Pentingnya Transformasi Digital Dalam Tata Kelola Koperasi
Globalnetwork.id , Jakarta — Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah, menekankan agar pengelola koperasi bisa beradaptasi dengan teknologi digital dalam pengelolaan koperasi.
Wamenkop Farida mengatakannya saat menghadiri rapat anggota tahunan (RAT) Induk Koperasi Pegawai Republik Indonesia Tahun Buku 2025 di Jakarta, Rabu (24/6).
Menurut Wamenkop, digitalisasi saat ini sudah menjadi kebutuhan. Era yang sekarang hampir 60% penduduk Indonesia adalah anak muda, gaya hidupnya efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
“Sehingga itu bisa kapan saja mengakses, maka kemudian kita juga mendorong agar koperasi memiliki tata kelola sesuai dengan kebutuhan masyarakat kita,” ujar Wamenkop.
Karena itu Kementerian Koperasi mendorong setiap koperasi untuk melakukan adaptasi terhadap perkembangan digital.
Sehingga pada akhirnya anak-anak muda yang hampir 60% ini mau dan bergabung, tertarik koperasi.
Karena sejatinya koperasi ini adalah lembaga usaha yang sesuai dengan konstitusi, yakni undang-undang dasar 1945, pasal 33 ayat 1.
Koperadsi memiliki keunikan tersendiri, selain harus menghasilkan keuntungan ada nilai-nilai sosial yang cukup kuat, karena berasaskan asas kebersamaan dan kegotongroyongan.
“Saya kira itu adalah arah ekonomi kita yang diwariskan oleh para pendahulu kita. Pengennya pengelolaan negara ini secara kebersamaan, sejahteranya juga sama-sama,” tambah Wamenkop.
Dengan demikian, menurut Wamenkop, di kelembagaan koperasi itu generasi-generasi muda akan memaknai koperasi ini bukanlah lembaga usaha yang usang . tetapi lembaga yang sesuai dengan nilai-nilai yang tumbuh di negara kita.
“Koperasi sebagai soko guru itu sangat berlaku. Pak Presiden Prabowo memiliki komitmen yang kuat mengembalikan arah ekonomi kita kepada ekonomi kerakyatan,” terangnya.
Karena itu, tambah Wamenkop, ini menjadi momentum dan tentu menjadi ruang kebangkitan bagi koperasi, khususnya melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Sehingga ke depannya diharapkan koperasi kembali menjadi soko guru ekonomi , warisan para pendahulu kita,” ucap Wamenkop.
Sementara itu, Wamenkop menyebutkan bahwa Kementerian Koperasi menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran pengurus, pengawas, dan anggota Induk Koperasi Pegawai Republik Indonesia Tahun Buku 2025 yang berhasil melaksanakan RAT tepat waktu.
Baca Juga :Wamenkop Raih Penghargaan Impactful Alumni Awards UNNES 2026
Menurut Wamenkop, kegiatan RAT bukanlah kebutuhan dari Kementerian Koperasi. Tetapi ini kebutuhan setiap anggota koperasi untuk mengetahui koperasi yang tersebut sehat atau tidak.. **




