Jakarta, globalnetwork.id – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan terus berupaya dan berkomitmen dalam mewujudkan kendaraan angkutan barang yang berkeselamatan. Dalam hal ini, Kemenhub memberikan apresiasi kepada operator yang mematuhi aturan.
“Kemenhub mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi para operator angkutan barang yang telah mendukung dan mematuhi kebijakan pengaturan operasional distribusi logistik. Mari kita sama-sama wujudkan keselamatan bersama,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan di Jakarta, Minggu (5/4).
Pada kesempatan ini, pihaknya juga menertibkan kendaraan yang melakukan pelanggaran. Pengawasan dilakukan melalui 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang tersebar di Indonesia.
“Pada tahun ini dari tanggal 1 Januari hingga 3 April tercatat sebanyak 606.799 kendaraan telah diperiksa. Dari angka tersebut sejumlah 157.821 kendaraan atau sekitar 26,01 persen melakukan pelanggaran. Sementara 448.978 kendaraan lainnya atau 73,99 persen dinyatakan tidak melanggar,” ungkapnya.
Dari jumlah kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran ditemukan jumlah pelanggaran sebanyak 214.553 yang terdiri dari pelanggaran daya angkut sebanyak 104.043 kendaraan (48,49%); pelanggaran dimensi sebanyak 5.785 kendaraan (2,70%); pelanggaran dokumen sebanyak 104.011 kendaraan (48,48%); pelanggaran persyaratan teknis sebanyak 4 kendaraan dan pelanggaran tata cara muat sebanyak 710 kendaraan (0,33%).
“Pada masa sosialisasi menuju Zero _Over Dimension Over Loading_ (ODOL) 2027 ini penindakan dilakukan kepada para pelanggar yang dilakukan secara selektif. Penindakan yang dilakukan di antaranya pemberian peringatan sebanyak 45.545 kendaraan (92,94%), sanksi tilang sebanyak 1.924 kendaraan (3,93%), sanksi tilang kepolisian pada 1 kendaraan dan tilang UPPKB lainnya sebanyak 1.533 (3,13%),” jelas Dirjen Aan.
Baca juga:
Kemenhub Rampcheck dari 60 Ribu Bus pada Periode Angkutan Lebaran 1447 H
Kemenhub Matangkan Strategi Hadapi Puncak Arus Balik Gelombang Dua di Lintas Ketapang – Gilimanuk
Adapun, Ia menyebut lima perusahaan dengan pelanggar tertinggi yaitu PT. SIL sebanyak 508 kendaraan, PT. IP dengan 464 kendaraan, CV. JK sebanyak 382 kendaraan, PT. SA sebanyak 363 kendaraan dan PT. SBJ dengan 363 kendaraan.
“Dari hasil pengawasan yang dilakukan, terdapat lima komoditi muatan angkutan barang dengan pelanggaran tertinggi di antaranya barang campuran sebanyak 10.833 kendaraan, Pasir sebanyak 9.760 kendaraan, barang paket sebanyak 8.702 kendaraan, perkebunan sebanyak 5.397 kendaraan, dan semen sebanyak 4.234 kendaraan,” katanya.
Dirjen Aan menyimpulkan pengawasan kendaraan angkutan barang saat ini menunjukkan tren peningkatan, namun tingkat pelanggaran masih relatif tinggi dan didominasi oleh pelanggaran daya angkut dan dokumen yang mengindikasikan bahwa permasalahan utama terletak pada rendahnya kepatuhan operasional dan administrasi pelaku usaha.
“Ke depan, menuju Zero ODOL 2027 akan dilakukan percepatan perbaikan dan optimalisasi sistem Jembatan Timbang Online (JTO) dan _Weigh In Motion_ (WIM) di UPPKB untuk meningkatkan kualitas pengawasan serta meningkatkan kepatuhan administrasi melalui integrasi data pengawasan dan penguatan koordinasi dengan _stakeholder_ terkait,” pungkasnya. (jef)




