Jakarta , globalnetwork.id – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan memberikan sanksi apabila ditemukan Perusahaan Otobus (PO) yang tidak masuk terminal.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (11/5).
“Sanksi dapat berupa sanksi administratif hingga pembekuan izin trayek dan pencabutan izin penyelenggaraan angkutan orang., ” tegas Dirjen.
Kewajiban masuk terminal bagi setiap bus ialah untuk memastikan kendaraan yang dioperasionalkan laik jalan, pengemudi sehat dan penumpang di dalam bus terdata dengan baik.
Petugas akan mengecek kelengkapan administrasi, Ditjen Hubdat Kemenhub tidak segan untuk memberhentikan perjalanan apabila kendaraan tidak memenuhi persyaratan.
“Sebagai perpanjangan tangan Ditjen Perhubungan Darat, Balai Pengelola Transportasi Darat di seluruh wilayah kerjanya melalui satuan pelayanan di Terminal Tipe A wajib memperkuat pengawasan kelaikan operasional angkutan jalan melalui inspeksi keselamatan atau rampcheck,” jelasnya.
Ia menambahkan, hal itu termasuk evaluasi menyeluruh terhadap perizinan, dokumen uji KIR, kepatuhan perusahaan otobus terhadap standar keselamatan angkutan jalan, serta pengawasan terhadap kompetensi dan kesehatan pengemudi.
Di samping mewajibkan bus masuk ke terminal, dirjen juga menegaskan akan melakukan audit menyeluruh kepada setiap operator terkait pemenuhan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU).
Ini dilakukan demi meningkatkan aspek keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta menurunkan risiko fatalitas kecelakaan pada angkutan umum yang seringkali menimbulkan banyak korban.
“Ke depan, koordinasi petugas di lapangan dengan Ditlantas, Dinas Perhubungan dan operator jalan perlu ditingkatkan. Selain itu, kita perlu memperkuat sosialisasi budaya keselamatan transportasi kepada seluruh pihak baik pengemudi, perusahaan otobus serta masyarakat,” pungkasnya. (fan)




