GLOBALNETWORK.ID— Kolaborasi solid antara regulator dan operator penyeberangan terus diperkuat guna mengurai antrian kendaraan yang terjadi dalam sepekan terakhir menuju Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bersama KSOP Kelas III Tanjung Wangi, BPTD Kelas II Jawa Timur, serta aparat kepolisian dan BMKG bahu-membahu mengoptimalkan pelayanan kapal dan dermaga agar arus logistik Jawa-Bali tetap lancar, aman, dan terkendali.

Hingga Minggu (27/7) pagi, sebanyak 26 kapal aktif melayani lintas Ketapang-Gilimanuk dengan pola 8 trip per hari. Dari jumlah tersebut, 19 kapal beroperasi di Dermaga MB (Moveable Bridge) dan 7 kapal di Dermaga LCM.

Kapasitas angkut terus dimaksimalkan dengan mempercepat proses bongkar muat dan pengaturan kapal berdasarkan jenis kendaraan.

Baca juga: Pelayanan di Ketapang-Gilimanuk Berjalan Normal dan Semua Kapal Beroperasi Sesuai Ketentuan

Hari ini juga dijadwalkan uji sandar kapal perbantuan KMP Gading Nusantara milik PT Jembatan Nusantara, anak usaha ASDP, yang sebelumnya melayani lintasan Padangbai-Lembar. Kapal ini mampu mengangkut 30 hingga 40 unit kendaraan campuran, atau sekitar 30 unit truk tronton jika dimaksimalkan. KMP Gading Nusantara diberangkatkan dari Tanjung Perak Surabaya sejak Sabtu, dan telah mendapat izin dari KSOP dan BPTD untuk segera diperbantukan di lintas Ketapang-Gilimanuk.

Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin menyampaikan bahwa kondisi antrian kendaraan saat ini sudah jauh lebih terkendali dibanding akhir pekan lalu. “Pagi ini, truk-truk logistik padat mengalir ke kantong parkir Bulusan, sementara antrian menuju Pelabuhan Ketapang tercatat hanya sekitar 1,3 hingga 2 kilometer, turun signifikan dari kondisi puncak sebelumnya yang sempat menembus 30 kilometer,” ujarnya.

Kehadiran KMP Gading Nusantara akan melengkapi layanan kapal perbantuan yang telah lebih dulu dioperasikan, yaitu KMP Portlink VII di Dermaga Bulusan. Di sisi lain, pengaturan kapal-kapal ex-LCT tetap diberlakukan sesuai ketentuan keselamatan oleh Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Kapal jenis ini hanya diperbolehkan mengangkut maksimal enam unit truk tronton, tanpa penumpang umum, serta wajib dilengkapi dua awak kendaraan dengan life jacket selama pelayaran.

Distribusi Merata

General Manager ASDP Cabang Ketapang, Yannes Kurniawan, menyatakan bahwa enam kapal di Dermaga LCM saat ini difokuskan untuk melayani truk-truk bertonase lebih dari 35 ton. “Langkah ini bertujuan agar distribusi muatan logistik dapat lebih merata dan tidak terpusat pada satu jalur operasional saja,” ujarnya.

Baca juga: Kemenhub Pastikan Penyeberangan di Ketapang Berjalan Normal Meski Jalur Gumitir Ditutup Akibat Perbaikan Jalan

Berdasarkan penetapan jadwal kapal oleh regulator, susunan kapal di tiap dermaga sebagai berikut : Di Dermaga MB I terdapat KMP Prathita IV, KMP Gerbang Samudera 2, KMP Jalur Nusa, KMP Dharma Rucitra, dan KMP Trisila Bhakti I. Dermaga MB II melayani KMP Trisila Bhakti II, KMP Bontang Ekspress, KMP Gilimanuk I, KMP Jambo VIII, serta KMP Sumber Berkat II. Di Dermaga MB III beroperasi KMP Gilimanuk II, KMP Bintang Balikpapan, KMP Dharma Ferry I, KMP Cemerlang No 55, dan KMP Trima Jaya 9. Sementara Dermaga MB IV melayani KMP Tunu Pratama Jaya 5888, KMP Jambo X, KMP Karya Maritim II, dan KMP Swarna Cakra.

Untuk Dermaga LCM, tujuh kapal yang beroperasi adalah KMP Karya Maritim I, KMP Samudera Utama, KMP Liputan 12, KMP Agung Samudera IX, KMP Pancar Indah, KMP SMS Swakarya, dan KMP Samudera Perkasa I.

Kondisi cuaca yang mendukung juga membantu kelancaran operasional. Berdasarkan laporan BMKG, kondisi perairan terpantau berawan dengan angin selatan 5–15 knot, gelombang laut 0,2–2 meter, arus mengarah ke selatan dengan kecepatan 166 cm/s, dan jarak pandang mencapai 10 kilometer.

Seluruh Kapal Laik Laut

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud, dalam keterangan resminya kemarin menegaskan bahwa seluruh kapal yang beroperasi telah dinyatakan laik laut, dan operasional pelabuhan berjalan normal meski dilakukan penyesuaian kapasitas angkut. Ia menekankan bahwa pembatasan load factor pada kapal LCT merupakan langkah preventif demi keselamatan penyeberangan.

Baca juga: PTDI Perkuat Diplomasi Industri Pertahanan Indonesia di Pameran IDEF 2025 Turki

Situasi lalu lintas ke Pelabuhan Ketapang turut dipengaruhi oleh proyek preservasi nasional berupa penutupan Jalur Gumitir yang akan berlangsung hingga 24 September 2025. Penutupan jalur ini menyebabkan lonjakan kendaraan logistik yang dialihkan melalui jalur utara, mempertegas urgensi peningkatan kapasitas layanan pelabuhan.

Sebagai bentuk mitigasi tambahan, ASDP bersama instansi terkait telah menyiapkan sejumlah kantong parkir, termasuk di Bulusan, serta mengatur ritme keberangkatan kapal sesuai kapasitas dermaga. Koordinasi lapangan diperkuat dengan dukungan aparat kepolisian untuk memastikan kelancaran distribusi dan keamanan pengguna jasa.

Seluruh langkah tersebut menunjukkan komitmen kuat ASDP bersama regulator dalam menjaga konektivitas antarpulau Jawa-Bali tetap terjaga. Fokus utama tidak hanya pada percepatan layanan, tetapi juga pada pengutamaan aspek keselamatan dalam setiap pelayaran.

ASDP mengimbau masyarakat pengguna jasa agar terus memantau informasi terbaru, mengikuti arahan petugas di lapangan, dan tetap memprioritaskan keselamatan dalam perjalanan. Lintas Ketapang-Gilimanuk akan terus menjadi perhatian utama untuk memastikan mobilitas logistik dan penumpang berjalan lancar di tengah kondisi lalu lintas yang dinamis.

 

Layanan Ketapang–Gilimanuk Diperkuat, Regulator dan Operator Penyeberangan Solid Jaga Keselamatan dan Kelancaran Logistik

Related Posts

news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 0000111

article 0000112

article 0000113

article 0000114

article 0000115

article 0000116

article 0000117

article 0000118

article 0000119

article 0000120

article 0000121

article 0000122

article 0000123

article 0000124

article 0000125

article 0000126

article 0000127

article 0000128

article 0000129

article 0000130

article 0000131

article 0000132

article 0000133

article 0000134

article 0000135

article 0000136

article 0000137

article 0000138

article 0000139

article 0000140

article 0000141

article 0000142

article 0000143

article 0000144

article 0000145

article 0000146

article 0000147

article 0000148

article 0000149

article 0000150

article 00036

article 00037

article 00038

article 00039

article 00040

article 00041

article 00042

article 00043

article 00044

article 00045

article 00046

article 00047

article 00048

article 00049

article 00050

article 00051

article 00052

article 00053

article 00054

article 00055

article 00056

article 00057

article 00058

article 00059

article 00060

article 00061

article 00062

article 00063

article 00064

article 00065

article 3000101

article 3000102

article 3000103

article 3000104

article 3000105

article 3000106

article 3000107

article 3000108

article 3000109

article 3000110

article 3000111

article 3000112

article 3000113

article 3000114

article 3000115

article 3000116

article 3000117

article 3000118

article 3000119

article 3000120

article 3000121

article 3000122

article 3000123

article 3000124

article 3000125

article 3000126

article 3000127

article 3000128

article 3000129

article 3000130

article 3000131

article 3000132

article 3000133

article 3000134

article 3000135

article 3000136

article 3000137

article 3000138

article 3000139

article 3000140

article 3000141

article 3000142

article 3000143

article 3000144

article 3000145

article 3000146

article 3000147

article 3000148

article 3000149

article 3000150

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

artikel 000000151

artikel 000000152

artikel 000000153

artikel 000000154

artikel 000000155

artikel 000000156

artikel 000000157

artikel 000000158

artikel 000000159

artikel 000000160

artikel 000000161

artikel 000000162

artikel 000000163

artikel 000000164

artikel 000000165

artikel 000000166

artikel 000000167

artikel 000000168

artikel 000000169

artikel 000000170

artikel 000000171

artikel 000000172

artikel 000000173

artikel 000000174

artikel 000000175

artikel 000000176

artikel 000000177

artikel 000000178

artikel 000000179

artikel 000000180

article 2000101

article 2000102

article 2000103

article 2000104

article 2000105

article 2000106

article 2000107

article 2000108

article 2000109

article 2000110

article 2000111

article 2000112

article 2000113

article 2000114

article 2000115

article 2000116

article 2000117

article 2000118

article 2000119

article 2000120

article 2000121

article 2000122

article 2000123

article 2000124

article 2000125

invoice 00076

invoice 00077

invoice 00078

invoice 00079

invoice 00080

invoice 00081

invoice 00082

invoice 00083

invoice 00084

invoice 00085

invoice 00086

invoice 00087

invoice 00088

invoice 00089

invoice 00090

invoice 00091

invoice 00092

invoice 00093

invoice 00094

invoice 00095

invoice 00096

invoice 00097

invoice 00098

invoice 00099

invoice 00100

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

article 238000461

article 238000462

article 238000463

article 238000464

article 238000465

article 238000466

article 238000467

article 238000468

article 238000469

article 238000470

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

news-1701