JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda terhadap 97 Perusahaan Pinjaman Daring (Pindar) atau Pinjaman Online (Pinjol). Total denda yang diputuskan KPPU senilai Rp755 miliar dalam sidang Majelis Komisi di Gedung KPPU Jakarta, Kamis (26/3/2026).
Sidang tersebut dipimpin Ridho Jusmadi dan didampingi oleh para anggota M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, M. Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso. Keputusan ini menandai berakhirnya perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah terlapor maupun luasnya dampak terhadap masyarakat.
Berita Terkait :
OJK Hormati Putusan KPPU Terkait Dugaan Pelanggaran Kartel Suku Bunga di Pinjaman Daring
Berdasarkan fakta-fakta dan bukti persidangan, Majelis Komisi menyatakan bahwa 97 Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga. Dalam sidang tersebut Majelis Komisi KPPU menyatakan, jika Terlapor I hingga Terlapor XCVII, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Kemudian, menghukum Terlapor I sampai dengan Terlapor XCVII dengan total denda sebesar Rp755 miliar,” kata Majelis Komisi. (jef)

