Banyuwangi, Globalnetwork.id — Kendati Posko Angkutan Mudik telah berakhir, arus balik Lebaran di lintasan Ketapang–Gilimanuk masih bergerak dinamis dengan intensitas yang tinggi. Sejak pagi hingga siang hari, kendaraan terus mengalir menuju Pelabuhan Ketapang, mencerminkan tingginya mobilitas masyarakat yang kembali ke daerah asal maupun melanjutkan aktivitas pascalibur panjang.

Hingga pukul 15.00 WIB, arus kendaraan dari arah utara menuju pelabuhan terpantau padat dengan estimasi antrean mencapai ±12 km. Komposisi kendaraan didominasi truk logistik, disertai bus dan kendaraan pribadi yang terus bergerak menuju area pelabuhan.

Kondisi ini merupakan bagian dari dinamika operasional pasca berakhirnya kebijakan pembatasan kendaraan logistik sumbu tiga ke atas yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026, Nomor: HK.201/1/21DJPL/2026, Nomor: 20/KPTS/Db/2026, dan Nomor: Kep/43/II/2026 tertanggal 5 Februari 2026. Pembatasan tersebut sebelumnya diberlakukan di lintasan Ketapang–Gilimanuk pada 13–29 Maret 2026.
Baca juga :

Menhub Dudy Tutup Posko Angkutan Lebaran 2026, Gilimanuk Dapat Sorotan Khusus

Layanan Penyeberangan Nasional Terkelola Optimal, Arus Mudik dan Balik Lebaran Lancar Terkendali


Wakil Direktur Utama ASDP, Yossianis Marciano, menyampaikan bahwa lonjakan kendaraan logistik pasca dibukanya kembali pembatasan tersebut menjadi salah satu faktor meningkatnya antrean di lintasan Ketapang–Gilimanuk.

“Pasca berakhirnya pembatasan kendaraan logistik, terjadi peningkatan signifikan truk yang masuk ke Pelabuhan Ketapang. Kondisi ini berdampak pada antrean kendaraan, namun tetap dalam kendali melalui penguatan manajemen operasional di lapangan,” ujarnya.

Untuk merespons kondisi tersebut, ASDP berkolaborasi dengan regulator dan operator kapal melakukan penyesuaian layanan secara adaptif melalui optimalisasi pola Tiba–Bongkar–Berangkat (TBB), penambahan trip dan armada kapal, serta pengendalian ritme kendaraan melalui buffer zone.

“Kami mengoptimalkan pola Tiba–Bongkar–Berangkat (TBB), menambah trip dan armada kapal, serta mengatur ritme kendaraan melalui buffer zone agar arus logistik tetap terlayani dengan baik tanpa mengganggu kelancaran perjalanan pengguna jasa lainnya,” tambahnya.

Tercatat, ASDP mengoperasikan 36 kapal dengan dukungan penerapan pola TBB pada 10 kapal di Dermaga 4 guna mempercepat proses bongkar muat. Selain itu, enam kapal perbantuan turut memperkuat layanan, yakni Portlink VII, Liputan XII, Dharma Kencana IX, Dharma Rucitra, Karya Maritim II, dan Perkasa Prima V.

*Optimalisasi Buffer zone*
Pengaturan arus kendaraan juga dilakukan melalui optimalisasi buffer zone sebagai area penyangga sebelum kendaraan masuk ke pelabuhan, khususnya pada kendaraan truk logistik yang ditampung di Dermaga Bulusan.

General Manager ASDP Cabang Ketapang, Arief Eko, menjelaskan bahwa skema buffer zone membantu menjaga kelancaran pergerakan kendaraan sekaligus memberikan ruang istirahat bagi pengemudi sebelum melanjutkan perjalanan.

“Di Bulusan sendiri kami berlakukan 2 skema dimana sebagian kendaraan akan langsung diberangkatkan melalui Dermaga Bulusan menggunakan kapal yang bersandar di sana. Sementara yang lainnya akan kami kirim ke Dermaga LCM,” ujar Arief menambahkan.

Tercatat pada Selasa (31/3) pagi, sekitar 380 kendaraan yang didominasi truk besar dan sedang berada di Buffer zone Bulusan dan jumlahnya masih terus bertambah. Sementara itu, arus kendaraan dari Tollgate menuju dermaga pada pukul 12.45 WIB terpantau padat dengan waktu pergerakan berkisar 15 hingga 30 menit.

Berdasarkan data Posko Ketapang selama 24 jam pada 30 Maret 2026 (H+8), tercatat total 56.197 penumpang menyeberang dari Jawa ke Bali atau meningkat 5,2%, serta total kendaraan mencapai 17.608 unit atau naik 2,1%. Secara kumulatif, sejak 22–30 Maret 2026 (H-10 hingga H+8), tercatat 624.717 penumpang dan 171.921 kendaraan menyeberang dari Jawa ke Bali.

Dari total reservasi sebanyak 183.810 unit kendaraan di platform digital Ferizy, sebanyak 171.921 unit telah masuk ke Pelabuhan Ketapang dan terlayani dengan baik. Adapun potensi kendaraan yang masih akan menyeberang hingga H+10 diperkirakan sekitar 11.889 unit.

ASDP mengimbau seluruh pengguna jasa untuk merencanakan perjalanan dengan baik, membeli tiket secara online melalui Ferizy, serta datang ke pelabuhan sesuai jadwal keberangkatan. Pengguna jasa juga diingatkan untuk menjaga kondisi kesehatan dan memastikan kesiapan kendaraan selama perjalanan.

Dengan sinergi layanan di laut dan pengaturan di darat, ASDP berkomitmen menjaga kelancaran arus balik Lebaran agar tetap aman, nyaman, dan terkendali bagi seluruh masyarakat. (jef)

Lonjakan Truk Logistik Padati Pelabuhan Ketapang

Related Posts

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100176

cuaca 898100177

cuaca 898100178

cuaca 898100179

cuaca 898100180

cuaca 898100181

cuaca 898100182

cuaca 898100183

cuaca 898100184

cuaca 898100185

cuaca 898100186

cuaca 898100187

cuaca 898100188

cuaca 898100189

cuaca 898100190

cuaca 898100191

cuaca 898100192

cuaca 898100193

cuaca 898100194

cuaca 898100195

article 710000191

article 710000192

article 710000193

article 710000194

article 710000195

article 710000196

article 710000197

article 710000198

article 710000199

article 710000200

article 710000201

article 710000202

article 710000203

article 710000204

article 710000205

article 710000206

article 710000207

article 710000208

article 710000209

article 710000210

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

article 710000221

article 710000222

article 710000223

article 710000224

article 710000225

article 710000226

article 710000227

article 710000228

article 710000229

article 710000230

article 710000231

article 710000232

article 710000233

article 710000234

article 710000235

article 710000236

article 710000237

article 710000238

article 710000239

article 710000240

article 710000241

article 710000242

article 710000243

article 710000244

article 710000245

article 710000246

article 710000247

article 710000248

article 710000249

article 710000250

artikel 338000001

artikel 338000002

artikel 338000003

artikel 338000004

artikel 338000005

artikel 338000006

artikel 338000007

artikel 338000008

artikel 338000009

artikel 338000010

artikel 338000011

artikel 338000012

artikel 338000013

artikel 338000014

artikel 338000015

artikel 338000016

artikel 338000017

artikel 338000018

artikel 338000019

artikel 338000020

artikel 338000021

artikel 338000022

artikel 338000023

artikel 338000024

artikel 338000025

artikel 338000026

artikel 338000027

artikel 338000028

artikel 338000029

artikel 338000030

artikel 338000031

artikel 338000032

artikel 338000033

artikel 338000034

artikel 338000035

artikel 338000036

artikel 338000037

artikel 338000038

artikel 338000039

artikel 338000040

artikel 338000041

artikel 338000042

artikel 338000043

artikel 338000044

artikel 338000045

artikel 338000046

artikel 338000047

artikel 338000048

artikel 338000049

artikel 338000050

artikel 338000051

artikel 338000052

artikel 338000053

artikel 338000054

artikel 338000055

artikel 338000056

artikel 338000057

artikel 338000058

artikel 338000059

artikel 338000060

artikel 338000061

artikel 338000062

artikel 338000063

artikel 338000064

artikel 338000065

artikel 338000066

artikel 338000067

artikel 338000068

artikel 338000069

artikel 338000070

artikel 338000071

artikel 338000072

artikel 338000073

artikel 338000074

artikel 338000075

artikel 338000076

artikel 338000077

artikel 338000078

artikel 338000079

artikel 338000080

artikel 338000081

artikel 338000082

artikel 338000083

artikel 338000084

artikel 338000085

artikel 338000086

artikel 338000087

artikel 338000088

artikel 338000089

artikel 338000090

news-1701