Jakarta,  Globalnetwork.id  – PT Pelabuhan Tanjung Priok (PTP  Nonpetikemas)  menegaskan komitmennya untuk  menerapkan konsep green port sebagai bagian dari transformasi operasional perusahaan yang tidak hanya berfokus pada keberlanjutan lingkungan, tetapi juga perlindungan kesehatan pekerja serta penciptaan dampak sosial yang berkelanjutan bagi masyarakat sekitar wilayah operasional.

Direktur Utama PTP Nonpetikemas, Indra Hidayat Sani, menyampaikan  transformasi menuju green port bukan hanya tentang menjaga lingkungan, melainkan juga memastikan kualitas hidup dan kesehatan pekerja di kawasan pelabuhan.

“Green port bukan hanya tentang menjaga lingkungan, tetapi juga  memastikan keberlangsungan operasional yang sehat dan aman bagi pekerja.  Kami memandang perlindungan terhadap kesehatan pekerja adalah bagian  dari keberlanjutan bisnis,” ujar Indra.

Komitmen tersebut melalui penerapan sistem manajemen lingkungan berbasis ISO 14001 dan penilaian PROPER, pengendalian emisi, efisiensi energi, pengelolaan limbah berbasis prinsip 3R, serta optimalisasi proses bongkar muat yang lebih ramah lingkungan.

Di sisi operasional, perusahaan juga mengimplementasikan berbagai inovasi seperti penggunaan lampu LED, pemanfaatan overhead crane (OHC) untuk mengurangi ketergantungan alat berbahan bakar fosil, hingga elektrifikasi alat bongkar muat sebagai bagian dari transisi menuju operasional rendah emisi.

Dalam Implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) di seluruh lini bisnis PTP Nonpetikemas, sebagai operator terminal multipurpose, perusahaan menjalankan berbagai inisiatif untuk mendukung operasional pelabuhan yang lebih bersih, efisien, aman, dan berkelanjutan.

Dalam penanganan komoditas curah cair, langkah preventif pencemaran dilakukan melalui penyiapan oil boom sebelum kegiatan bongkar muat serta peningkatan kesiapsiagaan melalui pelatihan IMO OPRC guna memastikan respons cepat terhadap potensi pencemaran laut.

PTP Nonpetikemas juga menempatkan aspek kesehatan pekerja sebagai bagian utama implementasi green port. Aktivitas bongkar muat, khususnya pada komoditas curah kering, memiliki potensi paparan debu dan faktor lingkungan lainnya yang dapat berdampak pada kesehatan pekerja.

“Green port adalah kebutuhan, bukan lagi pilihan. Industri pelabuhan harus bergerak menuju operasional yang lebih bersih dan berkelanjutan, karena di balik itu ada aspek yang paling penting, yaitu kesehatan dan keselamatan manusia,” tambah Senior Manager Sekretaris Perusahaan PTP Nonpetikemas, Fiona Sari Utami.

Sebagai langkah mitigasi, perusahaan menerapkan pendekatan HSSE melalui HIRADC (Hazard Identification, Risk Assessment and Determining Control) dan Health Risk Assessment (HRA) untuk mengidentifikasi potensi bahaya dan risiko kesehatan secara menyeluruh di 11 cabang operasional perusahaan.

Program kesehatan kerja seperti medical check-up (MCU), fit to work, serta pengukuran kualitas lingkungan kerja juga dilakukan secara berkala guna memastikan kondisi pekerja tetap sesuai standar keselamatan dan kesehatan kerja.

Berbagai langkah konkret di lapangan turut diterapkan untuk menekan paparan polusi, antara lain penyiraman rutin area dermaga dan stockpile, penerapan dust suppression system, penggunaan alat ukur debu, hingga pengaturan operasional untuk mengurangi waktu idle alat berat.

Baca Juga : PTP Nonpetikemas Optimalkan Operasional Pelabuhan di Seluruh Indonesia

Budaya keselamatan kerja juga terus diperkuat melalui pelaksanaan lebih dari 1,27 juta safety patrol sepanjang tahun 2025 serta lebih dari 14.000 safety briefing yang dilakukan secara konsisten di seluruh wilayah operasional perusahaan.

Pemanfaatan HSSE Dashboard turut mendukung pemantauan kondisi lapangan secara real-time dan mempercepat pengendalian potensi risiko melalui integrasi sistem digital.

Selain fokus pada operasional hijau dan kesehatan pekerja, PTP Nonpetikemas juga memperkuat kontribusi sosial dan lingkungan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang selaras dengan prinsip ESG dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

Hingga saat ini, PTP Nonpetikemas telah melaksanakan berbagai program TJSL yang terstruktur dalam beberapa pilar utama, antara lain pendidikan, lingkungan, pengembangan UMKM, serta sosial kemasyarakatan.

Terdapat 3 program berbasis Creating Shared Value (CSV) terdiri dari PTP Peduli K3 yang dilaksanakan di seluruh cabang dan bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan, kompetensi dan sertifikasi profesi bagi Pekerja Harian untuk memperkuat layanan di Terminal Kijing, serta EduPort: Magang inovasi dan berkarya sebagai upaya peningkatan kapasitas mahasiswa dan menciptakan ragam inovasi dunia kepelabuhanan.

Dalam aspek lingkungan, perusahaan juga berpartisipasi dalam penanaman 11.000 bibit mangrove sebagai bagian dari komitmen pembangunan pelabuhan hijau bersama ekosistem Pelindo Group.

Sementara pada aspek sosial, program Employee Social Responsibility (ESR) melibatkan ratusan partisipasi aktif karyawan dalam berbagai kegiatan seperti bantuan pendidikan, pembagian sembako dan takjil, donor darah, santunan anak yatim, hingga bantuan tanggap bencana.

PTP Nonpetikemas meyakini bahwa keberhasilan bisnis tidak hanya diukur dari kinerja operasional, tetapi juga dari kontribusi nyata terhadap kesehatan pekerja, keberlanjutan lingkungan, dan pembangunan sosial masyarakat sekitar.

Green Port Bukan Lagi Pilihan Tapi Kebutuhan Perusahaan , PTP Nonpetikemas Siap Mewujudkan

Related Posts

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100176

cuaca 898100177

cuaca 898100178

cuaca 898100179

cuaca 898100180

cuaca 898100181

cuaca 898100182

cuaca 898100183

cuaca 898100184

cuaca 898100185

cuaca 898100186

cuaca 898100187

cuaca 898100188

cuaca 898100189

cuaca 898100190

cuaca 898100191

cuaca 898100192

cuaca 898100193

cuaca 898100194

cuaca 898100195

article 710000191

article 710000192

article 710000193

article 710000194

article 710000195

article 710000196

article 710000197

article 710000198

article 710000199

article 710000200

article 710000201

article 710000202

article 710000203

article 710000204

article 710000205

article 710000206

article 710000207

article 710000208

article 710000209

article 710000210

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

article 710000221

article 710000222

article 710000223

article 710000224

article 710000225

article 710000226

article 710000227

article 710000228

article 710000229

article 710000230

article 710000231

article 710000232

article 710000233

article 710000234

article 710000235

article 710000236

article 710000237

article 710000238

article 710000239

article 710000240

article 710000241

article 710000242

article 710000243

article 710000244

article 710000245

article 710000246

article 710000247

article 710000248

article 710000249

article 710000250

artikel 338000001

artikel 338000002

artikel 338000003

artikel 338000004

artikel 338000005

artikel 338000006

artikel 338000007

artikel 338000008

artikel 338000009

artikel 338000010

artikel 338000011

artikel 338000012

artikel 338000013

artikel 338000014

artikel 338000015

artikel 338000016

artikel 338000017

artikel 338000018

artikel 338000019

artikel 338000020

artikel 338000021

artikel 338000022

artikel 338000023

artikel 338000024

artikel 338000025

artikel 338000026

artikel 338000027

artikel 338000028

artikel 338000029

artikel 338000030

artikel 338000031

artikel 338000032

artikel 338000033

artikel 338000034

artikel 338000035

artikel 338000036

artikel 338000037

artikel 338000038

artikel 338000039

artikel 338000040

artikel 338000041

artikel 338000042

artikel 338000043

artikel 338000044

artikel 338000045

artikel 338000046

artikel 338000047

artikel 338000048

artikel 338000049

artikel 338000050

artikel 338000051

artikel 338000052

artikel 338000053

artikel 338000054

artikel 338000055

artikel 338000056

artikel 338000057

artikel 338000058

artikel 338000059

artikel 338000060

artikel 338000061

artikel 338000062

artikel 338000063

artikel 338000064

artikel 338000065

artikel 338000066

artikel 338000067

artikel 338000068

artikel 338000069

artikel 338000070

artikel 338000071

artikel 338000072

artikel 338000073

artikel 338000074

artikel 338000075

artikel 338000076

artikel 338000077

artikel 338000078

artikel 338000079

artikel 338000080

artikel 338000081

artikel 338000082

artikel 338000083

artikel 338000084

artikel 338000085

artikel 338000086

artikel 338000087

artikel 338000088

artikel 338000089

artikel 338000090

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

news-1701