Jakarta, globalnetwork.id. –  Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) mengapresiasi dan berterimakasih terhadap langkah Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan RI yang telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Luar Negeri.

Peraturan baru ini merupakan penyesuaian atas KM 83 Tahun 2026, menyusul evaluasi terhadap kenaikan harga avtur.

“Kami mengucapkan terimakasih terhadap Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan yang telah dengan cepat melakukan mitigasi terhadap bisnis maskapai penerbangan nasional yang terdampak kenaikan harga avtur terkait geopolitik global,” ujar Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja dalam keterangan tertulis.

Berdasarkan KM yang mulai berlaku tanggal 13 Mei 2026 tersebut, besaran fuel surcharge dibuat berjenjang berdasarkan harga fuel (avtur) yang dikeluarkan penyedia bahan bakar penerbangan dan batas waktu berlakunya akan ditentukan oleh Dirjen Perhubungan Udara

Fuel surcharge ditetapkan secara bertingkat dari 10% hingga 100% dari tarif batas atas ekonomi, berdasarkan harga rata-rata avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar.

“Dengan aturan yang baru yang lebih fleksibel tersebut, diharapkan dapat memudahkan maskapai dalam menetapkan fuel surcharge dan harga tiket. Hal tersebut juga akan membuat masyarakat mendapatkan harga tiket yang lebih fleksibel sehingga industri penerbangan dapat lebih berkembang dan mendukung pertumbuhan perekonomian nasional” lanjut Denon.

Fuel surcharge wajib dicantumkan sebagai komponen terpisah dari tarif dasar pada tiket dan belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Maskapai juga diwajibkan tetap menjaga kualitas pelayanan sesuai kelompok layanannya.

Dengan berlakunya keputusan ini, KM 83 Tahun 2026 tidak berlaku lagi. **

Baca juga : INACA Minta Penyesuaian Fuel Surcharge dan Tarif Batas Atas (TBA) Akibat Konflik Geopolitik

Terkait Usulan INACA tentang Penyesuaian Fuel Surcharge dan TBA, Kemenhub Pertimbangkan Sejumlah Aspek

INACA Mengapresiasi Relaksasi Fuel Surcharge Berdasarkan Perhitungan yang Lebih Fleksibel dari Pemerintah

 

 

 

 

INACA Mengapresiasi Relaksasi Fuel Surcharge Berdasarkan Perhitungan yang Lebih Fleksibel dari Pemerintah

Related Posts

404 Not Found

404

Not Found

The resource requested could not be found on this server!


Proudly powered by LiteSpeed Web Server

Please be advised that LiteSpeed Technologies Inc. is not a web hosting company and, as such, has no control over content found on this site.