SATGAS PASTI HENTIKAN KEGIATAN PT MALAHAYATI NUSANTARA RAYA
Jakarta, globalnetwork.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya. Malahayati menawarkan berbagai layanan kepada masyarakat, meliputi jasa konsultasi permasalahan pinjaman online, jasa penagihan utang, serta program pengembangan dan … Lanjutkan membaca SATGAS PASTI HENTIKAN KEGIATAN PT MALAHAYATI NUSANTARA RAYA