Jakarta,  globalnetwork.id  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan  pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan perlu  kepastian hukum bagi pelaku industri perbankan.

Untuk itu,  penting pemahaman yang sama  seluruh pemangku kepentingan mengenai penerapan konsep business judgement rule dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan.

Langkah ini dapat mendukung terciptanya industri perbankan yang berintegritas, profesional, dan bebas dari praktik fraud,.

Juga  memberikan ruang  perbankan utetap menjalankan fungsi intermediasi secara optimal dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae  menyampaikan itu pada kegiatan Sarasehan Industri Perbankan dengan tema “Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet Di Bank” di Jakarta, Selasa (12/05).

“Konsep Business Judgement Rule pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada Bank atas keputusan bisnis dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan untuk kepentingan terbaik perusahaan,” ujar Dian.

Dian menekankan pentingnya membangun iklim kondusif bagi industri perbankan melalui penguatan regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang selaras.

Upaya ini bertujuan menjaga profesionalisme dan integritas bankir sehingga bisnis bank dapat semakin mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Dian menyampaikan harapan terciptanya kesepahaman yang sama dan lebih kuat antara regulator, aparat penegak hukum, akademisi, dan pelaku industri perbankan mengenai penerapan konsep Business Judgement Rule dalam sektor perbankan. **

OJK Dukung Kepastian Hukum Penanganan Kredit Macet di Bank

Related Posts

404 Not Found

404

Not Found

The resource requested could not be found on this server!


Proudly powered by LiteSpeed Web Server

Please be advised that LiteSpeed Technologies Inc. is not a web hosting company and, as such, has no control over content found on this site.