JAKARTA, globalnetwork.id – Kinerja kapal berbendera Indonesia yang beroperasi di pelayaran internasional menunjukkan peningkatan signifikan sepanjang tahun 2025.

Berdasarkan evaluasi dalam Tokyo MOU Annual Report 2025, Indonesia berhasil mencatat tingkat penahanan (detention rate) kapal di bawah rata-rata regional Asia Pasifik serta memperlihatkan tren perbaikan konsisten dalam tiga tahun terakhir.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Muhammad Masyhud, mengatakan capaian tersebut menjadi indikator meningkatnya kualitas pengawasan keselamatan kapal Indonesia di tingkat internasional.

“Pada tahun 2025, tingkat penahanan kapal berbendera Indonesia tercatat sebesar 2,06 persen atau hanya 5 kapal dari total 243 inspeksi yang dilakukan. Angka ini berada jauh di bawah rata-rata regional Tokyo MOU yang mencapai 3,53 persen. Ini menunjukkan bahwa performa kapal berbendera Indonesia semakin baik dan mampu bersaing di tingkat internasional,” ujar Masyhud pada keterangannya di Jakarta, Jumat (1/5).

Menurutnya, tren penurunan jumlah kapal Indonesia yang mengalami detensi juga menjadi bukti meningkatnya kepatuhan operator kapal terhadap standar keselamatan dan kelaiklautan internasional.

“Dalam tiga tahun terakhir, jumlah kapal yang mengalami detensi terus menurun signifikan, dari 13 kapal pada 2023, turun menjadi 9 kapal pada 2024, dan kembali turun menjadi hanya 5 kapal pada 2025. Penurunan lebih dari 60 persen ini merupakan hasil kerja bersama pemerintah, pelaku usaha pelayaran, serta seluruh pemangku kepentingan sektor maritim,” jelasnya.

Secara regional, performa Indonesia juga berada di atas sejumlah negara lain seperti Malaysia dengan tingkat detention sebesar 2,13 persen, Thailand 2,97 persen, Vietnam 3,89 persen, hingga Panama 4,54 persen. Sementara Singapura tercatat sebagai negara dengan detention rate terendah sebesar 0,83 persen.

Pihaknya menjelaskan bahwa hasil evaluasi Tokyo MOU menunjukkan aspek fire safety masih menjadi penyebab utama kapal mengalami detensi di pelabuhan asing. Selain itu, aspek life-saving appliances, navigasi, serta implementasi International Safety Management (ISM) Code juga menjadi perhatian utama dalam pemeriksaan kapal secara global.

“Kami terus mengingatkan seluruh operator kapal berbendera Indonesia agar menjaga kepatuhan terhadap standar keselamatan internasional dan memastikan kapal selalu dalam kondisi laik laut. Konsistensi ini penting agar performa kapal Indonesia tetap terjaga di mata dunia internasional,” ujar Masyhud.

Masyhud menegaskan, keselamatan pelayaran menjadi faktor penting dalam menjaga reputasi Indonesia sebagai negara maritim di tingkat global.

“Keselamatan pelayaran bukan hanya kewajiban regulasi, tetapi juga cerminan kualitas industri maritim Indonesia. Karena itu, peningkatan kepatuhan dan pengawasan harus terus dilakukan secara berkelanjutan,” pungkasnya.

Terkait aspek pengawasan, Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Samsuddin, mengungkapkan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan terus memperkuat pengawasan melalui pemeriksaan bersama antara Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (PPKK), Port State Control Officer (PSCO), serta badan klasifikasi terhadap kapal-kapal yang akan beroperasi di pelayaran internasional.

“Kapal berbendera Indonesia yang mengalami detensi di luar negeri akan dilakukan pemeriksaan menyeluruh bersama PPKK, PSCO, dan badan klasifikasi. Bahkan daerah pelayarannya dapat diturunkan menjadi domestik sampai kapal dinyatakan kembali laik berlayar secara internasional,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh Marine Inspector, PSCO Indonesia, serta badan klasifikasi seperti Biro Klasifikasi Indonesia, Lloyd’s Register Indonesia, RINA Indonesia, dan badan klasifikasi asing lainnya yang telah berkontribusi menjaga performa keselamatan kapal berbendera Indonesia. (**)

Berita Terkait:

Perkuat Kompetensi Marine Inspector, Ditjen Hubla Gelar Bimtek Pemeriksa Keselamatan Kapal

Berkas Perkara Kapal Tanker MT. HASIL Dinyatakan Lengkap, Kemenhub Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum di Laut

DORONG OPTIMALISASI PELAYANAN PELABUHAN, KEMENHUB HIBAHKAN ASET BMN KE PEMKAB MAMUJU

TOKYO MOU 2025: KINERJA KAPAL BERBENDERA INDONESIA MENINGKAT, TINGKAT DETENSI TURUN JADI 2,06 %

Related Posts

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

cuaca 898100136

cuaca 898100137

cuaca 898100138

cuaca 898100139

cuaca 898100140

cuaca 898100141

cuaca 898100142

cuaca 898100143

cuaca 898100144

cuaca 898100145

cuaca 898100146

cuaca 898100147

cuaca 898100148

cuaca 898100149

cuaca 898100150

cuaca 898100151

cuaca 898100152

cuaca 898100153

cuaca 898100154

cuaca 898100155

cuaca 898100156

cuaca 898100157

cuaca 898100158

cuaca 898100159

cuaca 898100160

cuaca 898100161

cuaca 898100162

cuaca 898100163

cuaca 898100164

cuaca 898100165

cuaca 898100166

cuaca 898100167

cuaca 898100168

cuaca 898100169

cuaca 898100170

cuaca 898100171

cuaca 898100172

cuaca 898100173

cuaca 898100174

cuaca 898100175

article 710000151

article 710000152

article 710000153

article 710000154

article 710000155

article 710000156

article 710000157

article 710000158

article 710000159

article 710000160

article 710000161

article 710000162

article 710000163

article 710000164

article 710000165

article 710000166

article 710000167

article 710000168

article 710000169

article 710000170

article 710000171

article 710000172

article 710000173

article 710000174

article 710000175

article 710000176

article 710000177

article 710000178

article 710000179

article 710000180

article 710000181

article 710000182

article 710000183

article 710000184

article 710000185

article 710000186

article 710000187

article 710000188

article 710000189

article 710000190

article 710000191

article 710000192

article 710000193

article 710000194

article 710000195

article 710000196

article 710000197

article 710000198

article 710000199

article 710000200

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

psda 438000066

psda 438000067

psda 438000068

psda 438000069

psda 438000070

psda 438000071

psda 438000072

psda 438000073

psda 438000074

psda 438000075

psda 438000076

psda 438000077

psda 438000078

psda 438000079

psda 438000080

psda 438000081

psda 438000082

psda 438000083

psda 438000084

psda 438000085

psda 438000086

psda 438000087

psda 438000088

psda 438000089

psda 438000090

psda 438000091

psda 438000092

psda 438000093

psda 438000094

psda 438000095

psda 438000096

psda 438000097

psda 438000098

psda 438000099

psda 438000100

psda 438000101

psda 438000102

psda 438000103

psda 438000104

psda 438000105

psda 438000106

psda 438000107

psda 438000108

psda 438000109

news-1701