Bekasi,Globalnetwork.id – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi bersama Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho memberlakukan rekayasa lalu lintas one way dari KM 132 hingga KM 70 Tol Trans Jawa. Menurut Menhub, kebijakan ini diambil untuk mengurai kepadatan lalu lintas yang terjadi di beberapa titik, menyusul meningkatnya volume kendaraan menuju wilayah Jakarta pada Jumat (27/3).

“Kondisi lalu lintas di lapangan saat ini sebenarnya sesuai dengan prediksi, tidak terlalu tinggi. Namun demikian, karena ada hambatan di beberapa ruas khususnya di sejumlah rest area, maka terjadi kepadatan sehingga kami memberlakukan one way sepenggal dari KM 132 hingga KM 70,” ujar Menhub Dudy di Command Center KM 29 Korlantas Polri Tol Cikampek, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (27/3).

Menhub Dudy mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus memantau situasi lalu lintas secara konsisten usai diberlakukannya one way tahap pertama. Apabila dalam perjalanannya terjadi peningkatan volume kendaraan, maka atas diskresi pihak Kepolisian, one way lokal tahap dua dari KM 169 sampai KM 70 dan tahap tiga dari KM 188 sampai KM 70 akan diberlakukan.

“Demikian pula apabila masih terjadi peningkatan arus yang signifikan, maka one way nasional dari Tol Kalikangkung bukan tidak mungkin akan diberlakukan. Akan tetapi untuk saat ini, pemberlakuan one way sepenggal diharapkan mampu mengurai kepadatan yang terjadi di sejumlah titik sejak pagi hari,” ungkap Menhub.

Menhub Dudy mengimbau masyarakat untuk merencanakan waktu kepulangan dengan baik, salah satunya dengan memanfaatkan aplikasi Travoy atau melalui Call Center Jasa Marga. Menurutnya, ini penting agar masyarakat dapat mengetahui waktu dan rute pemberlakuan rekayasa lalu lintas yang dinamis dari pihak Kepolisian, serta sejumlah informasi seperti rest area hingga fasilitas pendukung perjalanan lainnya.

Kemudian, Menhub Dudy juga kembali mengingatkan para pengusaha angkutan logistik untuk mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) Pengaturan Lalu Lintas dan Penyeberangan selama Angkutan Lebaran 2026 yang ditanda tangani oleh Kementerian Perhubungan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kementerian Pekerjaan Umum. Pasalnya, langkah ini penting untuk menjaga kelancaran arus balik serta keselamatan para pengguna jalan.

“Saya kembali meminta agar para pelaku usaha angkutan logistik untuk tidak mengoperasikan kendaraan sumbu tiga ke atas sampai waktu yang telah ditentukan, yakni tanggal 29 Maret 2026. Sekali lagi saya sampaikan, ini demi menjaga keselamatan para pemudik,” tuturnya.

Pada kesempatan ini, Menhub Dudy juga menyampaikan bahwa berdasarkan data Korlantas Polri, angka fatalitas korban kecelakaan pada arus mudik dan balik Lebaran 2026 mengalami penurunan sebesar 30,4 persen dibanding tahun lalu. Peristiwa kecelakaan selama Operasi Ketupat pun mengalami penurunan sebesar 5,3 persen.

“Saya mengapresiasi seluruh stakeholder, khususnya Kepolisian, Jasa Marga, hingga Jasa Raharja yang telah berhasil menekan angka fatalitas korban kecelakaan selama masa Angkutan Lebaran 2026. Ini menunjukkan bahwa manajemen lalu lintas yang disiapkan dan diberlakukan benar-benar efektif,” tutur Menhub.

Sebagai informasi menurut data Jasa Marga, jumlah kendaraan yang memasuki wilayah Jakarta hingga pukul 6 pagi tadi telah mencapai 2,3 juta unit atau 69 persen dari total proyeksi. Adapun volume lalu lintas yang kembali ke wilayah Jabotabek pada H+4 Lebaran mencapai angka 206.243 kendaraan.

Turut hadir dalam kegiatan ini Direktur Utama PT Jasa Marga Rivan Achmad Purwantono dan Direktur Utama PT Jasa Raharja Muhammad Awaluddin.(jef)

Urai Kepadatan di Jalur Tol Trans Jawa, Menhub Dudy dan Kakorlantas Berlakukan One Way dari KM 132 sampai KM 70

Related Posts

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

article 999990041

article 999990042

article 999990043

article 999990044

article 999990045

article 999990046

article 999990047

article 999990048

article 999990049

article 999990050

article 710000081

article 710000082

article 710000083

article 710000084

article 710000085

article 710000086

article 710000087

article 710000088

article 710000089

article 710000090

article 710000091

article 710000092

article 710000093

article 710000094

article 710000095

article 710000096

article 710000097

article 710000098

article 710000099

article 710000100

article 710000101

article 710000102

article 710000103

article 710000104

article 710000105

article 710000106

article 710000107

article 710000108

article 710000109

article 710000110

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

cuaca 638000021

cuaca 638000022

cuaca 638000023

cuaca 638000024

cuaca 638000025

cuaca 638000026

cuaca 638000027

cuaca 638000028

cuaca 638000029

cuaca 638000030

cuaca 638000031

cuaca 638000032

cuaca 638000033

cuaca 638000034

cuaca 638000035

cuaca 638000036

cuaca 638000037

cuaca 638000038

cuaca 638000039

cuaca 638000040

cuaca 638000041

cuaca 638000042

cuaca 638000043

cuaca 638000044

cuaca 638000045

cuaca 638000046

cuaca 638000047

cuaca 638000048

cuaca 638000049

cuaca 638000050

cuaca 638000051

cuaca 638000052

cuaca 638000053

cuaca 638000054

cuaca 638000055

cuaca 638000056

cuaca 638000057

cuaca 638000058

cuaca 638000059

cuaca 638000060

cuaca 638000061

cuaca 638000062

cuaca 638000063

cuaca 638000064

cuaca 638000065

cuaca 638000066

cuaca 638000067

cuaca 638000068

cuaca 638000069

cuaca 638000070

cuaca 638000071

cuaca 638000072

cuaca 638000073

cuaca 638000074

cuaca 638000075

cuaca 638000076

cuaca 638000077

cuaca 638000078

cuaca 638000079

cuaca 638000080

cuaca 638000081

cuaca 638000082

cuaca 638000083

cuaca 638000084

cuaca 638000085

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

cuaca 898100101

cuaca 898100102

cuaca 898100103

cuaca 898100104

cuaca 898100105

cuaca 898100106

cuaca 898100107

cuaca 898100108

cuaca 898100109

cuaca 898100110

cuaca 898100111

cuaca 898100112

cuaca 898100113

cuaca 898100114

cuaca 898100115

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

article 868100081

article 868100082

article 868100083

article 868100084

article 868100085

article 868100086

article 868100087

article 868100088

article 868100089

article 868100090

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

news-1701