Jakarta, globalnetwork.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan perlu kepastian hukum bagi pelaku industri perbankan.
Untuk itu, penting pemahaman yang sama seluruh pemangku kepentingan mengenai penerapan konsep business judgement rule dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan.
Langkah ini dapat mendukung terciptanya industri perbankan yang berintegritas, profesional, dan bebas dari praktik fraud,.
Juga memberikan ruang perbankan utetap menjalankan fungsi intermediasi secara optimal dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan itu pada kegiatan Sarasehan Industri Perbankan dengan tema “Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet Di Bank” di Jakarta, Selasa (12/05).
“Konsep Business Judgement Rule pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada Bank atas keputusan bisnis dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan untuk kepentingan terbaik perusahaan,” ujar Dian.
Dian menekankan pentingnya membangun iklim kondusif bagi industri perbankan melalui penguatan regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang selaras.
Upaya ini bertujuan menjaga profesionalisme dan integritas bankir sehingga bisnis bank dapat semakin mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Dian menyampaikan harapan terciptanya kesepahaman yang sama dan lebih kuat antara regulator, aparat penegak hukum, akademisi, dan pelaku industri perbankan mengenai penerapan konsep Business Judgement Rule dalam sektor perbankan. **




