Jakarta, globalnetwork.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membuka gelaran Bulan Literasi Kripto (BLK) 2026 pada Selasa (7/4/2026). Agenda tahunan ini menjadi instrumen krusial untuk memperkuat ekosistem keuangan digital yang inklusif sekaligus meningkatkan kesadaran risiko (risk awareness) di tengah masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Adi Budiarso, menekankan bahwa literasi kini bukan lagi agenda satu pihak, melainkan agenda bersama dalam ekosistem yang terintegrasi.
Berdasarkan data OJK, nilai transaksi aset kripto di Indonesia sepanjang tahun 2025 tercatat sebesar Rp482,23 triliun. Angka ini menunjukkan penurunan dibandingkan capaian tahun 2024 yang menembus Rp650,61 triliun.
OJK menilai penurunan tersebut bukan merupakan pelemahan struktural, melainkan bentuk normalisasi dari lonjakan tinggi pada tahun sebelumnya (high base effect). Beberapa faktor eksternal turut memengaruhi performa ini, di antaranya:
Sentimen Geopolitik: Ketegangan global mendorong peningkatan risk-off sentiment di pasar keuangan.
Kebijakan Moneter AS: Pengetatan suku bunga tinggi di Amerika Serikat yang menyerap likuiditas global
Dinamika Pasar: Adanya likuidasi besar-besaran pada posisi leverage di pasar kripto.
Meski demikian, kontribusi sektor ini terhadap penerimaan negara tetap signifikan dengan setoran pajak tahun 2025 mencapai Rp796,73 miliar. Hingga Februari 2026, jumlah konsumen kripto di Indonesia telah menyentuh angka 21,07 juta orang, menempatkan Indonesia di peringkat ke-7 dalam Global Crypto Adoption Index.
Roadmap 2024-2028: Memasuki Fase Akselerasi
Dalam transformasi sektor jasa keuangan, OJK kini tengah menjalankan Fase 2 (2026–2027) dari Roadmap Pengembangan dan Penguatan IAKD. Fokus pada fase ini meliputi:
Standardisasi Teknologi: Penyusunan pedoman inovasi dan pemanfaatan teknologi di sektor IAKD.
Pengembangan Infrastruktur: Optimalisasi Regtech dan Suptech serta pengembangan use case berbasis IAKD.
Tokenisasi Aset: Penyelesaian sandbox untuk model bisnis tokenisasi Real World Assets (RWA), termasuk emas, Surat Utang Negara (SUN), hingga properti.
Pengawasan Ketat dan Perlindungan Konsumen
OJK juga memperkuat fungsi pengawasan dengan catatan 48 sanksi yang dikeluarkan sepanjang 2025, terdiri dari 37 sanksi denda administratif senilai Rp1,354 miliar dan 11 peringatan tertulis.
Melalui Bulan Literasi Kripto 2026, OJK mewajibkan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) untuk melakukan edukasi intensif terkait pemahaman volatilitas, risiko keamanan siber, hingga pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (APU-PPT). Langkah ini didukung oleh Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 yang mencatatkan indeks literasi kripto nasional di angka 66,46% dengan indeks inklusi sebesar 80,51%. (jef)
Baca juga:
OJK : Kinerja Intermediasi Perbankan Tumbuh Positif dengan Risiko yang Terjaga
OJK TERBITKAN PANDUAN MEDSOS PERBANKAN UNTUK PERKUAT TATA KELOLA DIGITAL INDUSTRI BANK
STABILITAS SEKTOR JASA KEUANGAN TERJAGA DI TENGAH MENINGKATNYA KETIDAKPASTIAN GLOBAL




