KDKMP Harus Dibangun di Atas Kepastian Hukum dan Perlindungan HAM. Duka Cita mendalam atas meninggalnya 5 orang calon manajer koperasi.
Globalnetwork.id, JAKARTA – Dr. Rieke Diah Pitaloka, Anggota Komisi XIII DPR RI Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya lima orang calon manajer Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) saat mengikuti pelatihan Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI).
Kelima peserta itu, Yonanda Muhammad Taufiq (Sumatera Selatan), Anisa Muyassaroh (Kalimantan Timur), Novia Rahmadhani Sihotang (Sumatera Utara), Muhammad Rifki Renaldi Gunawan (Jawa Barat), dan Nola Dya Sari (Kalimantan Barat).
Rieke menyoroti program KDKMP dan juga Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) merupakan wujud keberpihakan pemerintah untuk mendorong pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Kedua program ini sebagai wujud implementasi amanat Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 untuk memperkuat ekonomi rakyat desa dan pesisir.
Rieke menjelaskan dalam merealisasikan program percepatan pembangunan ekonomi masyarakat melalui KDKMP dan KNMP pemerintah tidak boleh mengabaikan prinsip negara hukum dan penghormatan terhadap HAM
Rieke mengapresiasi langkah Kementerian Pertahanan (kemenhan) yang melakukan evaluasi total seluruh sistem pelatihan termasuk penghentian sementara materi pelatihan yang berisiko.
Ruang Kosong Norma
“Langkah tersebut penting, tetapi harus ada pembenahan regulasi. Peristiwa ini menunjukkan bahwa Inpres Nomor 5 Tahun 2026 dan Keppres Nomor 7 Tahun 2026 masih menyisakan ruang kosong norma,” ucap Rieke dalam keterangannya, Sabtu (4/7).
Kekosongan aturan hukum itu antara lain mengenai status hukum peserta, perlindungan hak, jaminan sosial, pembagian kewenangan.
serta pertanggungjawaban negara selama proses pembentukan karakter sebelum hubungan kerja terbentuk.
Dalam perspektif hukum dan HAM, setiap warga negara yang mengikuti program resmi pemerintah berhak atas kepastian hukum, perlindungan hak hidup, kesehatan, keselamatan, dan jaminan sosial.
“Negara harus menjamin kepastian status hukum, hak, kewajiban, perlindungan ketenagakerjaan, keselamatan kerja, dan jaminan sosial bagi seluruh SDM sejak sebagai peserta program,” ulasnya.
Oleh karena itu, Rieke berpendapat bahwa Kementerian Koperasi (Kemenkop) sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah perlu sebagai pengendali utama data koperasi.
Pasalnya para calon manajer KDKMP nantinya akan bertanggung jawab atas KDKMP di seluruh Indonesia.
Sementara Kemenkop berkepentingan untuk memastikan operasionalisasinya berjalan dengan baik dan lancar.
Kemenkop juga perlu memastikan hak-hak masyarakat mendapat informasi yang benar terkait dengan pelaksanaan KDKMP .
Sehingga integrasi data perlu sentralisasi ,yaitu Kemenkop menjadi Kementerian yang paling tepat sebagai pusat informasi koperasi nasional.
“Kementerian Koperasi sebagai lead ministry sekaligus Walidata Koperasi, dengan Satu Dashboard Koperasi Nasional dalam kerangka Satu Data Indonesia yang koordinasikan Kementerian PPN/Bappenas,” ujarnya.
Selain itu Rieke mendukung Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perpres tentang Tata Kelola KDKMP-KMP sebagai regulasi induk.
Nantinya aturan itu mengintegrasikan kelembagaan, SDM, sarana prasarana, penugasan BUMN, pembiayaan, pengawasan, dan perlindungan HAM.
Keberhasilan KDKMP dan KNMP
Rieke menambahkan keberhasilan KDKMP dan KNMP tidak hanya dari jumlah, namun juga harus mampu menghadirkan kepastian hukum.
Juga melindungi manusia yang mengelolanya, dan mewujudkan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan.
DPR RI memastikan siap mendukung dan siap mengawal program KDKMP dan KNMP dengan tetap memperhatikan setiap HAM saat menjalankan program tersebut.
“Sedangkan pemerintah perlu memperkuat tata kelola KDKMP-KNMP melalui pengawasan lintas kementerian/lembaga serta partisipasi masyarakat,” katanya. **




