OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah. Kebijakan ini mulai berlaku 1 Juli 2026
Globalnetwork.id, Jakarta. — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat infrastruktur informasi perkreditan nasional melalui optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Tujuannya, meningkatkan kualitas informasi debitur, memperluas akses pembiayaan yang sehat, serta mendukung penyaluran kredit kepada sektor produktif, termasuk UMKM serta Program 3 Juta Rumah.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, meluncurkan hal itu di Kantor OJK Jakarta, Senin.
Hadir jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK, pimpinan kementerian/lembaga, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), asosiasi pengembang perumahan, serta para pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.
Friderica menyampaikan optimalisasi SLIK merupakan bagian dari komitmen OJK dalam meningkatkan penyaluran kredit dan pembiayaan kepada masyarakat secara berkualitas dan tepat sasaran, sehingga turut menopang terjaganya stabilitas sektor keuangan.
Optimalisasi SLIK yang mulai berlaku 1 Juli 2026 mencakup percepatan pembaruan informasi kredit atau pembiayaan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) menjadi paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan.
Serta penerapan threshold informasi debitur untuk nominal di atas Rp1 juta sehingga informasi tetap proporsional dan relevan dalam proses analisis kredit.
“Hal ini pada akhirnya akan mampu mendorong perluasan akses kredit dan pembiayaan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM,”
“Serta kelompok masyarakat yang selama ini masih memiliki keterbatasan akses terhadap layanan keuangan formal,” kata Friderica.
Keputusan Akhir
Meski begitu, Friderica mengatakan SLIK bukan satu-satunya penentu persetujuan kredit atau pembiayaan.
Keputusan pemberian kredit tetap berada pada masing-masing lembaga jasa keuangan berdasarkan hasil analisis kelayakan, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian.
Sehingga dengan demikian, perluasan inklusi keuangan dapat berjalan beriringan dengan penguatan kualitas kredit dan pembiayaan, pelindungan konsumen, serta terjaganya stabilitas sistem keuangan.
Maruarar Sirait menyampaikan apresiasi atas langkah OJK dalam mengoptimalkan SLIK yang akan mendukung percepatan penyaluran pembiayaan perumahan bagi masyarakat.
Manfaat Besar SLIK
Hingga Juli 2026, pengguna SLIK 2.169 pelapor yang terdiri atas bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, pergadaian, koperasi simpan pinjam, hingga lembaga jasa keuangan lainnya.
Tingginya pemanfaatan SLIK tercermin dari rata-rata 31 juta permintaan Informasi Debitur (iDeb) setiap bulan, bahkan mencapai 35,3 juta inquiry pada April 2026.
Hal tersebut menunjukkan bahwa SLIK memiliki peran yang semakin strategis dalam mendukung proses penyaluran kredit dan pembiayaan nasional.
Optimalisasi SLIK ini untuk mencapai empat tujuan utama , yaitu mendukung program pembangunan ekonomi nasional melalui perluasan akses pembiayaan.
Lalu mempercepat keterkinian data, meminimalisasi potensi pengaduan masyarakat atas fasilitas yang telah lunas tetapi belum perbarui.
Serta memperkuat ekosistem keuangan melalui credit reporting system yang lebih kredibel guna menjaga stabilitas sistem keuangan.
Penguatan SLIK di tengah kinerja intermediasi sektor jasa keuangan yang terus menunjukkan pertumbuhan positif.
Hingga Mei 2026, kredit perbankan tumbuh 11,51 persen (year on year) menjadi Rp8.918 triliun, kredit UMKM sekitar Rp1.500 triliun dan kredit perumahan tumbuh 4,99 persen (year on year). **



