KAB. BOGOR, globalnetwork.id -Selama masa libur panjang Hari Kenaikan Yesus Kristus, Ditjen Hubdat Kemenhub melakukan inspeksi keselamatan lalu lintas angkutan jalan (_rampcheck_) 55 armada bus di Rest Area KM 45 Tol Jagorawi, Kab. Bogor, Jawa Barat pada 14-15 Mei 2026.
Kegiatan ini rutin dilakukan untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang dan pengguna jalan lainnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan mengungkapkan dari total 55 unit armada bus yang diperiksa, terdiri atas 44 bus pariwisata, tujuh bus AKAP, dan empat bus AJAP.
Ia mengatakan, hasil _rampcheck_ menemukan sebanyak 19 unit melakukan pelanggaran. “Sementara 36 lainnya memenuhi aspek administrasi dan kelaikan jalan,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan di Bogor, Jawa Barat, Jumat (15/5).
Ia menjelaskan pengawasan yang dilakukan meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasi seperti perizinan operasional kendaraan (KPS), uji berkala (KIR).
Selanjutnya kepatuhan terhadap trayek, kelengkapan administrasi pengemudi, serta pemenuhan aspek keselamatan seperti kondisi teknis kendaraan hingga kesiapan pengemudi.
Adapun pelanggaran di antaranya, empat kendaraan dengan masa uji berkala (KIR) yang sudah habis, tiga kendaraan yang tidak memiliki KIR, dan satu kendaraan terindikasi memiliki KIR palsu.
Kemudian, sebanyak tujuh kendaraan memiliki KPS yang sudah tidak berlaku, enam kendaraan tidak mempunyai KPS, satu kendaraan terindikasi mempunyai KPS palsu, serta dua kendaraan melakukan penyimpangan trayek.
“Kami melakukan penindakan terhadap pelanggaran tersebut sesuai peraturan. Kami pun menyediakan bus pengganti gratis untuk penumpang jika kendaraan yang digunakan dinyatakan tidak laik jalan,” kata Aan.
Aan mengingatkan kepada seluruh operator dan pengemudi bus untuk selalu mengutamakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan.
Ia juga mengimbau para operator dan pengemudi untuk mematuhi ketentuan yang berlaku, memastikan kelaikan armadanya sebelum beroperasi serta memastikan kondisi pengemudi dalam keadaan sehat dan prima.
“Operator bus dan sopir bus harus mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku demi keselamatan dan keamanan penumpang maupun pengguna jalan lainnya. Selain itu, kami juga imbau masyarakat sebelum melakukan perjalanan menggunakan bus untuk mengecek kelaikan bus yang akan ditumpangi melalui aplikasi Mitra Darat,” ucap Aan.
Hasil pemeriksaan dan penindakan ini menjadi bahan evaluasi Ditjen Perhubungan Darat ke depannya untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyelenggara angkutan orang.
Sehingga diharapkan dapat mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan perlindungan terhadap pengguna jalan. **




