Kereta Cepat Jakarta – Surabaya – .Banyuwangi Nunggu Hasil Restrukturisasi Keuangan KCIC
Globalnetwork.id , Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan restrukturisasi keuangan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) sebagai perusahaan yang mengoperasikan Kereta Cepat Whoosh Jakarta-Bandung.
Hasilnya akan menentukan alias menjadi tolok ukur sebelum pemerintah memutuskan perpanjangan jalur ke Surabaya hingga Banyuwangi.
“Saat ini pemerintah fokus terhadap restrukturisasi keuangan KCIC ” kata Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Allan Tandiono di Jakarta, Sabtu.
Allan menyatakan kebijakan itu sejalan dengan arahan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Ketua Komite.
Ia menegaskan hasil restrukturisasi keuangan akan menjadi tolok ukur pemerintah dalam mengevaluasi kelayakan perpanjangan jalur Whoosh sampai Surabaya, bahkan Banyuwangi.
Sebelumnya, Agus Harimurti menyebut keberlanjutan proyek Whoosh hingga Jawa Timur secara paralel sambil menunggu restrukturisasi keuangan PT Kereta Cepat Indonesia China sebagai operator whoosh
Ia mengatakan telah bertemu dengan Kementerian Keuangan dan Danantara Indonesia mengenai rencana Whoosh beroperasi hingga Banyuwangi.
“Tahapan hari ini kita lakukan paralel,” ujar Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/3).
Menurut dia, sambil mengembangkan proyek lanjutan Whoosh, pemerintah akan memastikan restrukturisasi keuangan KCJB tetap berjalan.
Restrukturisasi keuangan KCJB menjadi sangat penting lantaran akan mempengaruhi peta jalan pengembangan Whoosh hingga Jawa Timur.
“Sebaiknya kita pastikan dulu KCJB-nya tuntas, artinya solusinya sudah bisa diambil dengan baik, baru setelah itu kita kembangkan berikutnya,” jelasnya.
Presiden membentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung dengan menunjuk Agus Harimurti sebagai Ketua Komite.
Penunjukan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2026.
“Dengan Peraturan Presiden ini, dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang selanjutnya disebut sebagai Komite,” demikian bunyi salinan Perpres **




