Jakarta, globalnetwork.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah menuntaskan empat agenda penguatan transparansi pasar modal Indonesia, yang juga merupakan bagian dari proposal yang telah diajukan kepada Global Index Providers, termasuk MSCI.

Capaian tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam Sosialisasi Capaian Reformasi Transparansi Pasar Modal Indonesia yang diselenggarakan di Gedung BEI pada Kamis (2/4) bersama jajaran OJK, Direksi BEI, dan Direksi KSEI.

Hasan menyebutkan bahwa keempat agenda dimaksud merupakan bagian dari 8 Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia yang telah dicanangkan oleh OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) pada tanggal 1 Februari 2026.

Adapun keempat agenda tersebut meliputi:
Penyediaan data kepemilikan saham Perusahaan Tercatat di atas 1 persen kepada publik;
Implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC);
Penguatan granularity klasifikasi investor dalam data kepemilikan saham KSEI, menjadi total 39 klasifikasi dan tipe investor; dan
Kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen melalui penyesuaian Peraturan BEI Nomor I-A.

Selain itu, terdapat penguatan transparansi dalam bentuk pengaturan mengenai adanya ketersediaan data Pemilik Manfaat dari pemegang saham Perusahaan Tercatat dengan kepemilikan 10 persen atau lebih.“Dengan demikian, empat proposal yang diajukan oleh pihak Indonesia kepada Global Index Providers sudah diselesaikan dan tuntaskan sesuai target yang dicanangkan. Selanjutnya, kami akan melanjutkan komunikasi dan engagement yang konstruktif dengan Global Index Providers, serta menghimpun feedback dari kalangan investor,” jelas Hasan.

Lebih lanjut, Hasan menyatakan bahwa kebijakan yang ditempuh OJK bersama SRO dalam penyelesaian keempat proposal tersebut selaras dengan standar/praktik di berbagai yurisdiksi global. Bahkan, dalam beberapa aspek, Indonesia berada pada posisi yang lebih unggul dalam hal transparansi dan granularity informasi, di antaranya terkait ketersediaan data kepemilikan pemegang saham di atas 1 persen.

Terselesaikannya keempat proposal penguatan transparansi ini diharapkan akan dapat mendorong likuiditas yang lebih sehat serta meningkatkan kualitas price discovery di pasar saham domestik. Hal ini pada akhirnya diharapkan dapat turut menjaga kepercayaan investor serta mendongkrak kredibilitas dan daya tarik pasar modal Indonesia di tingkat global.

Implementasi Empat Proposal Reformasi Transparansi Pasar Modal Indonesia

Sebagai bagian dari percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia, BEI telah melakukan penyesuaian Peraturan Bursa Nomor I-A yang mencakup penguatan kebijakan free float dan tata kelola perusahaan, yang telah efektif diberlakukan pada 31 Maret 2026.

Perubahan ini antara lain meliputi penyesuaian definisi saham free float, peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen, serta pengaturan yang lebih komprehensif terkait klasifikasi dan ketentuan saham free float, khususnya dalam proses IPO.

Dalam kesempatan yang sama, Pjs. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menekankan bahwa peningkatan ketentuan free float juga merupakan bagian dari upaya penyelarasan dengan best practice berbagai bursa internasional lainnya.
“Dengan tetap menjaga ambang batas kepemilikan sebesar 5 persen yang sejalan dengan standar global, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas serta daya tarik investasi di pasar modal Indonesia, baik bagi investor domestik maupun global,” ujar Jeffrey.

BEI juga mendorong penguatan aspek tata kelola melalui peningkatan kewajiban pelaporan keuangan serta pengembangan kapasitas Direksi, Komisaris, dan Komite Audit. Sejalan dengan implementasi kebijakan tersebut, BEI telah menyiapkan tahapan sosialisasi dan pendampingan kepada seluruh pemangku kepentingan sejak pemberlakuan perubahan Peraturan Bursa nomor I-A.

Upaya ini dilakukan melalui berbagai kegiatan seperti roadshow, public expose, capacity building, serta penyediaan hot desk dan pendampingan berkelanjutan guna mendukung kesiapan Perusahaan Tercatat dalam memenuhi ketentuan free float dan peningkatan kualitas pasar modal Indonesia secara berkelanjutan.

Implementasi peningkatan ketentuan free float tersebut dimuat dalam Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat yang telah diterbitkan pada 31 Maret 2026. Untuk kelancaran implementasi, diberlakukan juga masa transisi untuk pemenuhan ketentuan free float bagi Perusahaan Tercatat.

Selain itu, BEI juga menerbitkan perubahan Surat Keputusan Direksi mengenai Ketentuan Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham (SK LBRE) pada 1 April 2026. Perubahan ini memperkuat kewajiban pengungkapan informasi oleh Perusahaan Tercatat kepada Bursa, antara lain mencakup penyampaian detail kepemilikan saham di atas 5 persen, afiliasi Pengendali dengan kepemilikan di bawah 5 persen, informasi kepemilikan saham Direksi dan Komisaris, serta pelaporan Pemilik Manfaat bagi pemegang saham dengan kepemilikan 10 persen atau lebih.
Selain itu, SK ini juga mengatur pengungkapan kepemilikan saham karyawan yang dibatasi, serta klasifikasi kepemilikan saham berdasarkan tipe dan klasifikasi investor KSEI.

Informasi yang disampaikan mencakup antara lain Single Investor Identification (SID), nama dan alamat pemegang saham, jumlah saham yang dimiliki, serta status pemegang saham sebagai Pengendali atau afiliasinya. Adapun untuk Informasi Pemilik Manfaat di atas 10 persen atau lebih, tidak dipublikasikan dan tersedia bagi pihak yang berkepentingan dan hanya dapat diberikan berdasarkan permintaan kepada Bursa dengan memperhatikan prosedur yang ditetapkan oleh Bursa. Sedangkan untuk Pemegang Saham di atas 5 persen, seluruh informasi terpublikasi, kecuali data mengenai SID karena data tersebut bersifat rahasia. Surat Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak 1 Mei 2026 untuk penyampaian LBRE periode 30 April 2026.

Sebagai bagian dari reformasi transparansi, pasar modal Indonesia mengadopsi praktik terbaik global yang diterapkan oleh Hong Kong Exchanges and Clearing (HKEX). HSC merupakan pengumuman kepada publik terkait data kepemilikan saham atas Perusahaan Tercatat yang terkonsentrasi pada sejumlah kecil pemegang saham. Informasi terkait saham yang terindikasi memiliki indikasi HSC akan tersedia di website BEI (https://www.idx.co.id/id/berita/pengumuman/) dengan keyword “Konsentrasi Kepemilikan Saham yang Tinggi”. Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat mengemukakan bahwa pengumuman HSC dilakukan untuk meningkatkan transparansi informasi dan pelindungan investor.

Selain itu, BEI dan KSEI juga mengintegrasikan peningkatan granularitas data serta klasifikasi dan tipe investor. Langkah ini menempatkan pasar modal Indonesia sejajar dengan bursa global dalam penerapan transparansi yang lebih komprehensif serta mendukung penguatan kepercayaan investor di pasar modal Indonesia.

“KSEI melakukan distribusi informasi kepemilikan saham berdasarkan klasifikasi dan tipe investor yang informasinya dapat diakses melalui website BEI pada halaman pengumuman,” ujar Samsul.
Terdapat 39 klasifikasi dan tipe investor yang dimuat dalam laporan tersebut, menyesuaikan dengan kebutuhan penyedia indeks global, dengan informasi data kepemilikan saham tanpa warkat (scripless).

Update Implementasi Rencana Aksi dan Penguatan Penegakan Hukum di Bidang Pasar Modal

Dalam kesempatan tersebut, Hasan juga mengungkapkan bahwa OJK juga terus mendorong implementasi Rencana Aksi lainnya, khususnya terkait inisiatif pendalaman pasar modal, baik dari sisi supply maupun demand.

Dari sisi supply, pengembangan produk investasi seperti Exchange-Traded Fund (ETF) Emas telah diperkuat melalui penerbitan regulasi terkait, yaitu POJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan Di Bursa Efek Dengan Aset Yang Mendasari Ber​upa Emas. Saat ini, penerbitan instrumen tersebut tengah memasuki tahap implementasi bersama stakeholders terkait.

Sementara dari sisi demand, OJK bersama pelaku industri mengembangkan program PINTAR Reksa Dana atau Systematic Investment Plan (SIP), yang ditujukan untuk memperluas basis investor ritel secara berkelanjutan.
“Seluruh inisiatif ini akan terus dikawal melalui koordinasi dan kolaborasi yang erat, guna memastikan implementasi 8 Rencana Aksi berjalan secara konsisten dan terintegrasi,” ujar Hasan.

Di samping itu, penguatan penegakan hukum juga terus menjadi fokus utama OJK dalam meningkatkan integritas pasar modal dalam negeri. Hingga 31 Maret 2026 (ytd), OJK telah mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp96,33 miliar kepada 233 pihak, terdiri dari denda atas kasus maupun denda atas keterlambatan. Selain pengenaan sanksi denda tersebut, OJK juga mengenakan tindakan lain seperti sanksi peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, tindakan tertentu, dan perintah tertulis/larangan. Terkait penegakan ketentuan tindak pidana di bidang Pasar Modal terkait manipulasi pasar, pada tahun 2026 (ytd per 31 Maret) OJK telah mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp29,30 miliar kepada 11 pihak dan sanksi Peringatan Tertulis kepada 1 pihak perorangan.

OJK juga telah mengenakan sanksi administratif berupa Peringatan Tertulis kepada 2 pihak perorangan karena melakukan kegiatan Penasihat Investasi tanpa izin.
“Langkah enforcement yang tegas dan konsisten ini merupakan bagian penting dalam memperkuat kredibilitas pasar, sekaligus memastikan terciptanya disiplin dan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia,” ungkap Hasan. (jef)

OJK, BEI, DAN KSEI TUNTASKAN EMPAT AGENDA REFORMASI TRANSPARANSI PASAR MODAL INDONESIA

Related Posts

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100176

cuaca 898100177

cuaca 898100178

cuaca 898100179

cuaca 898100180

cuaca 898100181

cuaca 898100182

cuaca 898100183

cuaca 898100184

cuaca 898100185

cuaca 898100186

cuaca 898100187

cuaca 898100188

cuaca 898100189

cuaca 898100190

cuaca 898100191

cuaca 898100192

cuaca 898100193

cuaca 898100194

cuaca 898100195

article 710000191

article 710000192

article 710000193

article 710000194

article 710000195

article 710000196

article 710000197

article 710000198

article 710000199

article 710000200

article 710000201

article 710000202

article 710000203

article 710000204

article 710000205

article 710000206

article 710000207

article 710000208

article 710000209

article 710000210

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

article 710000221

article 710000222

article 710000223

article 710000224

article 710000225

article 710000226

article 710000227

article 710000228

article 710000229

article 710000230

article 710000231

article 710000232

article 710000233

article 710000234

article 710000235

article 710000236

article 710000237

article 710000238

article 710000239

article 710000240

article 710000241

article 710000242

article 710000243

article 710000244

article 710000245

article 710000246

article 710000247

article 710000248

article 710000249

article 710000250

artikel 338000001

artikel 338000002

artikel 338000003

artikel 338000004

artikel 338000005

artikel 338000006

artikel 338000007

artikel 338000008

artikel 338000009

artikel 338000010

artikel 338000011

artikel 338000012

artikel 338000013

artikel 338000014

artikel 338000015

artikel 338000016

artikel 338000017

artikel 338000018

artikel 338000019

artikel 338000020

artikel 338000021

artikel 338000022

artikel 338000023

artikel 338000024

artikel 338000025

artikel 338000026

artikel 338000027

artikel 338000028

artikel 338000029

artikel 338000030

artikel 338000031

artikel 338000032

artikel 338000033

artikel 338000034

artikel 338000035

artikel 338000036

artikel 338000037

artikel 338000038

artikel 338000039

artikel 338000040

artikel 338000041

artikel 338000042

artikel 338000043

artikel 338000044

artikel 338000045

artikel 338000046

artikel 338000047

artikel 338000048

artikel 338000049

artikel 338000050

artikel 338000051

artikel 338000052

artikel 338000053

artikel 338000054

artikel 338000055

artikel 338000056

artikel 338000057

artikel 338000058

artikel 338000059

artikel 338000060

artikel 338000061

artikel 338000062

artikel 338000063

artikel 338000064

artikel 338000065

artikel 338000066

artikel 338000067

artikel 338000068

artikel 338000069

artikel 338000070

artikel 338000071

artikel 338000072

artikel 338000073

artikel 338000074

artikel 338000075

artikel 338000076

artikel 338000077

artikel 338000078

artikel 338000079

artikel 338000080

artikel 338000081

artikel 338000082

artikel 338000083

artikel 338000084

artikel 338000085

artikel 338000086

artikel 338000087

artikel 338000088

artikel 338000089

artikel 338000090

news-1701