Jakarta :(Globalnetwork.id)- Sektor hulu minyak dan gas bumi masih menjadi pilar penting ketahanan energi Indonesia di tengah ketidakpastian global dan tantangan transisi energi. Indonesia pun didesak perlu segera menghentikan tren penurunan produksi minyak dan gas bumi untuk menjaga ketahanan energi nasional di tahun 2026 sekaligus mendukung target pembangunan jangka panjang.

Demikian yang mengemuka dalam acara EITS Discussion Series VII 2025: “Pemantik Bisnis Sektor ESDM 2026, Dari Hilirisasi Hingga Transisi”, di Jakarta, Senin, (15/12).

Direktur Eksekutif Indonesian Petroleum Association (IPA) Marjolin Wahjong mengatakan ketahanan energi menjadi isu krusial bagi Negara Kesatuan Indonesia (NKRI). Untuk itu, Pemerintah perlu ambil langkah antisipasi adanya tren penurunan produksi minyak dan gas bumi (Migas) guna menjaga ketahanan energi nasional sekaligus mendukung target pembangunan jangka panjang.

Marjolin menuturkan, sektor hulu migas masih memegang peran strategis di tengah meningkatnya kebutuhan energi dan proses transisi menuju ekonomi rendah karbon. “Kita harus menghentikan penurunan produksi dan meningkatkan produksi selama era transisi energy sambil menargetkan net zero pada tahun 2060,” ujarnya.

Marjolin juga menyoroti proyeksi permintaan energi nasional yang terus meningkat hingga 2050. Permintaan gas diperkirakan naik hingga empat kali lipat dan minyak dua kali lipat. Namun lebih dari satu dekade terakhir, produksi migas Indonesia justru menunjukkan tren penurunan. “Jika tidak direspons dengan kebijakan yang pro-investasi maka kondisi tersebut berisiko memperlebar kesenjangan pasokan energi,” ujanya.

Dalam perspektif investor, sambung dia, IPA menekankan pentingnya menjaga contract sanctity dan kepastian hukum sebagai fondasi utama kepercayaan investasi.

Mengingat, industri hulu migas memiliki karakter high risk, high capital, and high technology, dengan siklus proyek yang dapat berlangsung lebih dari 30 tahun. Sehingga, stabilitas regulasi menjadi faktor penentu daya saing Indonesia di tingkat global. Selain itu, percepatan eksplorasi dan kemudahan perizinan dinilai krusial untuk mencapai target produksi pemerintah.

“IPA mendorong agar lebih banyak wilayah kerja ditawarkan kepada investor, disertai proses persetujuan yang lebih cepat dan koordinasi lintas kementerian yang lebih efektif. Karena itu, revisi Undang-Undang Migas menjadi langkah penting untuk memperkuat iklim investasi jangka panjang,” jelasnya.

Marjolin menegaskan, transisi memang dituntut terus berjalan namun pemerintah harus memastikan prioritas utama ketahanan energi terjamin aman. Keterjangkauan masyarakat terhadap kebutuhan energi, jauh lebih penting ketimbang aspek keberlanjutan.

“Bila kebijakan pemerintah yang tepat sasaran dipastikan mamacu kontribusi industri migas terhadap capaian target net zero emission 2060. Apalagi ditopang penerapan teknologi carbon capture and storage (CCS) sembari mengurangi ketergantungan pasokan energi domestik terhadap impor,” jelasnya.

Tenaga Ahli Kepala SKK Migas Muhammad Kemal mengatakan, optimalisasi lifting migas nasional menjadi prioritas strategis untuk menjaga pasokan energi, menekan impor, serta menopang penerimaan negara dalam jangka menengah. Kemal menjelaskan, dinamika global saat ini menunjukkan pergeseran fokus dari ambisi keberlanjutan menuju isu keamanan dan keterjangkauan energi.

“Risiko underinvestment di sektor migas berpotensi memicu ketidakseimbangan pasokan dan tekanan harga energi, sehingga penguatan produksi domestik menjadi langkah krusial agar Indonesia tidak terlalu rentan terhadap gejolak eksternal,”jelasnya.

Berdasarkan data SKK Migas hingga November 2025, kinerja produksi hulu migas relatif terjaga, dengan penurunan produksi setara minyak nasional hanya sekitar 0,1% secara tahunan.

Capaian tersebut ditopang oleh peningkatan aktivitas eksplorasi dan pengembangan, termasuk kenaikan investasi eksplorasi sekitar 20% dibandingkan tahun sebelumnya serta tambahan produksi dari sumur-sumur baru hasil plan of development (POD).

Kemal menyoroti pentingnya menjaga reserve replacement ratio (RRR) di atas 100% agar keberlanjutan produksi jangka panjang tetap terjamin. Menurutnya, sejak 2018, RRR nasional konsisten melampaui target, terutama didorong oleh persetujuan POD strategis dan percepatan proyek hulu migas.

“Kepastian regulasi, fiskal yang kompetitif, serta percepatan perizinan menjadi faktor kunci agar proyek dapat on-stream sesuai jadwal,”ungkapnya.

Dijelaskan, untuk 2026 pemerintah menargetkan lifting minyak sebesar 610 ribu barel per hari dan lifting gas sekitar 5.500 juta kaki kubik per hari, dengan dukungan investasi hulu migas lebih dari US$22 miliar. Kemal menegaskan, pencapaian target tersebut membutuhkan kolaborasi erat antara pemerintah, SKK Migas, dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), mengingat migas masih memegang peran strategis sebagai penyangga ketahanan energi nasional sekaligus pendukung transisi energi yang realistis.

Sementara Manager New and Renewable Energy (Pertamina NRE) Chandra Asmara mengatakan, Gas alam masih memainkan peran penting dalam transisi energi Indonesia, terutama sebagai jembatan menuju sistem energi rendah karbon.

Menurutnya, Gas memberikan solusi pragmatis di tengah keterbatasan energi terbarukan yang belum sepenuhnya mampu menopang kebutuhan listrik nasional secara andal.

Chandra mengungkapkan, pembangkit listrik berbasis gas—khususnya combined cycle gas turbine (CCGT)—mampu menurunkan emisi karbon secara signifikan dibandingkan pembangkit berbahan bakar batu bara.

“Emisi CCGT berada di kisaran 350–550 gram CO₂ per kilowatt jam, atau sekitar 50–70% lebih rendah dibandingkan PLTU batu bara yang rata-rata menghasilkan lebih dari 1.000 gram CO₂ per kilowatt jam,” ujarnya.

Keunggulan gas tidak hanya terletak pada aspek emisi, tetapi juga pada fleksibilitas operasional. Chandra menilai pembangkit gas memiliki kemampuan fast ramping yang krusial untuk menjaga stabilitas jaringan listrik, khususnya ketika produksi listrik dari energi surya dan angin berfluktuasi.

“Faktor ini menjadikan gas sebagai penopang utama keandalan sistem kelistrikan selama periode transisi energy,” lanjutnya.

Chandra menambahkan, Pertamina NRE saat ini mengembangkan portofolio gas to power sebagai bagian dari strategi pertumbuhan ganda perusahaan, menjaga ketahanan energi sekaligus memperluas bisnis rendah karbon.

“Salah satu proyek utamanya adalah Jawa Satu Power berkapasitas 1.760 megawatt yang terintegrasi dengan fasilitas floating storage regasification unit (FSRU) di Jawa Barat, serta sejumlah proyek pembangkit gas untuk kebutuhan industri dan captive power,” ujarnya.

Meski demikian, Chandra mengingatkan risiko ketergantungan jangka panjang terhadap gas jika tidak diimbangi dengan kebijakan dekarbonisasi yang jelas. Ia menekankan pentingnya adopsi teknologi seperti carbon capture, utilization and storage (CCUS), hidrogen biru, dan biometana agar gas benar-benar berfungsi sebagai energi transisi, bukan penghambat pencapaian target Net Zero Emission 2060.

Komitmen Percepat Pengembangan EBT
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mempercepat pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT) sebagai tulang punggung transisi energi nasional menuju target Net Zero Emission 2060.

Mewakili Direktur Jenderal EBTKE, M. Wahyu Jasa Diputra mengatakan penguatan EBT menjadi bagian tak terpisahkan dari upaya menjaga ketahanan energi nasional, sejalan dengan agenda swasembada energi dan komitmen penurunan emisi gas rumah kaca sektor energi.

Menurut Wahyu, Indonesia memiliki potensi EBT yang sangat besar, mencapai sekitar 3.687 gigawatt, dengan dominasi energi surya, hidro, angin, dan panas bumi yang tersebar di seluruh wilayah. Namun, pemanfaatan potensi tersebut masih menghadapi tantangan struktural, mulai dari keterbatasan infrastruktur transmisi hingga kesiapan industri dalam negeri.

“Pemerintah menilai optimalisasi potensi ini krusial untuk memenuhi kebutuhan energi jangka panjang sekaligus mengurangi ketergantungan pada energi fosil,” ujarnya.

Dalam peta jalan menuju NZE 2060, pemerintah menempatkan pengembangan EBT, elektrifikasi sektor transportasi dan rumah tangga, serta penerapan efisiensi energi sebagai strategi utama. Gas alam diposisikan sebagai energi transisi untuk menjaga keandalan sistem kelistrikan, sementara teknologi carbon capture, utilization and storage (CCUS), hidrogen, dan nuklir mulai dipersiapkan sebagai sumber energi rendah karbon jangka panjang.

Wahyu memaparkan, hingga Semester I 2025, bauran EBT nasional telah mencapai sekitar 16% atau meningkat 1,35% dibandingkan tahun sebelumnya. Pada periode yang sama, kapasitas terpasang pembangkit EBT bertambah sekitar 1,15 gigawatt, terutama dari pembangkit tenaga air dan surya. Meski demikian, capaian tersebut masih perlu ditingkatkan untuk memenuhi target bauran EBT sebesar 17–20% sesuai Kebijakan Energi Nasional.

Ke depan, pemerintah menargetkan investasi EBT hingga 2034 mencapai lebih dari Rp1.600 triliun, dengan potensi penciptaan sekitar 760 ribu lapangan kerja hijau dan penurunan emisi hingga 129 juta ton CO₂.

Wahyu menegaskan bahwa percepatan transisi energi membutuhkan kolaborasi lintas pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, BUMN, swasta, akademisi, dan masyarakat, agar transformasi energi dapat berjalan seimbang antara aspek ketahanan, keterjangkauan, dan keberlanjutan.

Sementara Koordinator Eksploitasi Migas Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM Maruf Afandi mengungkapkan bahwa pemerintah terus memperkuat kebijakan optimalisasi produksi minyak dan gas bumi nasional untuk menahan laju penurunan produksi sekaligus menekan defisit energi. “Peningkatan produksi migas menjadi prioritas strategis di tengah konsumsi domestik yang terus melampaui kapasitas produksi nasional,” ujarnya.

Maruf menjelaskan, konsumsi minyak Indonesia saat ini telah mencapai sekitar 1,6 juta barel per hari, sementara produksi berada di kisaran 600 ribu barel per hari, sehingga menciptakan defisit yang signifikan dan meningkatkan ketergantungan impor. Di sisi gas, produksi nasional sekitar 6.500 juta kaki kubik per hari masih relatif mencukupi, namun tantangan utama terletak pada pengembangan infrastruktur untuk memenuhi kebutuhan domestik sektor listrik, industri, dan rumah tangga.

“Untuk mengatasi tantangan tersebut, pemerintah mendorong eksplorasi secara masif dengan membuka lebih dari 75 blok migas potensial, serta mereaktivasi sekitar 4.500 sumur dan lapangan idle. Optimalisasi lapangan produksi juga dilakukan melalui penerapan teknologi lanjutan seperti multi-stage fracturing, horizontal drilling, dan berbagai metode enhanced oil recovery (EOR) guna meningkatkan recovery factor dari lapangan eksisting,” jelasnya.

Maruf menambahkan, pemerintah telah memperkenalkan fleksibilitas kontrak dan insentif fiskal untuk meningkatkan daya tarik investasi hulu migas.

Skema kontrak cost recovery dan gross split yang diperbarui, pembebasan pajak tidak langsung pada fase eksplorasi, serta percepatan perizinan melalui regulasi baru, didalamnya termasuk Peraturan Menteri ESDM No.14 Tahun 2025, diharapkan dapat memperbaiki keekonomian proyek dan mempercepat tambahan produksi.

“Ke depan, pemerintah menargetkan akselerasi produksi melalui kolaborasi antara kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dan mitra teknologi maupun investor, termasuk melalui kerja sama operasi dan pengelolaan sumur tua,” ujarnya.

Maruf menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada percepatan adopsi teknologi, kepastian regulasi, serta koordinasi erat antara Kementerian ESDM, SKK Migas, dan pelaku industri untuk memastikan peningkatan lifting migas berjalan berkelanjutan.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Dina Nurul Fitriah menyoroti kebijakan energi Indonesia ke depan, menurutnya kebijakan harus diarahkan untuk menyeimbangkan aspek ketersediaan, keterjangkauan, aksesibilitas, dan keberterimaan energi bagi masyarakat dan industri.

Dina menjelaskan, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) sebagai landasan baru arah pembangunan energi. Regulasi ini menggantikan PP No. 79 Tahun 2014 dengan penekanan pada penguatan kemandirian energi, percepatan pemanfaatan energi baru dan terbarukan (EBT), optimalisasi gas sebagai energi transisi, serta pencapaian target Net Zero Emission pada 2060.

“Dalam proyeksi jangka panjang, bauran EBT ditargetkan mencapai 70–72% pada 2060 dengan pasokan energi primer sebesar 665–775 juta ton setara minyak (TOE),” ungkapnya.

Meski demikian, Dina menilai tantangan struktural masih signifikan, mulai dari penurunan produksi minyak, tingginya impor BBM dan LPG, hingga keterbatasan integrasi infrastruktur gas dan listrik antarwilayah. Kondisi ini menuntut kebijakan investasi yang konsisten dan terkoordinasi lintas sektor.

Dina memaparkan, dari sisi permintaan, konsumsi energi final nasional diperkirakan tumbuh 1,3–1,4% per tahun hingga 2060, dengan dominasi sektor industri mencapai 63–65% dan peningkatan elektrifikasi di seluruh sektor ekonomi.

Pemerintah juga mendorong diversifikasi energi rumah tangga melalui substitusi LPG ke gas, listrik, biogas, dan dimethyl ether (DME) guna mengurangi ketergantungan impor dan tekanan fiskal subsidi energi.

Terkait peluang bisnis sektor ESDM, dia menilai akan semakin besar, terutama melalui hilirisasi mineral, pengembangan EBT, dan proyek strategis nasional untuk menekan impor energi.

  1. “Keberhasilan strategi tersebut bergantung pada kepastian regulasi, dukungan pembiayaan, serta kolaborasi antara pemerintah, BUMN, dan swasta agar transisi energi dapat berjalan seimbang antara pertumbuhan ekonomi, ketahanan energi, dan target dekarbonisasi nasional,” ujarnya. (jef)

Keseimbangan Produksi Migas dan Energi Terbarukan Jadi Kunci Ketahanan Energi NKRI 2026

Related Posts

news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

CUAN100

CUAN100

article 10000466

article 10000467

article 10000468

article 10000469

article 10000470

article 10000471

article 10000472

article 10000473

article 10000474

article 10000475

article 10000476

article 10000477

article 10000478

article 10000479

article 10000480

article 10000481

article 10000482

article 10000483

article 10000484

article 10000485

article 10000486

article 10000487

article 10000488

article 10000489

article 10000490

article 10000491

article 10000492

article 10000493

article 10000494

article 10000495

article 10000496

article 10000497

article 10000498

article 10000499

article 10000500

article 10000501

article 10000502

article 10000503

article 10000504

article 10000505

article 9998000621

article 9998000622

article 9998000623

article 9998000624

article 9998000625

article 9998000626

article 9998000627

article 9998000628

article 9998000629

article 9998000630

article 9998000631

article 9998000632

article 9998000633

article 9998000634

article 9998000635

article 9998000636

article 9998000637

article 9998000638

article 9998000639

article 9998000640

article 9998000641

article 9998000642

article 9998000643

article 9998000644

article 9998000645

article 9998000646

article 9998000647

article 9998000648

article 9998000649

article 9998000650

article 9998000651

article 9998000652

article 9998000653

article 9998000654

article 9998000655

article 9998000656

article 9998000657

article 9998000658

article 9998000659

article 9998000660

article 9998000661

article 9998000662

article 9998000663

article 9998000664

article 9998000665

article 9998000666

article 9998000667

article 9998000668

article 9998000669

article 9998000670

article 9998000671

article 9998000672

article 9998000673

article 9998000674

article 9998000675

article 9998000676

article 9998000677

article 9998000678

article 9998000679

article 9998000680

article 9998000681

article 9998000682

article 9998000683

article 9998000684

article 9998000685

article 9998000686

article 9998000687

article 9998000688

article 9998000689

article 9998000690

article 838000703

article 838000704

article 838000705

article 838000706

article 838000707

article 838000708

article 838000709

article 838000710

article 838000711

article 838000712

article 838000713

article 838000714

article 838000715

article 838000716

article 838000717

article 838000718

article 838000719

article 838000720

article 838000721

article 838000722

article 838000723

article 838000724

article 838000725

article 838000726

article 838000727

article 838000728

article 838000729

article 838000730

article 838000731

article 838000732

article 838000733

article 838000734

article 838000735

article 838000736

article 838000737

article 838000738

article 838000739

article 838000740

article 838000741

article 838000742

article 838000743

article 838000744

article 838000745

article 838000746

article 838000747

article 838000748

article 838000749

article 838000750

article 838000751

article 838000752

article 838000753

article 838000754

article 838000755

article 838000756

article 838000757

article 838000758

article 838000759

article 838000760

article 838000761

article 838000762

article 838000763

article 838000764

article 838000765

article 838000766

article 838000767

article 838000768

article 838000769

article 838000770

article 838000771

article 838000772

article 238000521

article 238000522

article 238000523

article 238000524

article 238000525

article 238000526

article 238000527

article 238000528

article 238000529

article 238000530

article 238000531

article 238000532

article 238000533

article 238000534

article 238000535

article 238000536

article 238000537

article 238000538

article 238000539

article 238000540

article 238000541

article 238000542

article 238000543

article 238000544

article 238000545

article 238000546

article 238000547

article 238000548

article 238000549

article 238000550

article 238000551

article 238000552

article 238000553

article 238000554

article 238000555

article 238000556

article 238000557

article 238000558

article 238000559

article 238000560

article 238000561

article 238000562

article 238000563

article 238000564

article 238000565

article 238000566

article 238000567

article 238000568

article 238000569

article 238000570

article 238000571

article 238000572

article 238000573

article 238000574

article 238000575

article 238000576

article 238000577

article 238000578

article 238000579

article 238000580

article 238000581

article 238000582

article 238000583

article 238000584

article 238000585

article 238000586

article 238000587

article 238000588

article 238000589

article 238000590

article 7700291

article 7700292

article 7700293

article 7700294

article 7700295

article 7700296

article 7700297

article 7700298

article 7700299

article 7700300

article 7700301

article 7700302

article 7700303

article 7700304

article 7700305

article 7700306

article 7700307

article 7700308

article 7700309

article 7700310

article 7700311

article 7700312

article 7700313

article 7700314

article 7700315

article 7700316

article 7700317

article 7700318

article 7700319

article 7700320

article 7700321

article 7700322

article 7700323

article 7700324

article 7700325

article 7700326

article 7700327

article 7700328

article 7700329

article 7700330

article 7700331

article 7700332

article 7700333

article 7700334

article 7700335

article 7700336

article 7700337

article 7700338

article 7700339

article 7700340

article 7700341

article 7700342

article 7700343

article 7700344

article 7700345

article 7700346

article 7700347

article 7700348

article 7700349

article 7700350

article 7700351

article 7700352

article 7700353

article 7700354

article 7700355

article 7700356

article 7700357

article 7700358

article 7700359

article 7700360

article 2000481

article 2000482

article 2000483

article 2000484

article 2000485

article 2000486

article 2000487

article 2000488

article 2000489

article 2000490

article 2000491

article 2000492

article 2000493

article 2000494

article 2000495

article 2000496

article 2000497

article 2000498

article 2000499

article 2000500

article 2000501

article 2000502

article 2000503

article 2000504

article 2000505

article 2000506

article 2000507

article 2000508

article 2000509

article 2000510

article 2000511

article 2000512

article 2000513

article 2000514

article 2000515

article 2000516

article 2000517

article 2000518

article 2000519

article 2000520

article 2000521

article 2000522

article 2000523

article 2000524

article 2000525

article 2000526

article 2000527

article 2000528

article 2000529

article 2000530

article 2000531

article 2000532

article 2000533

article 2000534

article 2000535

article 2000536

article 2000537

article 2000538

article 2000539

article 2000540

article 2000541

article 2000542

article 2000543

article 2000544

article 2000545

article 2000546

article 2000547

article 2000548

article 2000549

article 2000550

article 2990581

article 2990582

article 2990583

article 2990584

article 2990585

article 2990586

article 2990587

article 2990588

article 2990589

article 2990590

article 2990591

article 2990592

article 2990593

article 2990594

article 2990595

article 2990596

article 2990597

article 2990598

article 2990599

article 2990600

article 2990601

article 2990602

article 2990603

article 2990604

article 2990605

article 2990606

article 2990607

article 2990608

article 2990609

article 2990610

article 2990611

article 2990612

article 2990613

article 2990614

article 2990615

article 2990616

article 2990617

article 2990618

article 2990619

article 2990620

article 10000451

article 10000452

article 10000453

article 10000454

article 10000455

article 10000456

article 10000457

article 10000458

article 10000459

article 10000460

article 10000461

article 10000462

article 10000463

article 10000464

article 10000465

news-1701