Jakarta,.Globalnetwork.id – Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto, menilai isu yang mengaitkan penutupan sejumlah gerai Alfamart dan Indomaret dengan keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak tepat.
Menurutnya, persoalan tersebut lebih berkaitan dengan pelanggaran aturan zonasi, tata ruang, hingga dugaan praktik monopoli usaha.
Baca Juga : Presiden Prabowo Resmikan 1.061 KDKMP, LPDB Koperasi Siap Kawal Koperasi Jadi Motor Ekonomi Rakyat
Suroto mengatakan, jaringan ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret telah berkembang sangat masif.
Jumlah gerai kedua perusahaan itu telah melampaui 40 ribu outlet di berbagai daerah.
Padahal, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2022 mengatur kepemilikan gerai oleh satu perusahaan maksimal 150 outlet.
Baca Juga : Menkop Apresiasi Masukan Masyarakat Soal Kondisi dan Lokasi KDKMP
Selain itu, keberadaan gerai ritel modern juga wajib menyesuaikan aturan zonasi dan tata ruang pemerintah daerah.
“Pengaturan tata ruang dan larangan monopoli merupakan amanat undang-undang untuk melindungi masyarakat dan menciptakan keadilan ekonomi,” ujar Suroto dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, aturan zonasi dibuat untuk memberikan ruang hidup bagi toko tradisional dan usaha ritel nonjaringan agar tetap dapat berkembang di tengah ekspansi pasar modern.
Suroto juga menjelaskan KDKMP sebagai jalur distribusi kebutuhan pokok masyarakat , terhubung langsung dengan pabrikan atau prinsipal produk.
Koperasi itu juga menjadi saluran distribusi berbagai barang subsidi pemerintah, seperti gas melon, beras.
Minyakita, pupuk, benih, obat-obatan, dan kebutuhan lainnya agar tepat sasaran, tepat harga dan tepat kualitas.
Keberadaan KDKMP bertujuan menciptakan keseimbangan pasar sekaligus menjadi alat koreksi terhadap praktik monopoli.
Ia menambahkan, yang memiliki usaha KDKMP, termasuk gerai minimarket adalah masyarakat desa atau kelurahan setempat.
Dengan demikian, masyarakat dapat mengontrol langsung jalannya usaha dan menikmati manfaat ekonominya **



