Suku Bunga Pinjaman PNM (Permodalan Nasional Madani) Mekar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) dari 18-25 persen Turun Jadi 8 Persen
Globalnetwork.id, – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengumumkan penurunan suku bunga pinjaman Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekar) milik PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menjadi 8 persen sebagai bentuk keberpihakan pemerintah dalam memperkuat pembiayaan bagi pelaku usaha ultramikro.
” Rakor optimalisasi kredit program semester I. 2026 memutuskan. suku bunga pinjaman PNM Mekar yang sebelumnya di kisaran 18 hingga 25 persen turun menjadi 8 persen,” kata Menteri UMKM usaii Rakor yang dipimpin Menko Perekonomian Airlangga di Jakarta, Senin (22/6).
Menteri Maman menjelaskan, kebijakan tersebut lahir dari arahan Presiden yang menginginkan adanya keberpihakan nyata kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
Khususnya para perempuan pelaku usaha ultramikro dan supermikro yang menjadi nasabah PNM Mekar.
Menurutnya, selama lebih dari satu dekade, jutaan nasabah PNM Mekar masih menanggung biaya pinjaman yang relatif tinggi.
Karena itu, pemerintah mengambil langkah untuk meringankan beban pembiayaan agar para pelaku usaha memiliki ruang yang lebih besar untuk mengembangkan usahanya.
Menteri Maman menjelaskan besaran biaya pinjaman selama ini karena model pendampingan intensif oleh PNM melalui account officer dan account advisor.
Mereka tidak hanya menyalurkan pembiayaan, tetapi juga melakukan pendampingan, pembinaan, serta pemantauan terhadap perkembangan usaha para nasabah.
“Pemerintah memberikan subsidi sekitar 10 persen sehingga terjadi penurunan suku bunga pinjaman menjadi 8 persen,” ujar Menteri Maman.
Ia menambahkan, selanjutnya PNM bersama Danantara akan menyiapkan mekanisme pelaksanaan dan payung hukum.
Kementerian UMKM bersama Komite Kebijakan PembiayaanUMKM juga akan mengawal implementasi kebijakan itu.
Kementerian UMKM akan mengintegrasikan data penerima pembiayaan PNM Mekar ke dalam platform SAPA UMKM.
Langkah ini akan memudahkan para pelaku UMKM memperoleh akses terhadap berbagai layanan pemerintah secara lebih cepat, tepat sasaran, dan terintegrasi.**




