GLOBAL MEDIA NETWORK
  • GLOBAL MEDIA NETWORK
    • ABOUT US
    • OUR TEAM
    • OUR SUPPORT
  • ALL NETWORK
  • LATEST NEWS
No Result
View All Result
GLOBAL MEDIA NETWORK
  • GLOBAL MEDIA NETWORK
    • ABOUT US
    • OUR TEAM
    • OUR SUPPORT
  • ALL NETWORK
  • LATEST NEWS
No Result
View All Result
GLOBAL MEDIA NETWORK
No Result
View All Result

Pemerintah Perpanjang Insentif Diskon PPN DTP Sebesar 100% Hingga Akhir 2025

PPN Ditanggung Pemerintah 100% Diperpanjang hingga Akhir 2025, Properti Diprediksi Kembali Bergairah Deskripsi (maks. 138 karakter): Insentif PPN DTP 100% untuk pembelian rumah resmi diperpanjang hingga 31 Desember 2025 demi dorong ekonomi dan serap tenaga kerja.

28 Juli 2025
in News
Pemerintah Perpanjang Insentif Diskon PPN DTP Sebesar 100% Hingga Akhir 2025

GLOBALNETWORK.ID-Pemerintah resmi memperpanjang insentif diskon pajak pembelian rumah atau pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% hingga akhir 2025. Hal ini dinilai bakal menggairahkan sektor properti di Tanah Air.

Pemberian PPN DTP 100% awalnya diberikan pemerintah hanya untuk periode Januari-Juni 2025, sedangkan periode Juli-Desember 2025 besaran diskon ditetapkan sebesar 50%. Namun dalam keputusan terbaru, pemerintah memperpanjang PPN DTP sebesar 100% hingga semester II/2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, tujuan pemerintah memperpanjang pemberian PPN DTP 100% hingga akhir 2025 ialah untuk mendorong multiplier effect dan penciptaan kesempatan kerja yang besar.

“Selain itu, kebijakan tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memaksimalkan pertumbuhan ekonomi pada semester II/2025. Mengingat sektor perumahan memiliki dampak (multiplier effect) ke subsektor lainnya,” kata Airlangga usai melaksanakan Rapat Koordinasi Terbatas Pertumbuhan Ekonomi di kantornya, akhir pekan kemarin di kutip Senin (28/7/2025).

Baca juga:Penguatan Likuiditas dan Pengelolaan Kualitas Aset Jadi Fondasi Kinerja BNI di Semester I 2025

Kebijakan PPN DTP 100 persen diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025. Ini merupakan lanjutan dari kebijakan serupa yang sudah diterapkan sejak 2023. Insentif PPN DTP berlaku untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.

Khusus untuk PPN DTP 100 persen berlaku untuk pembelian hunian hingga Rp2 miliar. Dengan adanya diskon pajak, maka masyarakat yang melakukan pembelian rumah Rp2 miliar tidak perlu membayar PPN. Namun, jika masyarakat membeli rumah Rp2,5 miliar, maka akan dikenakan PPN 11% yang Rp500 juta (selisih Rp2,5 miliar-Rp2 miliar). Sehingga konsumen tersebut cukup bayar Rp55 juta.

Sementara itu, para pengembang merespons positif perpanjangan insentif di sektor perumahan yang diberikan pemerintah.

Baca juga: AirNav Indonesia Kembangkan Aplikasi NOTAM Berbasis AI
Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himpera) mengapresiasi keputusan pemerintah tersebut dan meyakini kebijakan ini dapat menggairahkan kinerja sektor properti yang belakangan ini cenderung lesu.

Ketua Umum DPP Himpera Ari Tri Priyono menyatakan pihaknya menyambut baik kebijakan pemerintah yang secara resmi memperpanjang insentif PPN DTP 100% dan penambahan kuota rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

“Kami bersyukur Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto memerhatikan kebutuhan rakyat, terutama dalam hal pemenuhan papan. Hal tersebut tercermin dari dua keputusan strategis yang diambil baru-baru ini,” kata Ari dalam keterangan tertulis, Senin (28/7/2025).

Sebelumnya, pemerintah telah resmi menambah kuota rumah subsidi program Fasilitas Likuditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari yang semula 220.000 unit menjadi 350.000 unit. Dana yang dikucurkan untuk menambah kuota FLPP sebesar Rp35,2 triliun berasal dari Bendahara Umum Negara atau APBN.

Kenaikan kuota FLPP yang sangat fantastis ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 49 tahun 2025 tentang Penetapan Rincian Pembiayaan Anggaran pada Subbagian Anggaran Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah (999.03) Tahun Anggaran 2025.

Keputusan Pemerintah kedua adalah perpanjangan masa berlaku insentif PPN DTP 100% yang sebelumnya berakhir tanggal 30 Juni 2025 kini berlaku hingga 31 Desember 2025.

Usulan perpanjangan insentif PPN DTP dan penambahan kuota FLPP ini juga sesuai dengan harapan yang disampaikan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman (Apersi). Mereka sebelumnya meminta pemerintah untuk dapat memperpanjang pemberian PPN DTP 100% pembelian rumah hingga akhir 2025.

Baca juga: Kementerian UMKM Berkolaborasi dengan KBPP Polri Wujudkan Ekonomi Inklusif

Ketua Umum Apersi Djunaidi Abdillah juga mengusulkan agar ke depan pemerintah dapat menetapkan pembebasan PPN selama setahun penuh. Hal itu dibutuhkan guna menjamin kepastian bisnis para pengembang.

“Mengingat, rumah komersial yang dapat menggunakan kebijakan PPN DTP hanya diperuntukkan bagi rumah ready stock, yang membutuhkan waktu kurang lebih 6 bulan untuk dapat dibangun,” ungkap Djunaidi.

Tags: Akhir 2025Pemerintahanperpanjang insentifPPN DTP
ShareTweet

Related Posts

BMM Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Tapanuli Tengah
News

BMM Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Tapanuli Tengah

Tapanuli Tengah, Sumatera Utara Globalnetwork.id – Lembaga Amil Zakat Nasional dan Nazhir Wakaf Baitulmaal Muamalat (BMM) menyalurkan 100 paket sembako...

2 Maret 2026
ASDP Perkuat Layanan Penyeberangan Mudik Lebaran di Kepulauan Riau
News

ASDP Perkuat Layanan Penyeberangan Mudik Lebaran di Kepulauan Riau

Kepulauan Riau,Globalnetwork.id – Di wilayah kepulauan seperti Provinsi Kepulauan Riau, perjalanan mudik bukan sekadar perpindahan dari satu kota ke kota...

1 Maret 2026
BNI Tegaskan Komitmen Antikorupsi pada Puncak Hakordia 2025 di Yogyakarta
News

BNI Siapkan Hampir Rp 24 Triliun untuk Kebutuhan Lebaran 2026

Jakarta, Globalnetwork.id - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyiapkan uang tunai sebesar Rp23,97 triliun untuk memenuhi kebutuhan...

28 Februari 2026
Persoalan Fundamental UMKM Bukan Pembiayaan Tapi Serbuan Impor
News

Persoalan Fundamental UMKM Bukan Pembiayaan Tapi Serbuan Impor

Jakarta,Globalnetwork.id - Pemerintah menegaskan terus mendorong pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai instrumen utama meningkatkan daya saing pelaku Usaha Mikro,...

27 Februari 2026
Next Post
DPR RI Komisi V kunjungi Bandar Udara IKN Pastikan Kesiapan Infrastruktur Penerbangan

DPR RI Komisi V kunjungi Bandar Udara IKN Pastikan Kesiapan Infrastruktur Penerbangan

Layanan Penyeberangan Ketapang–Gilimanuk Kembali Normal: Kemenhub Pastikan Antrean Bongkar Muat Lancar

Layanan Penyeberangan Ketapang–Gilimanuk Kembali Normal: Kemenhub Pastikan Antrean Bongkar Muat Lancar

Recommended

Ditjen Hubdat Dorong Implementasi Pilar Ketiga Rencana Umum Nasional Keselamatan LLAJ

Ditjen Hubdat Dorong Implementasi Pilar Ketiga Rencana Umum Nasional Keselamatan LLAJ

5 November 2025
Ini Dia Industrialisasi, Teknologi dan Kemajuan Perekonomian China

Ini Dia Industrialisasi, Teknologi dan Kemajuan Perekonomian China

22 Juli 2025
BNI Gelar RUPSLB, Mantapkan Transformasi dan Tata Kelola Hadapi 2026   PT

BNI Gelar RUPSLB, Mantapkan Transformasi dan Tata Kelola Hadapi 2026 PT

16 Desember 2025
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra

BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra

20 Desember 2025

Categories

  • Kabar
  • News

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.
GLOBAL MEDIA NETWORK

Copyright © 2025

GLOBAL MEDIA NETWORK

  • GMNN
  • OUR TEAM
  • CONTACT

Follow Us

No Result
View All Result
  • GMNN
  • KABAR
  • NEWS
  • EVENT GALLERY
    • Foto
    • Video
news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

maujp

maujp

sabung ayam online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

118000516

118000517

118000518

118000519

118000520

118000521

118000522

118000523

118000524

118000525

118000526

118000527

118000528

118000529

118000530

118000531

118000532

118000533

118000534

118000535

118000536

118000537

118000538

118000539

118000540

118000541

118000542

118000543

118000544

118000545

118000546

118000547

118000548

118000549

118000550

118000551

118000552

118000553

118000554

118000555

118000556

118000557

118000558

118000559

118000560

118000561

118000562

118000563

118000564

118000565

118000566

118000567

118000568

118000569

118000570

128000581

128000582

128000583

128000584

128000585

128000586

128000587

128000588

128000589

128000590

128000591

128000592

128000593

128000594

128000595

128000596

128000597

128000598

128000599

128000600

128000601

128000602

128000603

128000604

128000605

128000606

128000607

128000608

128000609

128000610

128000611

128000612

128000613

128000614

128000615

128000616

128000617

128000618

128000619

128000620

128000621

128000622

128000623

128000624

128000625

128000626

128000627

128000628

128000629

128000630

128000631

128000632

128000633

128000634

128000635

138000421

138000422

138000423

138000424

138000425

208000251

208000252

208000253

208000254

208000256

208000257

208000258

208000259

208000260

208000261

208000262

208000263

208000264

208000265

208000266

208000267

208000268

208000269

208000270

208000271

208000272

208000273

208000274

208000275

208000276

208000277

208000278

208000279

208000280

208000281

208000282

208000283

208000284

208000285

208000286

208000287

208000288

208000289

208000290

208000291

208000292

208000293

208000294

208000295

208000296

208000297

208000298

208000299

208000300

208000301

208000302

208000303

208000304

208000305

208000306

208000307

208000308

208000309

208000310

news-1701