JAKARTA, Globalnetwork.id – Kasus hukum yang menjerat Mujiran, seorang kakek yang terjerat pencurian getah karet di Kebun Bergen PTPN I (Persero) Regional 7, akhirnya berakhir damai.
PTPN I (Persero) mengambil langkah keadilan restoratif (restorative justice) demi menyelesaikan kasus tersebut dengan mengedepankan sisi humanis.
Direktur Utama PTPN I, Teddy Yunima Danas menegaskan per Senin (25/5/2026), Kakek Mujiran bebas dari segala tuntutan hukum yang sempat menjeratnya.
Keputusan proaktif ini karena manajemen mempertimbangkan aspek humanis dan ruang empati yang mendalam dari realitas di lapangan.
Teddy menjelaskan, langkah pembebasan ini komitmen penuh PTPN I dalam menerjemahkan arah kebijakan strategis pemerintah melalui Badan Pengelola (BP) BUMN dan Danantara.
Kepala BP BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, sebelumnya menginstruksikan agar BUMN hadir sebagai solusi mengayomi, membantu permasalahan ekonomi sosial masyarakat.
Sejak awal konflik ini mencuat, Teddy telah meminta manajemen PTPN I Regional Lampung memprioritaskan penyelesaian secara humanis.
Pendekatan hukum melalui restorative justice tersebut, menjadi jalan terbaik dan berkeadilan bagi semua pihak.
Pasca kejadian ini, unsur Manajemen PTPN I agar kembali fokus untuk mendukung program pemerintah dalam membuka lapangan pekerjaan.
Juga menumbuhkan ekonomi daerah sekitar serta CSR bagi masyarakat.
Baca Juga : PTPN I (Persero) Gratiskan Biaya Berobat 500 Masyarakat Langkat Sumatera Utara
Sekretaris Perusahaan PTPN I, Aris Handoyo menguraikan arahan dari Kepala BP BUMN dan Danantara merupakan bukti nyata BUMN hadir untuk masyarakat.
Penyelesaian masalah dengan mengedepankan aspek kemanusiaan tanpa mengurangi kepatuhan pada hukum yang berlaku.
Aris menambahkan, PTPN I berkomitmen mengedepankan persuasif dan preventif dalam memitigasi risiko masalah serupa di masa mendatang.
Agar menjaga hubungan yang harmonis antara perusahaan, tokoh masyarakat dan masyarakat sekitar. (*)




