GLOBAL MEDIA NETWORK
  • GLOBAL MEDIA NETWORK
    • ABOUT US
    • OUR TEAM
    • OUR SUPPORT
  • ALL NETWORK
  • LATEST NEWS
No Result
View All Result
GLOBAL MEDIA NETWORK
  • GLOBAL MEDIA NETWORK
    • ABOUT US
    • OUR TEAM
    • OUR SUPPORT
  • ALL NETWORK
  • LATEST NEWS
No Result
View All Result
GLOBAL MEDIA NETWORK
No Result
View All Result

OJK Tengah Susun Peraturan Permodalan BPR/S

18 Maret 2026
in News
OJK Tengah Susun Peraturan Permodalan BPR/S

Jakarta, Globalnetwork.id – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan OJK saat ini tengah menyusun peraturan mengenai permodalan BPR/S sebagai upaya penguatan industri BPR/S sesuai dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR/S (RP2B) yang telah diluncurkan di tahun 2024.

Pengaturan terkait permodalan BPR/S ini selanjutnya akan menjadi landasan dalam menyusun klasifikasi BPR yang saat ini masih dalam proses pengkajian yang mendalam. OJK juga senantiasa melakukan pemantauan terhadap implementasi RP2B yang didalamnya mencakup penguatan struktur industri BPR/S.

“OJK melihat bahwa tren penurunan jumlah BPR masih terus berlanjut di 2026 seiring dengan pelaksanaan konsolidasi BPR yang berada dalam kepemilikan yang sama melalui penggabungan/peleburan usaha atau adanya pencabutan izin usaha, baik self-liquidation maupun karena masuk dalam status Bank Dalam Resolusi (BDR), ” kata Dian dalam keterangan tertulis Selasa (17/3)

Ia menjelaskan Per 11 Maret 2026, sebanyak 142 BPR/S telah efektif melakukan konsolidasi menjadi 50 BPR/S. Sementara 22 BPR/S yang akan menjadi 6 BPR/S masih dalam proses di Kementerian Hukum dan 242 BPR/S lainnya sedang dalam proses di OJK.

Kinerja industri BPR/S mencatatkan pertumbuhan yang stabil sepanjang tahun 2025. Per Desember 2025, total aset BPR/S tumbuh 5,60 persen year on year (yoy) yang didukung oleh penyaluran kredit yang tumbuh 5,94 persen yoy menjadi Rp177,42 triliun.

Penghimpunan DPK juga mencatatkan pertumbuhan sebesar 5,86 persen yoy menjadi Rp169,69 triliun. Kinerja industri BPR/S juga tetap terjaga dengan rasio CAR untuk BPR dan BPRS masing-masing sebesar 28,91 persen dan 19,73 persen atau berada di atas threshold sesuai ketentuan. Di sisi lain, meski NPL terpantau mengalami sedikit peningkatan secara yoy, namun risiko kredit tetap manageable.

Berkaitan dengan Konsolidasi BPR dan BPRS, melalui POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS, OJK menerapkan Kewajiban konsolidasi bagi BPR atau BPR Syariah dalam kepemilikan dan/atau pengendalian PSP yang sama (grup) dalam 1 (satu) wilayah pulau atau kepulauan utama melalui skema Penggabungan atau Peleburan:
paling lama 2 (dua) tahun, atau
paling lama 3 (tiga) tahun bagi BPR atau BPR Syariah pemerintah daerah.
Jangka waktu dari pelaksanaan konsolidasi untuk tiap BPR/S disampaikan dalam bentuk action plan kepada OJK untuk selanjutnya dilakukan pemantauan terhadap komitmen penggabungan tersebut.

Selanjutnya, sebagai langkah untuk mendukung pelaksanaan single presence policy terutama kepada BPR/S milik Pemerintah Daerah, OJK juga telah menyampaikan surat kepada Pemerintah Daerah untuk mendukung langkah-langkah strategis melalui upaya konsolidasi dan sinergi sebagaimana Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR/BPR Syariah untuk memperkuat peran BPR/BPR Syariah/BPD sebagai penggerak perekonomian daerah saat ini tengah menyusun peraturan mengenai permodalan BPR/S sebagai upaya penguatan industri BPR/S sesuai dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR/S (RP2B) yang telah diluncurkan di tahun 2024. Pengaturan terkait permodalan BPR/S ini selanjutnya akan menjadi landasan dalam menyusun klasifikasi BPR yang saat ini masih dalam proses pengkajian yang mendalam. OJK juga senantiasa melakukan pemantauan terhadap implementasi RP2B yang didalamnya mencakup penguatan struktur industri BPR/S.

OJK melihat bahwa tren penurunan jumlah BPR masih terus berlanjut di 2026 seiring dengan pelaksanaan konsolidasi BPR yang berada dalam kepemilikan yang sama melalui penggabungan/peleburan usaha atau adanya pencabutan izin usaha, baik self-liquidation maupun karena masuk dalam status Bank Dalam Resolusi (BDR). Per 11 Maret 2026, sebanyak 142 BPR/S telah efektif melakukan konsolidasi menjadi 50 BPR/S. Sementara 22 BPR/S yang akan menjadi 6 BPR/S masih dalam proses di Kementerian Hukum dan 242 BPR/S lainnya sedang dalam proses di OJK.

Kinerja industri BPR/S mencatatkan pertumbuhan yang stabil sepanjang tahun 2025. Per Desember 2025, total aset BPR/S tumbuh 5,60 persen year on year (yoy) yang didukung oleh penyaluran kredit yang tumbuh 5,94 persen yoy menjadi Rp177,42 triliun. Penghimpunan DPK juga mencatatkan pertumbuhan sebesar 5,86 persen yoy menjadi Rp169,69 triliun. Kinerja industri BPR/S juga tetap terjaga dengan rasio CAR untuk BPR dan BPRS masing-masing sebesar 28,91 persen dan 19,73 persen atau berada di atas threshold sesuai ketentuan. Di sisi lain, meski NPL terpantau mengalami sedikit peningkatan secara yoy, namun risiko kredit tetap manageable.

Berkaitan dengan Konsolidasi BPR dan BPRS, melalui POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS, OJK menerapkan Kewajiban konsolidasi bagi BPR atau BPR Syariah dalam kepemilikan dan/atau pengendalian PSP yang sama (grup) dalam 1 (satu) wilayah pulau atau kepulauan utama melalui skema Penggabungan atau Peleburan:

paling lama 2 (dua) tahun, atau
paling lama 3 (tiga) tahun bagi BPR atau BPR Syariah pemerintah daerah.
Jangka waktu dari pelaksanaan konsolidasi untuk tiap BPR/S disampaikan dalam bentuk action plan kepada OJK untuk selanjutnya dilakukan pemantauan terhadap komitmen penggabungan tersebut. Selanjutnya, sebagai langkah untuk mendukung pelaksanaan single presence policy terutama kepada BPR/S milik Pemerintah Daerah, OJK juga telah menyampaikan surat kepada Pemerintah Daerah untuk mendukung langkah-langkah strategis melalui upaya konsolidasi dan sinergi sebagaimana Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR/BPR Syariah untuk memperkuat peran BPR/BPR Syariah/BPD sebagai penggerak perekonomian daerah. (jef)

Tags: OJKPermodalan BPR/S
ShareTweet

Related Posts

OJK Nilai Kinerja Intermediasi Perbankan Tumbuh Positif dengan Profil Risiko yang Terjaga
News

OJK Nilai Kinerja Intermediasi Perbankan Tumbuh Positif dengan Profil Risiko yang Terjaga

Jakarta, Globalnetwork.id - Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK mengatakan kinerja intermediasi perbankan tumbuh positif dengan profil risiko...

17 Maret 2026
BNI Berangkatkan 7 Ribu Pemudik dalam Program Mudik Gratis BUMN 2026
News

BNI Berangkatkan 7 Ribu Pemudik dalam Program Mudik Gratis BUMN 2026

Jakarta, Globalnetwork.id -- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI turut ambil bagian dengan memberangkatkan lebih dari 7.000 pemudik...

17 Maret 2026
Penerbangan ke LN Tidak di Setop
News

Penerbangan ke LN Tidak di Setop

Jakarta, Globalnetwork.id - Kementrian Perhubungan menegaskan adalah tidak benar pemberitaan yang beredar di masyarakat terkait dihentikannya seluruh penerbangan internasional karena...

17 Maret 2026
KEMENHUB BERANGKATKAN PESERTA MUDIK GRATIS TUJUAN JAWA DAN SUMATERA
News

KEMENHUB BERANGKATKAN PESERTA MUDIK GRATIS TUJUAN JAWA DAN SUMATERA

Jakarta, Globalnetwork.id - Kementerian Perhubungan resmi memberangkatkan peserta mudik gratis tujuan Pulau Jawa dan Pulau Sumatera pada hari ini, Selasa...

17 Maret 2026

Recommended

BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra

BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra

20 Desember 2025
ArNav Indonesia Pastikan Kelancaran Navigasi Penerbangan Pasca Banjir di Sumatera

ArNav Indonesia Pastikan Kelancaran Navigasi Penerbangan Pasca Banjir di Sumatera

30 November 2025
Nadine Kei Inara, Rilis Single Kedua Penuh Emosi “It Hurts A Little”

Nadine Kei Inara, Rilis Single Kedua Penuh Emosi “It Hurts A Little”

14 Desember 2025
Satu-satunya di Indonesia, Beli Tiket Bioskop Cukup Lewat Aplikasi GoPay : Cek jadwal film, pilih kursi, dan beli tiket bioskop lewat satu aplikasi

Satu-satunya di Indonesia, Beli Tiket Bioskop Cukup Lewat Aplikasi GoPay : Cek jadwal film, pilih kursi, dan beli tiket bioskop lewat satu aplikasi

19 November 2025

Categories

  • Kabar
  • News

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.
GLOBAL MEDIA NETWORK

Copyright © 2025

GLOBAL MEDIA NETWORK

  • GMNN
  • OUR TEAM
  • CONTACT

Follow Us

No Result
View All Result
  • GMNN
  • KABAR
  • NEWS
  • EVENT GALLERY
    • Foto
    • Video
news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

118000716

118000717

118000718

118000719

118000720

118000721

118000722

118000723

118000724

118000725

118000726

118000727

118000728

118000729

118000730

118000731

118000732

118000733

118000734

118000735

118000736

118000737

118000738

118000739

118000740

118000741

118000742

118000743

118000744

118000745

118000746

118000747

118000748

118000749

118000750

118000751

118000752

118000753

118000754

118000755

118000756

118000757

118000758

118000759

118000760

118000761

118000762

118000763

118000764

118000765

138000451

138000452

138000453

138000454

138000455

138000456

138000457

138000458

138000459

138000460

138000461

138000462

138000463

138000464

138000465

138000466

138000467

138000468

138000469

138000470

158000346

158000347

158000348

158000349

158000350

158000351

158000352

158000353

158000354

158000355

158000356

158000357

158000358

158000359

158000360

158000361

158000362

158000363

158000364

158000365

158000366

158000367

158000368

158000369

158000370

158000371

158000372

158000373

158000374

158000375

158000376

158000377

158000378

158000379

158000380

158000381

158000382

158000383

158000384

158000385

208000381

208000382

208000383

208000384

208000385

208000386

208000387

208000388

208000389

208000390

208000391

208000392

208000393

208000394

208000395

208000396

208000397

208000398

208000399

208000400

208000401

208000402

208000403

208000404

208000405

208000406

208000407

208000408

208000409

208000410

228000091

228000092

228000093

228000094

228000095

228000096

228000097

228000098

228000099

228000100

228000101

228000102

228000103

228000104

228000105

228000106

228000107

228000108

228000109

228000110

228000111

228000112

228000113

228000114

228000115

228000116

228000117

228000118

228000119

228000120

228000121

228000122

228000123

228000124

228000125

228000126

228000127

228000128

228000129

228000130

228000131

228000132

228000133

228000134

228000135

228000136

228000137

228000138

228000139

228000140

228000141

228000142

228000143

228000144

228000145

228000146

228000147

228000148

228000149

228000150

228000151

228000152

228000153

228000154

228000155

228000156

228000157

228000158

228000159

228000160

228000161

228000162

228000163

228000164

228000165

228000166

228000167

228000168

228000169

228000170

228000171

228000172

228000173

228000174

228000175

228000176

228000177

228000178

228000179

228000180

228000181

228000182

228000183

228000184

228000185

228000186

228000187

228000188

228000189

228000190

228000191

228000192

228000193

228000194

228000195

228000196

228000197

228000198

228000199

228000200

238000232

238000233

238000234

238000235

238000236

238000237

238000238

238000239

238000240

238000241

238000242

238000243

238000244

238000245

238000246

238000247

238000248

238000249

238000250

238000251

238000252

238000253

238000254

238000255

238000256

news-1701