Jakarta, Globalnews.id. – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan pemberdayaan UMKM selama hampir dua dekade masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.
“UU UMKM belum banyak mengikuti perkembangan teknologi. Kementerian UMKM tidak mungkin mengelola 57 juta UMKM dengan pendekatan konvensional. Perlu revisi untuk melindungi, memberdayakan, dan meningkatkan daya saing UMKM,” ujar Menteri Maman dalam raker dengan Komisi IV DPD RI di Jakarta Selasa
Ia menjelaskan berbagai ketentuan mengenai UMKM saat ini tersebar di sejumlah regulasi dan kebijakan baik di Pusat maupun Daerah .
Kondisi tersebut sering menimbulkan perbedaan pendekatan dalam pembinaan dan pemberdayaan UMKM.
Karena itu revisi UU UMKM dapat memperkuat koordinasi dan sinkronisasi kebijakan agar lebih efektif dan terintegrasi.
Menteri Maman mengungkapkan Kementerian UMKM tengah menyiapkan revisi Undang-Undang UMKM yang akan mencakup berbagai aspek strategis.
Aspek itu mencakup penguatan sistem pemberdayaan UMKM, pengembangan sistem satu data dan koordinasi program, peningkatan literasi dan infrastruktur teknologi.
Pengaturan ekonomi digital dan platform marketplace, bantuan serta pelindungan hukum, hingga penguatan sistem pendampingan usaha.
Menurutnya, aspek pelindungan juga menjadi perhatian penting karena pengusaha UMKM masih rentan menghadapi berbagai praktik yang merugikan usaha mereka.
Pemerintah juga menyoroti tantangan pengusaha UMKM dalam ekosistem perdagangan digital.
Meningkatnya aktivitas usaha melalui platform e-commerce perlu ada regulasi yang mampu menciptakan hubungan yang lebih adil dan berkelanjutan bagi para pengusaha UMKM.
Baca Juga : Kementrian UMKM Siapkan Aturan Pelindungan dan Perkuatan Ekosistem Digital UMKM
Revisi Undang-Undang UMKM juga akan mengatur penguatan kemitraan strategis dan integrasi UMKM ke dalam rantai pasok.
“Undang-Undang UMKM yang ada saat ini belum mengatur sanksi yang mengikat. Ke depan, perlu ada instrumen yang mampu memastikan seluruh pihak menjalankan tanggung jawabnya dalam melindungi, memberdayakan, dan meningkatkan daya saing UMKM,” pungkasnya.**




