Jakarta , Globalnetwork.id — Aturan pph final Kementerian UMKM menegaskan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen kini berlaku secara permanen.
Aturan pph final Tarif sebesar itu buat UMKM dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar dan memenuhi kriteria.
Staf Ahli Menteri UMKM Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Reghi Perdana mengatakan, kebijakan itu ertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
Aturan pph final Tujuannya imenciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan memberikan kepastian usaha UMKM. “Kebijakan ini memperpanjang fasilitas perpajakan UMKM,” kata Reghi, di Jakarta, Rabu (10/6).
PP Nomor 20 Tahun 2026 yang diundangkan pada 22 April 2026 menetapkan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen berlaku tanpa batas waktum
Sebelumnya, PP Nomor 55 Tahun 2022 membatasi pemanfaatan fasilitas tersebut paling lama tujuh tahun.
Menurut Reghi, penghapusan batas waktu memberikan kemudahan, kesederhanaan, dan kepastian dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan bagi UMKM.
Baca juga: Menteri Maman Tegaskan Tarif PPh Final UMKM Tidak Berubah
Bebas PPh
Selain itu, pemerintah tetap mempertahankan fasilitas pembebasan PPh usaha mikro dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun.
“Pembebasan pajak ini memberikan ruang tumbuh usaha mikro, mewujudkan prinsip keadilan perpajakan serta mendukung UMKM naik kelas,” ujarnya..**




