas usaha, serta memperkuat daya saing secara berkelanjutan.

Ia menambahkan, kebijakan perpajakan juga diarahkan untuk mendorong pengusaha UMKM menerapkan pencatatan dan pembukuan usaha yang lebih baik. Pembukuan yang tertata tidak hanya mempermudah pemenuhan kewajiban perpajakan, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam meningkatkan profesionalisme usaha, memperluas akses pembiayaan, dan mengukur proses UMKM naik kelas.

“Kami ingin mendorong pengusaha UMKM memiliki pembukuan yang semakin baik. Selain memudahkan akses pembiayaan, pembukuan juga menjadi salah satu indikator penting dalam mengukur proses UMKM naik kelas,” katanya.

Baca Juga : Menteri Maman Tegaskan Tarif PPh Final UMKM Tidak Berubah

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Inge Diana Rismawati menjelaskan PP Nomor 20 Tahun 2026 dirancang agar insentif perpajakan semakin tepat sasaran, sehingga dapat dinikmati oleh pelaku usaha yang benar-benar membutuhkan dukungan pemerintah.

Menurut Inge, selama ini masih terdapat badan usaha yang telah berkembang cukup besar namun tetap memanfaatkan fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen. Karena itu, pemerintah melakukan penyesuaian agar insentif lebih difokuskan kepada wajib pajak orang pribadi dan perusahaan perseorangan yang masih berada pada kategori usaha mikro dan kecil.

“Kebijakan ini bukan untuk memberatkan UMKM, tetapi memastikan insentif perpajakan diberikan kepada pihak yang tepat. Pemerintah tetap memberikan kemudahan kepada usaha mikro dan kecil, sekaligus mendorong tata kelola usaha yang lebih baik,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pengenaan pajak bagi badan usaha dilakukan berdasarkan laba yang diperoleh sehingga lebih mencerminkan kondisi usaha yang sebenarnya. Dengan demikian, badan usaha yang mengalami kerugian tidak memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan Badan.

Selain itu, pemerintah tetap memberikan fasilitas pengurangan tarif sebesar 50 persen bagi badan usaha dengan omzet tertentu sehingga beban perpajakan tetap proporsional dan mendukung keberlangsungan usaha.

Pada kesempatan yang sama, CEO Faber Instrument Devasari Rahmawati menyampaikan bahwa pengusaha UMKM pada prinsipnya mendukung kebijakan pemerintah selama mampu memberikan kemudahan, kepastian, dan menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi pertumbuhan usaha.

Menurutnya, tantangan yang masih dihadapi banyak pengusaha UMKM saat ini adalah terbatasnya pemahaman mengenai pembukuan dan regulasi perpajakan. Oleh karena itu, pelaku UMKM berharap pemerintah terus memperkuat edukasi dan pendampingan agar setiap kebijakan dapat dipahami serta diterapkan secara optimal.

“Kami sebagai pengusaha UMKM tentu ingin tumbuh dan naik kelas. Yang kami harapkan adalah kebijakan yang memudahkan, memberikan kepastian, dan membantu kami tetap fokus mengembangkan usaha,” ujar Devasari.

Menanggapi hal tersebut, Temmy menyampaikan Kementerian UMKM sedang menyiapkan berbagai bentuk dukungan, salah satunya melalui pengembangan fitur pencatatan keuangan sederhana yang akan terintegrasi dalam Superapps SAPA UMKM.

Fasilitas tersebut diharapkan memudahkan pengusaha UMKM menyusun laporan keuangan secara praktis, terstruktur, dan sesuai kebutuhan pengembangan usaha.

Menurut Temmy, penguatan literasi keuangan dan kepatuhan perpajakan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari transformasi UMKM menuju usaha yang semakin profesional, tangguh, dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas.

Ia menegaskan, Pemerintah secara konsisten mendukung perkembangan usaha mikro dan kecil karena mereka merupakan pencipta lapangan kerja dan penopang utama perekonomian nasional.

“Melalui kebijakan yang berpihak dan pendampingan yang berkelanjutan, kami ingin agar ke depan semakin banyak UMKM yang tumbuh, naik kelas, dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi kemajuan ekonomi Indonesia,” kata Temmy. **

Pemerintah Tegaskan Keberpihakan kepada UMKM Lewat PP 20 Tahun 2026

Related Posts

news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

invoice 00001

invoice 00002

invoice 00003

invoice 00004

invoice 00005

invoice 00006

invoice 00007

invoice 00008

invoice 00009

invoice 00010

invoice 00011

invoice 00012

invoice 00013

invoice 00014

invoice 00015

invoice 00016

invoice 00017

invoice 00018

invoice 00019

invoice 00020

invoice 00021

invoice 00022

invoice 00023

invoice 00024

invoice 00025

invoice 00026

invoice 00027

invoice 00028

invoice 00029

invoice 00030

article 2000001

article 2000002

article 2000003

article 2000004

article 2000005

article 2000006

article 2000007

article 2000008

article 2000009

article 2000010

article 2000011

article 2000012

article 2000013

article 2000014

article 2000015

article 2000016

article 2000017

article 2000018

article 2000019

article 2000020

article 2000021

article 2000022

article 2000023

article 2000024

article 2000025

article 2000026

article 2000027

article 2000028

article 2000029

article 2000030

pusdataru 00001

pusdataru 00002

pusdataru 00003

pusdataru 00004

pusdataru 00005

pusdataru 00006

pusdataru 00007

pusdataru 00008

pusdataru 00009

pusdataru 00010

pusdataru 00011

pusdataru 00012

pusdataru 00013

pusdataru 00014

pusdataru 00015

pusdataru 00016

pusdataru 00017

pusdataru 00018

pusdataru 00019

pusdataru 00020

pusdataru 00021

pusdataru 00022

pusdataru 00023

pusdataru 00024

pusdataru 00025

pusdataru 00026

pusdataru 00027

pusdataru 00028

pusdataru 00029

pusdataru 00030

article 00000001

article 00000002

article 00000003

article 00000004

article 00000005

article 00000006

article 00000007

article 00000008

article 00000009

article 00000010

article 00000011

article 00000012

article 00000013

article 00000014

article 00000015

article 00000016

article 00000017

article 00000018

article 00000019

article 00000020

article 00000021

article 00000022

article 00000023

article 00000024

article 00000025

article 00000026

article 00000027

article 00000028

article 00000029

article 00000030

pemohonan 000001

pemohonan 000002

pemohonan 000003

pemohonan 000004

pemohonan 000005

pemohonan 000006

pemohonan 000007

pemohonan 000008

pemohonan 000009

pemohonan 000010

pemohonan 000011

pemohonan 000012

pemohonan 000013

pemohonan 000014

pemohonan 000015

pemohonan 000016

pemohonan 000017

pemohonan 000018

pemohonan 000019

pemohonan 000020

pemohonan 000021

pemohonan 000022

pemohonan 000023

pemohonan 000024

pemohonan 000025

pemohonan 000026

pemohonan 000027

pemohonan 000028

pemohonan 000029

pemohonan 000030

artikel 000000061

artikel 000000062

artikel 000000063

artikel 000000064

artikel 000000065

artikel 000000066

artikel 000000067

artikel 000000068

artikel 000000069

artikel 000000070

artikel 000000071

artikel 000000072

artikel 000000073

artikel 000000074

artikel 000000075

artikel 000000076

artikel 000000077

artikel 000000078

artikel 000000079

artikel 000000080

artikel 000000081

artikel 000000082

artikel 000000083

artikel 000000084

artikel 000000085

artikel 000000086

artikel 000000087

artikel 000000088

artikel 000000089

artikel 000000090

pengadilan 000031

pengadilan 000032

pengadilan 000033

pengadilan 000034

pengadilan 000035

pengadilan 000036

pengadilan 000037

pengadilan 000038

pengadilan 000039

pengadilan 000040

pengadilan 000041

pengadilan 000042

pengadilan 000043

pengadilan 000044

pengadilan 000045

pengadilan 000046

pengadilan 000047

pengadilan 000048

pengadilan 000049

pengadilan 000050

pengadilan 000051

pengadilan 000052

pengadilan 000053

pengadilan 000054

pengadilan 000055

pengadilan 000056

pengadilan 000057

pengadilan 000058

pengadilan 000059

pengadilan 000060

pengadilan 000061

pengadilan 000062

pengadilan 000063

pengadilan 000064

pengadilan 000065

pengadilan 000066

pengadilan 000067

pengadilan 000068

pengadilan 000069

pengadilan 000070

pengadilan 000071

pengadilan 000072

pengadilan 000073

pengadilan 000074

pengadilan 000075

pengadilan 000076

pengadilan 000077

pengadilan 000078

pengadilan 000079

pengadilan 000080

sport 00011

sport 00012

sport 00013

sport 00014

sport 00015

sport 00016

sport 00017

sport 00018

sport 00019

sport 00020

sport 00021

sport 00022

sport 00023

sport 00024

sport 00025

sport 00026

sport 00027

sport 00028

sport 00029

sport 00030

sport 00031

sport 00032

sport 00033

sport 00034

sport 00035

perkara 0000031

perkara 0000032

perkara 0000033

perkara 0000034

perkara 0000035

perkara 0000036

perkara 0000037

perkara 0000038

perkara 0000039

perkara 0000040

perkara 0000041

perkara 0000042

perkara 0000043

perkara 0000044

perkara 0000045

perkara 0000046

perkara 0000047

perkara 0000048

perkara 0000049

perkara 0000050

perkara 0000051

perkara 0000052

perkara 0000053

perkara 0000054

perkara 0000055

perkara 0000056

perkara 0000057

perkara 0000058

perkara 0000059

perkara 0000060

perkara 0000061

perkara 0000062

perkara 0000063

perkara 0000064

perkara 0000065

perkara 0000066

perkara 0000067

perkara 0000068

perkara 0000069

perkara 0000070

perkara 0000071

perkara 0000072

perkara 0000073

perkara 0000074

perkara 0000075

perkara 0000076

perkara 0000077

perkara 0000078

perkara 0000079

perkara 0000080

news-1701