JAKARTA. Globalnetwork.id – Pemerintah bakal membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar mulai 1 April 2026. Kebijakan ini mengatur konsumsi BBM untuk kendaraan roda empat maksimal 50 liter per hari per kendaraan.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditetapkan pada 30 Maret 2026 dan mulai berlaku efektif awal April 2026.
Dalam beleid itu, badan usaha penugasan PT Pertamina (Persero) diwajibkan melakukan pengendalian penyaluran BBM bersubsidi kepada konsumen, termasuk pencatatan nomor polisi kendaraan setiap transaksi.

Untuk BBM jenis Pertalite, pembelian kendaraan roda empat baik pribadi maupun angkutan umum dibatasi maksimal 50 liter per hari. Ketentuan serupa juga berlaku bagi kendaraan pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, dan pemadam kebakaran.

Sementara itu, pembatasan Solar dibedakan berdasarkan jenis kendaraan. Kendaraan roda empat dibatasi 50 liter per hari, angkutan umum roda empat hingga 80 liter per hari, dan kendaraan roda enam atau lebih maksimal 200 liter per hari.
Pemerintah menegaskan, pembelian yang melebihi kuota akan dikenakan harga BBM nonsubsidi atau dihitung sebagai bahan bakar umum (JBU).

Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi potensi krisis energi di tengah konflik di Timur Tengah. Dalam pertimbangan beleid, pemerintah menilai perlu mendorong efisiensi energi dan konsumsi BBM yang lebih wajar.

Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Badiul Hadi menilai pembatasan ini merupakan instrumen pengendalian fiskal jangka pendek untuk menahan laju subsidi di tengah risiko lonjakan harga minyak global.

Dengan konsumsi BBM subsidi nasional sekitar 80 juta kiloliter per tahun dan selisih harga keekonomian dengan harga jual sekitar Rp3.000 per liter, beban subsidi diperkirakan mencapai Rp240 triliun per tahun.

“Jika kebijakan ini mampu menekan konsumsi 5%–10%, maka penghematan fiskal bisa mencapai Rp12 triliun hingga Rp24 triliun per tahun,” ujar Badiul , Selasa (31/3/2026).

Namun, ia mengingatkan kebijakan ini belum menyentuh reformasi struktural, seperti perbaikan basis data penerima subsidi dan penguatan transportasi publik.

Dari sisi dampak, pembatasan dinilai relatif tidak mengikat bagi kendaraan pribadi, tetapi berpotensi menambah biaya operasional sektor logistik hingga 2%–5%. Kenaikan biaya logistik diperkirakan mendorong inflasi sekitar 0,1%–0,3% secara tahunan.

Selain itu, terdapat risiko antrean dan moral hazard, seperti pembelian berulang atau penyalahgunaan identitas kendaraan. Efektivitas kebijakan juga sangat bergantung pada akurasi data dan pengawasan oleh BPH Migas.

Sementara itu, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi menilai pembatasan ini setara dengan kenaikan harga BBM subsidi sekitar 15%–20%.

Ia menyebut kebijakan tersebut akan paling dirasakan oleh pengemudi angkutan umum dan transportasi online. Meski demikian, langkah ini dinilai lebih baik dibandingkan kenaikan harga BBM secara langsung yang berisiko menekan daya beli masyarakat.

“Ini pilihan pahit, tetapi lebih baik dibandingkan menaikkan harga BBM subsidi secara menyeluruh,” kata Tulus Selasa (31/3/2026).

Ia juga mendorong pemerintah menyiapkan bantalan sosial bagi kelompok masyarakat rentan serta memperketat pengawasan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi yang kerap memicu kelangkaan di daerah. (jef)

Pemerintah Bakal Batasi Pembelian BBM Pertalite dan Solar, Ini Berbagai Dampaknya

Related Posts

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100176

cuaca 898100177

cuaca 898100178

cuaca 898100179

cuaca 898100180

cuaca 898100181

cuaca 898100182

cuaca 898100183

cuaca 898100184

cuaca 898100185

cuaca 898100186

cuaca 898100187

cuaca 898100188

cuaca 898100189

cuaca 898100190

cuaca 898100191

cuaca 898100192

cuaca 898100193

cuaca 898100194

cuaca 898100195

article 710000191

article 710000192

article 710000193

article 710000194

article 710000195

article 710000196

article 710000197

article 710000198

article 710000199

article 710000200

article 710000201

article 710000202

article 710000203

article 710000204

article 710000205

article 710000206

article 710000207

article 710000208

article 710000209

article 710000210

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

article 710000221

article 710000222

article 710000223

article 710000224

article 710000225

article 710000226

article 710000227

article 710000228

article 710000229

article 710000230

article 710000231

article 710000232

article 710000233

article 710000234

article 710000235

article 710000236

article 710000237

article 710000238

article 710000239

article 710000240

article 710000241

article 710000242

article 710000243

article 710000244

article 710000245

article 710000246

article 710000247

article 710000248

article 710000249

article 710000250

artikel 338000001

artikel 338000002

artikel 338000003

artikel 338000004

artikel 338000005

artikel 338000006

artikel 338000007

artikel 338000008

artikel 338000009

artikel 338000010

artikel 338000011

artikel 338000012

artikel 338000013

artikel 338000014

artikel 338000015

artikel 338000016

artikel 338000017

artikel 338000018

artikel 338000019

artikel 338000020

artikel 338000021

artikel 338000022

artikel 338000023

artikel 338000024

artikel 338000025

artikel 338000026

artikel 338000027

artikel 338000028

artikel 338000029

artikel 338000030

artikel 338000031

artikel 338000032

artikel 338000033

artikel 338000034

artikel 338000035

artikel 338000036

artikel 338000037

artikel 338000038

artikel 338000039

artikel 338000040

artikel 338000041

artikel 338000042

artikel 338000043

artikel 338000044

artikel 338000045

artikel 338000046

artikel 338000047

artikel 338000048

artikel 338000049

artikel 338000050

artikel 338000051

artikel 338000052

artikel 338000053

artikel 338000054

artikel 338000055

artikel 338000056

artikel 338000057

artikel 338000058

artikel 338000059

artikel 338000060

artikel 338000061

artikel 338000062

artikel 338000063

artikel 338000064

artikel 338000065

artikel 338000066

artikel 338000067

artikel 338000068

artikel 338000069

artikel 338000070

artikel 338000071

artikel 338000072

artikel 338000073

artikel 338000074

artikel 338000075

artikel 338000076

artikel 338000077

artikel 338000078

artikel 338000079

artikel 338000080

artikel 338000081

artikel 338000082

artikel 338000083

artikel 338000084

artikel 338000085

artikel 338000086

artikel 338000087

artikel 338000088

artikel 338000089

artikel 338000090

news-1701