Semarang , globalnetwork.id -Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah menyiapkan langkah percepatan (_quick win_) dalam penanganan kendaraan _Over Dimension Over Loading_ (ODOL) sebagai bagian dari upaya menuju target Zero ODOL 2027. Hal ini akan diuji coba pada 1 Juni 2026 melalui penguatan sistem pengawasan, prasarana, dan regulasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan menyampaikan, penanganan kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan tidak bisa lagi hanya mengandalkan pengawasan konvensional. Ia menilai, dalam pengawasan praktik ODOL diperlukan sistem dan aplikasi yang lebih presisi dan transparan.
“Kami membuat _quick win_ atau percepatan untuk pengawasan, ada tiga variabelnya. Pertama soal sistem dan aplikasi yang dibangun harus dapat mengawasi secara objektif, presisi, dan 24 jam dengan berbasis IT, prosesnya diharapkan akan lebih transparan dan mengurangi kontak langsung antara pengemudi dengan petugas,” kata Dirjen Aan dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan dan Public Hearing: “Menuju Implementasi Indonesia Zero ODOL 2027” di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (6/5).
Ia juga menjelaskan, penguatan pengawasan berbasis teknologi ini menjadi upaya dalam meminimalisir potensi praktik pungutan liar (pungli) yang selama ini dianggap masih kerap terjadi. Sehingga jika nantinya masih ditemukan adanya praktik pungli dalam proses pengawasan angkutan barang, masyarakat bisa langsung melaporkan.
Selain penguatan sistem pengawasan, Dirjen Aan melanjutkan, variabel lainnya dalam _quick win_ yakni penguatan prasarana. Ditjen Hubdat akan lebih mengoptimalkan titik penimbangan angkutan barang, baik di UPPKB hingga ruas jalan tol yang dilengkapi dengan teknologi _Weight In Motion_ (WIM) dan Jembatan Timbang Online (JTO) yang terhubung dengan sistem ETLE atau sistem pengawasan digital.
“Pengawasan perlu dilakukan sejak awal titik pemuatan barang termasuk di kawasan industri, jadi kendaraan yang menuju jalan umum diharapkan sudah memenuhi ketentuan muatan dan dimensi. Kami akan tingkatkan pemanfaatan WIM dan JTO untuk pengawasan sekaligus untuk penegakan hukum nantinya,” jelasnya.
Dirjen Aan menambahkan, variabel ketiga dalam langkah percepatan ini yakni harmonisasi regulasi dan standar operasional prosedur (SOP) agar pengawasan dan penegakan hukum praktik ODOL dipahami dengan persepsi yang sama mulai dari proses deteksi pelanggaran, validasi data, pengiriman surat konfirmasi, hingga proses penilangan atau penegakan hukumnya.
Saat ini pun, proses revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sedang berjalan untuk penegakan hukum yang lebih berkeadilan dan menyesuaikan dengan ekosistem angkutan barang saat ini.
“Regulasi dan SOP ini penting agar memberikan pemahaman kepada rekan-rekan bahwa penanganan _Over Dimension Over Load_ ini harus satu persepsi. Sehingga tidak merugikan pihak manapun dan sistemnya harus berkeadilan,” tutup Dirjen Aan. (**)




