GOBALNETWORK.ID – Sidang vonis kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong, diwarnai kehadiran sejumlah tokoh publik.
Akademisi Rocky Gerung, eks pimpinan KPK Thony Saut Situmorang, pakar hukum tata negara Refly Harun, hingga mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tampak hadir di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (18/7).
Mereka datang satu per satu menjelang dimulainya sidang pukul 14.00 WIB dan duduk berderet di bangku paling depan, menyimak jalannya sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, didampingi hakim anggota Alfis Setiawan dan Purwanto Abdullah.
Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp578,1 miliar. Ia dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa menyebut, Tom menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk 10 perusahaan pada 2015–2016 tanpa rapat koordinasi antarinstansi dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Padahal, perusahaan tersebut bukan pihak yang berwenang mengolah gula mentah menjadi gula putih karena tergolong sebagai produsen gula rafinasi.
Lebih lanjut, ia juga tidak melibatkan BUMN dalam pengendalian stok dan harga gula, namun menunjuk sejumlah koperasi seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri sebagai pelaksana.
Atas perbuatannya, Tom dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP.