Jakarta, globalnetwork.id — Tiga kementerian mencakup Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM), Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf) menegaskan komitmen bersama untuk bersinergi mempercepat pengentasan kemiskinan ekstrem melalui penguatan sektor UMKM dan ekonomi kreatif.

Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar dan dihadiri Menteri UMKM Maman Abdurrahman serta Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Rifky Harsya. Rapat membahas langkah konkret tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengentasan Kemiskinan Ekstrem yang berlangsung di Mbloc Space, Jakarta, Senin (4/5).

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan pihaknya akan terus mengoptimalkan berbagai instrumen kebijakan agar intervensi pemerintah tepat sasaran, khususnya bagi kelompok masyarakat di lapisan terbawah.

“Kami mengoptimalkan sektor usaha mikro dan kecil sebagai ujung tombak pengentasan kemiskinan ekstrem. Melalui penyaluran KUR yang menyasar desil 1 hingga desil 4, serta pemanfaatan fasilitas publik sebagai ruang usaha,” ujar Menteri Maman.

Menteri Maman menjelaskan, dari total alokasi KUR yang mencapai Rp96 triliun per tanggal 3 Mei 2026, sekitar Rp70 triliun disalurkan ke sektor usaha mikro.

“Sektor mikro ini berkontribusi terhadap upaya kita untuk menghilangkan kemiskinan ekstrim, karena sebagian besar yang bekerja di situ yang memang masuk dalam kategori miskin ekstrim. Yang rata-rata sebagian besar masuk dalam kategori pekerja informal ini mau kita pindahkan menjadi pekerja formal,” kata Menteri UMKM.

Lebih lanjut, Menteri Maman juga mendorong optimalisasi pemanfaatan fasilitas publik milik pemerintah, swasta, dan BUMN sebagai ruang produktif bagi pengusaha UMKM dan ekonomi kreatif.

“Inisiatif ini dinilai mampu menciptakan ekosistem kolaboratif yang membuka peluang usaha, khususnya bagi generasi muda sehingga dapat menyerap tenaga kerja,” ujar Menteri Maman.

Senada, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menegaskan pengembangan UMKM dan ekonomi kreatif memiliki peran strategis dalam menyerap tenaga kerja serta menciptakan pelaku usaha baru di berbagai lapisan masyarakat.

Ia menyampaikan pemerintah menargetkan hingga tahun 2029 sedikitnya 10 juta masyarakat dapat bekerja secara formal atau menjadi wirausaha.

“Melalui penguatan UMKM dan ekonomi kreatif, kita ingin menggerakkan penanggulangan kemiskinan ekstrem secara masif. Ini menjadi kewajiban bersama agar target penurunan kemiskinan ekstrem pada 2026 dan kemiskinan nasional maksimal 5 persen pada 2029 dapat tercapai,” kata Menko Muhaimin.

Sementara itu, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Rifky Harsya menegaskan pentingnya pemerataan pengembangan ekonomi kreatif hingga ke daerah.

Ia menyampaikan talenta ekonomi kreatif di berbagai wilayah, termasuk desa dan kecamatan, perlu terus didorong agar dapat naik kelas dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional.

“Ekonomi kreatif tidak hanya tumbuh di kota besar, tetapi juga di seluruh pelosok Indonesia. Tugas kita adalah memastikan mereka mendapatkan kesempatan yang sama untuk berkembang,” ucapnya.

Melalui sinergi lintas kementerian ini, pemerintah optimistis pemberdayaan UMKM dan ekonomi kreatif dapat menjadi motor utama dalam mempercepat pengentasan kemiskinan ekstrem sekaligus memperkuat struktur ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.**

Kolaborasi Lintas Kementerian Entaskan Kemiskinan Melalui Pemberdayaan UMKM dan Ekraf

Related Posts

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

psda 438000021

psda 438000022

psda 438000023

psda 438000024

psda 438000025

psda 438000026

psda 438000027

psda 438000028

psda 438000029

psda 438000030

psda 438000031

psda 438000032

psda 438000033

psda 438000034

psda 438000035

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

psda 438000066

psda 438000067

psda 438000068

psda 438000069

psda 438000070

psda 438000071

psda 438000072

psda 438000073

psda 438000074

psda 438000075

psda 438000076

psda 438000077

psda 438000078

psda 438000079

psda 438000080

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

cuaca 638000101

cuaca 638000102

cuaca 638000103

cuaca 638000104

cuaca 638000105

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

article 710000121

article 710000122

article 710000123

article 710000124

article 710000125

article 710000126

article 710000127

article 710000128

article 710000129

article 710000130

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 710000141

article 710000142

article 710000143

article 710000144

article 710000145

article 710000146

article 710000147

article 710000148

article 710000149

article 710000150

article 710000151

article 710000152

article 710000153

article 710000154

article 710000155

article 710000156

article 710000157

article 710000158

article 710000159

article 710000160

article 999990051

article 999990052

article 999990053

article 999990054

article 999990055

article 999990056

article 999990057

article 999990058

article 999990059

article 999990060

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

article 999990066

article 999990067

article 999990068

article 999990069

article 999990070

article 999990071

article 999990072

article 999990073

article 999990074

article 999990075

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

cuaca 898100136

cuaca 898100137

cuaca 898100138

cuaca 898100139

cuaca 898100140

cuaca 898100141

cuaca 898100142

cuaca 898100143

cuaca 898100144

cuaca 898100145

news-1701