Globalnetwork.id – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan terus berupaya dan berkomitmen mewujudkan kendaraan angkutan barang yang berkeselamatan.
Sejak Januari hingga 12 Juni 2026, tercatat sebanyak 939.322 kendaraan atau 75,64 persen tidak melakukan pelanggaran, sementara 302.561 kendaraan atau 24,36 persen melakukan pelanggaran.
“Kami melakukan pengawasan di 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang tersebar di Indonesia. Dari Januari hingga 12 Juni 2026, sudah sebanyak 1.241.883 kendaraan yang tercatat dalam pengawasan,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan di Jakarta, Sabtu (13/6).
Dari jumlah kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran, jumlah pelanggaran sebanyak 407.534 yang terdiri dari pelanggaran daya angkut sebanyak 195.377 kendaraan (47,94%); pelanggaran dimensi sebanyak 6.410 kendaraan (1,57%); pelanggaran dokumen sebanyak 203.656 kendaraan (49,97%); pelanggaran persyaratan teknis sebanyak 34 kendaraan (0,01%); dan pelanggaran tata cara muat sebanyak 2.057 kendaraan (0,50%).
“Pada masa sosialisasi menuju Zero _Over Dimension Over Loading_ (ODOL) 2027 ini penindakan dilakukan kepada para pelanggar yang dilakukan secara selektif. Penindakan yang dilakukan antara lain pemberian peringatan, tilang, tilang kepolisian, dan juga tilang oleh UPPKB lainnya,” jelas Dirjen Aan.
Adapun, Ia menyebut lima perusahaan dengan pelanggar tertinggi yaitu PT. SIL sebanyak 1.041 kendaraan, PT. IP dengan 967 kendaraan, PT. SA sebanyak 749 kendaraan, CV. SKE sebanyak 701 kendaraan, dan PT. EW sebanyak 688 kendaraan.
“Dari hasil pengawasan yang dilakukan, terdapat lima komoditi muatan angkutan barang dengan pelanggaran tertinggi di antaranya barang campuran sebanyak 20.734 kendaraan, kendaraan barang paket sebanyak 17.770 kendaraan, muatan pasir sebanyak 15.591 kendaraan, muatan perkebunan sebanyak 8.846 kendaraan, dan semen sebanyak 8.189 kendaraan,” katanya.
Dirjen Aan menyebut kinerja pengawasan kendaraan angkutan barang pada periode berjalan tahun 2026 menunjukkan peningkatan capaian, dengan tingkat pengawasan terhadap LHR kendaraan angkutan barang sebesar 7,74 persen lebih tinggi dibandingkan capaian tahun 2025 sebesar 7,47 persen.
“Persentase pelanggaran kendaraan angkutan barang pada periode berjalan tahun 2026 tercatat sebesar 24,36 persen, menurun dibandingkan periode sebelumnya sebesar 24,71 persen. Hal ini menunjukkan adanya tren perbaikan tingkat kepatuhan, meskipun pelanggaran pada aspek muatan dan dokumen masih cukup dominan,” imbuhnya. **




