Tersangka dan Barang Bukti Kasus PT BPR Sawa diserahkan OJK ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo
Globalnetwork.id. , JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR Sumber Artha Waru Agung (SAWA), Sidoarjo, Jawa Timur, dengan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada JPU di Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Kamis (9/7).
Penyelesaian penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan OJK secara berjenjang, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan.
Langkah tersebut mencerminkan komitmen OJK dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
serta menjaga integritas industri perbankan dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Dalam perkara tersebut, OJK menetapkan satu orang tersangka berinisial KI selaku Direktur Utama PT BPR SAWA.
Berdasarkan hasil penyidikan, tindak pidana tersebut terjadi pada periode November 2017 hingga Agustus 2019.
Tersangka dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan, maupun dokumen bank dan/atau dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah untuk memastikan kepatuhan bank terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perbuatan tersebut dilakukan melalui rekayasa plafon kredit terhadap 13 fasilitas kredit atas nama 11 debitur. Dengan total plafon sebesar Rp5.835.000.000,00 (lima miliar delapan ratus tiga puluh lima juta rupiah)
OJK Cabut Ijin Usaha
Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha PT BPR SAWA pada 24 Juli 2024.
Pencabutan izin usaha tersebut merupakan bagian dari langkah pengawasan OJK untuk menjaga stabilitas dan integritas industri perbankan.
serta melindungi kepentingan nasabah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tindakan administratif tersebut tidak menghapus proses pertanggungjawaban pidana terhadap pihak-pihak yang melakukan tindak pidana perbankan.
sehingga OJK tetap melanjutkan proses penyidikan hingga perkara dinyatakan lengkap dan memasuki tahap penuntutan.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK akan terus memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum, Kepolisian Negara RI dan Kejaksaan RI.
Sinergi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola sektor jasa keuangan, menjaga stabilitas sistem keuangan.
serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan. **



