GLOBAL MEDIA NETWORK
  • GLOBAL MENDIA NETWORK
    • ABOUT US
    • OUR TEAM
    • OUR SUPPORT
  • ALL NETWORK
  • LATEST NEWS
No Result
View All Result
GLOBAL MEDIA NETWORK
  • GLOBAL MENDIA NETWORK
    • ABOUT US
    • OUR TEAM
    • OUR SUPPORT
  • ALL NETWORK
  • LATEST NEWS
No Result
View All Result
GLOBAL MEDIA NETWORK
No Result
View All Result

Pemerintah Perpanjang Insentif Diskon PPN DTP Sebesar 100% Hingga Akhir 2025

PPN Ditanggung Pemerintah 100% Diperpanjang hingga Akhir 2025, Properti Diprediksi Kembali Bergairah Deskripsi (maks. 138 karakter): Insentif PPN DTP 100% untuk pembelian rumah resmi diperpanjang hingga 31 Desember 2025 demi dorong ekonomi dan serap tenaga kerja.

28 Juli 2025
in News
Pemerintah Perpanjang Insentif Diskon PPN DTP Sebesar 100% Hingga Akhir 2025

GLOBALNETWORK.ID-Pemerintah resmi memperpanjang insentif diskon pajak pembelian rumah atau pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% hingga akhir 2025. Hal ini dinilai bakal menggairahkan sektor properti di Tanah Air.

Pemberian PPN DTP 100% awalnya diberikan pemerintah hanya untuk periode Januari-Juni 2025, sedangkan periode Juli-Desember 2025 besaran diskon ditetapkan sebesar 50%. Namun dalam keputusan terbaru, pemerintah memperpanjang PPN DTP sebesar 100% hingga semester II/2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, tujuan pemerintah memperpanjang pemberian PPN DTP 100% hingga akhir 2025 ialah untuk mendorong multiplier effect dan penciptaan kesempatan kerja yang besar.

“Selain itu, kebijakan tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memaksimalkan pertumbuhan ekonomi pada semester II/2025. Mengingat sektor perumahan memiliki dampak (multiplier effect) ke subsektor lainnya,” kata Airlangga usai melaksanakan Rapat Koordinasi Terbatas Pertumbuhan Ekonomi di kantornya, akhir pekan kemarin di kutip Senin (28/7/2025).

Baca juga:Penguatan Likuiditas dan Pengelolaan Kualitas Aset Jadi Fondasi Kinerja BNI di Semester I 2025

Kebijakan PPN DTP 100 persen diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025. Ini merupakan lanjutan dari kebijakan serupa yang sudah diterapkan sejak 2023. Insentif PPN DTP berlaku untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.

Khusus untuk PPN DTP 100 persen berlaku untuk pembelian hunian hingga Rp2 miliar. Dengan adanya diskon pajak, maka masyarakat yang melakukan pembelian rumah Rp2 miliar tidak perlu membayar PPN. Namun, jika masyarakat membeli rumah Rp2,5 miliar, maka akan dikenakan PPN 11% yang Rp500 juta (selisih Rp2,5 miliar-Rp2 miliar). Sehingga konsumen tersebut cukup bayar Rp55 juta.

Sementara itu, para pengembang merespons positif perpanjangan insentif di sektor perumahan yang diberikan pemerintah.

Baca juga: AirNav Indonesia Kembangkan Aplikasi NOTAM Berbasis AI
Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himpera) mengapresiasi keputusan pemerintah tersebut dan meyakini kebijakan ini dapat menggairahkan kinerja sektor properti yang belakangan ini cenderung lesu.

Ketua Umum DPP Himpera Ari Tri Priyono menyatakan pihaknya menyambut baik kebijakan pemerintah yang secara resmi memperpanjang insentif PPN DTP 100% dan penambahan kuota rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

“Kami bersyukur Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto memerhatikan kebutuhan rakyat, terutama dalam hal pemenuhan papan. Hal tersebut tercermin dari dua keputusan strategis yang diambil baru-baru ini,” kata Ari dalam keterangan tertulis, Senin (28/7/2025).

Sebelumnya, pemerintah telah resmi menambah kuota rumah subsidi program Fasilitas Likuditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari yang semula 220.000 unit menjadi 350.000 unit. Dana yang dikucurkan untuk menambah kuota FLPP sebesar Rp35,2 triliun berasal dari Bendahara Umum Negara atau APBN.

Kenaikan kuota FLPP yang sangat fantastis ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 49 tahun 2025 tentang Penetapan Rincian Pembiayaan Anggaran pada Subbagian Anggaran Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah (999.03) Tahun Anggaran 2025.

Keputusan Pemerintah kedua adalah perpanjangan masa berlaku insentif PPN DTP 100% yang sebelumnya berakhir tanggal 30 Juni 2025 kini berlaku hingga 31 Desember 2025.

Usulan perpanjangan insentif PPN DTP dan penambahan kuota FLPP ini juga sesuai dengan harapan yang disampaikan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman (Apersi). Mereka sebelumnya meminta pemerintah untuk dapat memperpanjang pemberian PPN DTP 100% pembelian rumah hingga akhir 2025.

Baca juga: Kementerian UMKM Berkolaborasi dengan KBPP Polri Wujudkan Ekonomi Inklusif

Ketua Umum Apersi Djunaidi Abdillah juga mengusulkan agar ke depan pemerintah dapat menetapkan pembebasan PPN selama setahun penuh. Hal itu dibutuhkan guna menjamin kepastian bisnis para pengembang.

“Mengingat, rumah komersial yang dapat menggunakan kebijakan PPN DTP hanya diperuntukkan bagi rumah ready stock, yang membutuhkan waktu kurang lebih 6 bulan untuk dapat dibangun,” ungkap Djunaidi.

Tags: Akhir 2025Pemerintahanperpanjang insentifPPN DTP
ShareTweet

Related Posts

Indonesia dan Prancis Perkuat Kerja Sama di Sektor Transportasi
News

Indonesia dan Prancis Perkuat Kerja Sama di Sektor Transportasi

JAKARTADAILY.ID- Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan komitmen Indonesia untuk memperkuat kerja sama di sektor transportasi dengan Prancis. Hal ini disampaikan...

1 Agustus 2025
Ramu Ulang Portofolio, Bikin Pendapatan Investasi TUGU Melesat 25% di Semester I-2025
News

Ramu Ulang Portofolio, Bikin Pendapatan Investasi TUGU Melesat 25% di Semester I-2025

GLOBALNETWORK.ID— PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) mencatat kinerja positif dari sisi pendapatan investasi sepanjang enam bulan pertama...

1 Agustus 2025
Kementerian UMKM Terus Mendorong Lebih Banyak UMKM Terlibat dalam Program MBG
News

Kementerian UMKM Terus Mendorong Lebih Banyak UMKM Terlibat dalam Program MBG

GLOBALNETWORK.ID- Kementerian UMKM mendorong lebih banyak pengusaha UMKM yang terlibat dalam rantai pasok program Makan Bergizi Gratis (MBG). "Sampai saat...

29 Juli 2025
Direksi ASDP Gandeng KPK Perkuat Sistem Antikorupsi, Dirut: Komitmen Wujudkan BUMN Berintegritas
News

Direksi ASDP Gandeng KPK Perkuat Sistem Antikorupsi, Dirut: Komitmen Wujudkan BUMN Berintegritas

GLOBALNETWORK.ID – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkuat komitmennya dalam membangun tata kelola perusahaan yang bersih dan berintegritas melalui sinergi...

29 Juli 2025
Next Post
DPR RI Komisi V kunjungi Bandar Udara IKN Pastikan Kesiapan Infrastruktur Penerbangan

DPR RI Komisi V kunjungi Bandar Udara IKN Pastikan Kesiapan Infrastruktur Penerbangan

Layanan Penyeberangan Ketapang–Gilimanuk Kembali Normal: Kemenhub Pastikan Antrean Bongkar Muat Lancar

Layanan Penyeberangan Ketapang–Gilimanuk Kembali Normal: Kemenhub Pastikan Antrean Bongkar Muat Lancar

Recommended

Ciptakan Ketidakpastian, Pengamat Kritik Keterlibatan Polisi dalam Satgas Pangan

Ciptakan Ketidakpastian, Pengamat Kritik Keterlibatan Polisi dalam Satgas Pangan

22 Juli 2025
Pemerintah Perpanjang Insentif Diskon PPN DTP Sebesar 100% Hingga Akhir 2025

Pemerintah Perpanjang Insentif Diskon PPN DTP Sebesar 100% Hingga Akhir 2025

28 Juli 2025
AirNav Indonesia Layani Pemanduan di Bandara Bersujud

AirNav Indonesia Layani Pemanduan di Bandara Bersujud

26 Juli 2025
Lexus Luncurkan Dua Model Mobil Hybrid Mewah, LX 700h dan LC 500h di GIIAS 2025

Lexus Luncurkan Dua Model Mobil Hybrid Mewah, LX 700h dan LC 500h di GIIAS 2025

23 Juli 2025

Categories

  • News

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.
GLOBAL MEDIA NETWORK

Copyright © 2025

GLOBAL MEDIA NETWORK

  • GMNN
  • OUR TEAM
  • OUR SUPPORT
  • EVENT GALLERY
  • CONTACT

Follow Us

No Result
View All Result
  • GMNN
  • KABAR
  • NEWS
  • EVENT GALLERY
    • Foto
    • Video