GLOBALNETWORK.ID — OJK Panggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia dan PT Kredifazz Digital Indonesia, terkait dugaan pelanggaran etika penagihan di Purworejo Jawa Tengah.
Informasi yang berkembang di media sosial memyebutkan petugas penagihan melakukan tindakan tidak patut terhadap seorang konsumen di Kabupaten Purworejo.
Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan mengenai kronologi kejadian, hasil pendalaman awal, langkah penanganan, serta rencana perbaikan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
Berdasarkan penjelasan awal , konsumen yang bersangkutan merupakan pengguna aplikasi Kredivo.
Sedangkan fasilitas pinjaman tunai yang menjadi objek permasalahan merupakan produk KrediFazz melalui aplikasi tersebut.
Kegiatan penagihan lapangan melalui perusahaan penyedia jasa penagihan yang bekerja sama dengan KrediFazz.
OJK menegaskan bahwa PUJK tetap bertanggung jawab atas kegiatan pihak ketiga untuk dan atas nama PUJK.
Penggunaan penyedia jasa penagihan tidak mengalihkan kewajiban PUJK untuk memastikan seluruh kegiatan penagihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip pelindungan konsumen, serta standar etika yang berlaku..
OJK Meminta
Sehubungan dengan hal tersebut, OJK meminta PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia untuk:
melakukan investigasi internal secara menyeluruh, objektif, dan terdokumentasi dengan melibatkan seluruh pihak terkait;
menyampaikan hasil investigasi dan perkembangan tindak lanjut kepada OJK;
mengevaluasi tata kelola penggunaan pihak ketiga, termasuk mekanisme seleksi, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyedia jasa penagihan;
meninjau dan memperkuat kebijakan, prosedur, serta standar operasional kegiatan penagihan;
mengambil tindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai hasil investigasi; dan
melakukan langkah perbaikan serta menyampaikan informasi yang akurat kepada konsumen dan masyarakat.
OJK masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dan akan menelaah dokumen serta informasi yang relevan.
termasuk hasil investigasi internal, perjanjian kerja sama dengan penyedia jasa penagihan, kebijakan dan prosedur penagihan, serta dokumen pendukung lainnya.
Apabila berdasarkan hasil pendalaman ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan mengambil tindakan pengawasan dan/atau penegakan ketentuan sesuai dengan kewenangannya.
OJK mengimbau masyarakat untuk tidak menarik kesimpulan sebelum proses pendalaman selesai dan seluruh fakta serta informasi diperoleh secara utuh.
Seluruh pihak juga diharapkan mengedepankan komunikasi yang baik dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.
OJK terus mendorong seluruh PUJK untuk menerapkan kegiatan penagihan secara beretika, tidak menggunakan ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan konsumen, maupun cara lain yang bertentangan dengan ketentuan pelindungan konsumen.: **



