Lindungi Masyarakat, OJK Terbitkan Aturan Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan (Financial Influencer)
Globalnetwork.id — Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. POJK Penyampai Informasi.
POJK ini merupakan upaya OJK mendorong penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan, sehingga dapat mendukung pelindungan konsumen dan masyarakat.
Financial influencer terutama yang sudah terkenal, harus merujuk POJK ini untuk dapat bersama-sama menjaga kualitas informasi sektor jasa keuangan .
guna menciptakan ekosistem yang semakin terpercaya, berintegritas, dan mampu mendukung peningkatan literasi keuangan masyarakat.
POJK ini sebagai upaya melakukan tindakan pelindungan dan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat akibat kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan oleh Penyampai Informasi.
Pengaturan ini juga dapat meningkatkan kualitas informasi ke masyarakat dalam mengambil keputusan keuangan.
Dalam POJK tersebut, Penyampai Informasi adalah pihak selain Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melakukan penyampaian informasi.
Tujuannya baik secara langsung atau tidak langsung untuk meningkatkan literasi keuangan dan/atau memengaruhi konsumen dan masyarakat dalam memanfaatkan produk dan/atau layanan.
POJK ini memuat pengaturan antara lain mengenai:
Perilaku dasar Penyampai Informasi;
Kegiatan Penyampaian Informasi Sektor Jasa Keuangan, yang mencakup:
Edukasi Keuangan
Pemasaran
Pemberian rekomendasi
Pemanfaatan sistem Manajemen Pembelajaran Edukasi Keuangan oleh Penyampai Informasi;
Pembinaan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
Perintah Tertulis kepada Penyampai Informasi; dan
Pemutusan akses pada media elektronik.
Penyampai Informasi dapat melakukan kerja sama dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) melalui kegiatan pemasaran.
Dalam kegiatan pemasaran tersebut, PUJK memiliki kewajiban dan tanggung jawab atas informasi oleh Penyampai Informasi.
POJK ini menegaskan perlunya memiliki izin apabila kegiatan pemberian rekomendasi mensyaratkan perizinan.
Misalnya, kewajiban memiliki izin penasihat investasi bagi Penyampai Informasi yang melakukan kegiatan pemberian rekomendasi produk pasar modal.
Selain itu, untuk melakukan pemberian rekomendasi atas produk dan/atau layanan aset keuangan digital, Penyampai Informasi harus memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan. **



