OJK Ingatkan Bahaya Scam yang Semakin Meluas.. PBB Apresiasi Peran OJK dalam Penanganan Scam
GLOBALNETWORK.ID , JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperkuat pelindungan konsumen, terutama dari ancaman scam atau penipuan digital.
Karena bukan saja merugikan masyarakat, tetapi juga dapat mempengaruhi kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan.
OJK menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk terus meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap berbagai modus penipuan digital yang terus berkembang.
Demikian Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, pada seminar bertajuk “Strengthening Defenses Against Scams: Addressing AML Vulnerabilities and Compliance in Digital Finance and Virtual Assets” yang digelar OJK di Jakarta, Senin.
“Penipuan dapat melintasi batas negara dalam hitungan detik, merusak sesuatu yang jauh lebih berharga daripada uang, yaitu kepercayaan,” kata Friderica.
Menurutnya, kepercayaan merupakan fondasi utama dari setiap sistem keuangan.
Oleh karena itu, melindungi masyarakat dari penipuan bukan hanya tentang mencegah kerugian finansial.
Tetapi juga menjaga integritas sistem keuangan dan memastikan transformasi digital terus memberikan manfaat.
Scam, lanjut Friderica, telah berkembang menjadi ancaman serius terhadap integritas sistem keuangan dan kepercayaan masyarakat.
sehingga fondasi berupa Public-Private Partnership (PPP) yang kuat untuk memperkuat pertukaran data, pertukaran informasi intelijen, serta koordinasi lintas sektor dan lintas batas.
Seiring dengan pesatnya digitalisasi sektor keuangan, risiko scam berkembang semakin kompleks.
Caranya melalui pemanfaatan rekening money mule, merchant dan sub-merchant, sistem pembayaran digital, hingga aset virtual yang semakin mempersulit pelacakan pelaku scam.
Friderica menjelaskan, berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) per Juni 2026, tercatat lebih dari 608 ribu kasus penipuan.
lebih dari 557 ribu rekening berhasil diblokir, dana sebesar Rp674 miliar amankan atau blokir, dan dana korban senilai hampir Rp200 miliar berhasil kembalikan.
Apresiasi IASC
Dalam kesempatan itu, UN Resident Coordinator in Indonesia Gita Sabharwal, menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap Indonesia dan OJK atas peran dan upayanya dalam memimpin Indonesia Anti Scam Center guna memperkuat pertahanan terhadap penipuan.
Sejalan dengan pandangan Friderica, Ghita juga menyatakan pencegahan dan penanganan kejahatan scam harus terus diperkuat mengingat dampaknya yang dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
“Di luar kerugian finansial yang langsung dirasakan, setiap penipuan yang berhasil terjadi mengikis kepercayaan terhadap layanan keuangan digital dan melemahkan kepercayaan yang menjadi fondasi inklusi keuangan,” ujar Gita.
Transformasi digital Indonesia, lanjutnya, menciptakan peluang bagi inklusi, inovasi, dan pertumbuhan.
Namun, manfaat transformasi tersebut hanya dapat terwujud apabila masyarakat memiliki kepercayaan terhadap sistem yang menopangnya.
Pada kesempatan tersebut, Resident Advisor United States Bureau of International Narcotics and Law Enforcement Affairs Justin Brown, menekankan pentingnya kolaborasi sektor publik dan swasta dalam memberikan perlindungan konsumen dari penipuan daring.
Lanjutnya, jaringan kejahatan yang beroperasi lintas batas negara, memerlukan penanganan melalui kerja sama internasional yang kuat.
Seminar ini juga menggelar High-Level Dialogue dengan para narasumber dari UNODC, Singapore Police Force, dan sektor perbankan, yang membahas urgensi ancaman penipuan lintas batas
Serta pentingnya penguatan kerja sama antara sektor publik dan swasta (public-private partnership) dalam upaya pencegahan dan penanganan penipuan secara efektif.
Selain itu, dalam sesi diskusi teknis menghadirkan narasumber dari Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), OJK, Bank Indonesia, dan industri perbankan.
Sesi ini membahas langkah-langkah penguatan customer due diligence, sistem pemantauan transaksi, pengawasan merchant dan sub-merchant.
Juga pemanfaatan teknologi dalam mendeteksi dan menelusuri pola transaksi sebagai aktivitas penipuan. **



