Jakarta, Globalnetwork.id – Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK mengatakan kinerja intermediasi perbankan tumbuh positif dengan profil risiko yang terjaga.
Pada Januari 2026, kredit tumbuh sebesar 9,96 persen yoy menjadi Rp8.557 triliun, meningkat dibandingkan posisi Desember 2025 yang tumbuh 9,63 persen. Kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross sebesar 2,14 persen (Desember 2025: 2,05 persen) dan NPL net sebesar 0,82 persen (Desember 2025: 0,79 persen). Selain itu, Loan at Risk (LaR) tercatat sebesar 9,01 persen (Desember 2025: 8,77 persen).
Kredit UMKM terkontraksi sebesar 0,53 persen yoy, dengan nominal kredit sebesar Rp1.482,99 triliun dan NPL terjaga 4,60 persen. Namun demikian, penyaluran KUR masih tetap tumbuh sebesar 0,16% yoy dengan nominal kredit sebesar Rp439,40 triliun dengan rasio NPL gross sebesar 2,37 persen.
Secara umum OJK menilai kondisi penyaluran dan rasio NPL KUR pada Himbara terjaga sejalan dengan perkembangan KUR nasional. Selanjutnya penyaluran kredit UMKM termasuk KUR bersifat siklikal karena sangat bergantung pada kondisi ekonomi dan permintaan kredit segmen UMKM serta bukan permasalahan fundamental kondisi ekonomi.
OJK mengkaji terdapat beberapa faktor yang secara umum dapat menjadi penyebab meningkatnya rasio kredit antara lain menurunnya daya beli masyarakat dan perlambatan ekonomi di sektor riil yang membuat usaha kecil yang sangat sensitif terhadap perubahan kondisi ekonomi juga turut terdampak.
Untuk itu,perbankan wajib melaksanakan prinsip manajemen risiko dan tata kelola yang baik dalam melaksanakan kegiatan bisnisnya, antara lain dengan analisis kredit dan scoring serta selektif, membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang memadai sebagai bantalan terhadap risiko potensi gagal bayar, termasuk monitoring risiko konsentrasi dan portfolio kredit. Selain itu, terhadap debitur yang dinilai masih memiliki prospek usaha, dapat dilakukan restrukturisasi kredit sehingga tidak langsung diklasifikasikan sebagai NPL bila masih ada peluang pemulihan.
Kredit UMKM
Terkait kredit UMKM, OJK menilai bahwa penguatan UMKM memerlukan pendekatan holistik yang tidak hanya berfokus pada pembiayaan UMKM, tetapi juga pada literasi keuangan antara lain terkait produk dan layanan Lembaga Jasa Keuangan, pendampingan, pengembangan kapasitas usaha dan perluasan akses pasar.
OJK sependapat bahwa UMKM perlu didukung untuk dapat terhubung ke dalam rantai pasok perusahaan besar, baik di pasar domestik maupun internasional, sebagaimana praktik yang berkembang di berbagai negara. Komitmen ini telah tertuang dalam POJK Nomor 19 Tahun 2025 yang secara eksplisit mendorong kolaborasi antara UMKM dengan perusahaan besar sebagai bagian dari ekosistem rantai pasok, sekaligus mewajibkan lembaga jasa keuangan memberikan akses pembiayaan yang lebih mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif.
OJK terus melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait dengan konektivitas UMKM dengan perusahan besar. OJK memonitor konektivitas UMKM dengan perusahaan besar salah satunya melalui pola penyaluran pembiayaan Lembaga Jasa Keuangan. OJK mencatat bahwa tren pembiayaan berbasis rantai pasok (supply chain financing) menunjukkan peningkatan, yang mengindikasikan semakin eratnya konektivitas antara UMKM dengan perusahaan besar sebagai mitra usaha.
Perbankan telah memiliki berbagai produk dan layanan yang terkait dengan skema pembiayaan kepada UMKM yang terhubung dengan rantai pasok.
Sementara itu, OJK memandang bahwa penguatan pembiayaan UMKM melalui KUR dan rantai pasok merupakan dua sisi mata uang yang saling melengkapi. KUR memainkan peranan strategis khususnya menjangkau UMKM yang belum memiliki rekam jejak kredit dan/atau yang skala usahanya belum memungkinkan untuk masuk ke rantai pasok, sekaligus menjadi pintu masuk bagi UMKM untuk membangun rekam jejak kredit, sehingga pada akhirnya dapat terintegrasi dengan ekosistem industri yang lebih luas.
Ke depan, OJK akan terus memperkuat koordinasi dengan Kementerian/Lembaga untuk mewujudkan sinergi kebijakan pendukung ekosistem Pengembangan UMKM, termasuk mendorong implementasi POJK Nomor 19 Tahun 2025 secara konsisten, memfasilitasi pengembangan skema pembiayaan berbasis rantai pasok yang lebih inovatif, serta mendukung kebijakan insentif bagi perusahaan besar yang aktif dalam memberdayakan UMKM mitra binaannya. OJK optimis dengan sinergi yang kuat antara regulator, industri jasa keuangan, Pemerintah, dan pengusaha, ekosistem UMKM nasional akan semakin kokoh dan mampu berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.(jef)









