TANGERANG , globalnetwork.id – Merespons meningkatnya pemberitaan terkait gangguan sinyal GPS pada pesawat udara dalam beberapa waktu terakhir, Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia menegaskan, fenomena tersebut telah lama dikenal dalam dunia penerbangan internasional dengan nama GNSS RFI (Radio Frequency Interference).

”Penanganan GNSS RFI merupakan salah satu agenda keselamatan global yang dicanangkan oleh ICAO (International Civil Aviation Organization). Terkait ini, AirNav Indonesia telah melakukan antisipasi melalui penerapan prosedur standar yang komprehensif,” ungkap Direktur Utama AirNav Indonesia Capt. Avirianto Suratno dalam pernyataan resminya, Rabu, 20 Mei 2026.

Dijelaskan, sistem navigasi pesawat modern mengandalkan sistem satelit navigasi global (Global Navigation Satellite System/ GNSS), yang bekerja dengan menerima sinyal dari konstelasi satelit yang mengorbit bumi. Akurasi dan integritas sinyal ini ditingkatkan melalui sistem augmentasi yang terdiri dari augmentasi berbasis pesawat (Aircraft-Based Augmentation System/ABAS), berbasis darat (Ground-Based Augmentation System/GBAS), dan berbasis satelit (Satellite-Based Augmentation System/SBAS).

Sinyal satelit yang sampai ke permukaan bumi bekerja pada level daya yang rendah, sehingga sistem ini dirancang berlapis dengan memanfaatkan teknologi augmentasi untuk menjaga akurasi dan integritasnya dalam berbagai kondisi di lapangan. ”Gangguan frekuensi radio dari berbagai sumber terhadap sinyal inilah yang secara teknis disebut GNSS RFI,” lanjut Avirianto.

Menurutnya, ICAO telah menjadikan GNSS RFI sebagai salah satu agenda prioritas keselamatan penerbangan global dalam beberapa tahun terakhir. Organisasi penerbangan sipil dunia itu telah menerbitkan prosedur standar internasional bagi negara anggota dalam mendeteksi, melaporkan, dan merespons gangguan GNSS. ICAO juga merekomendasikan agar negara-negara mempertahankan infrastruktur navigasi teresterial sebagai lapisan yang saling melengkapi dengan GNSS.

Baca Juga : AirNav – CAAS Perkuat Kolaborasi Strategis Pengelolaan Lalu Lintas Udara

”Indonesia telah mengadopsi kerangka kerja GNSS RFI dalam regulasi penerbangan nasional. AirNav Indonesia, sebagai penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan di seluruh wilayah udara Indonesia, telah mengimplementasikan ketentuan tersebut secara penuh dalam kegiatan operasional sehari-hari,” jelas Avirianto.

*Komponen Integral Sistem Navigasi Penerbangan*

Dia memaparkan, AirNav Indonesia mengoperasikan jaringan infrastruktur navigasi teresterial yang lengkap dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia, mencakup tiga fasilitas utama. Jaringan ketiga fasilitas ini tersebar di seluruh wilayah Jakarta FIR dan Makassar FIR, mencakup bandar udara utama hingga wilayah terpencil di seluruh Indonesia.

Ketiga fasilitas tersebut antara lain meliputi Very High Frequency Omnidirectional Range (VOR), yaitu perangkat yang berfungsi memancarkan sinyal radio VHF dari stasiun darat dengan jangkauan operasional hingga 200 Nautical Miles. Fasilitas ini beroperasi sepenuhnya independen dari sinyal satelit. ”AirNav Indonesia saat ini mengoperasikan fasilitas DVOR (Doppler VOR) dengan akurasi lebih tinggi dibandingkan VOR konvensional,” imbuh Avirianto.

Fasilitas utama lainnya adalah Distance Measuring Equipment (DME), yang bekerja untuk memberikan informasi jarak slant atau garis lurus diagonal antara pesawat dan stasiun darat secara real-time. Apabila dioperasikan secara kolokal dengan VOR membentuk pasangan VOR/DME, sistem ini menghasilkan position fix lengkap berdasarkan azimuth dan jarak.

”Kemudian ada juga Instrument Landing System (ILS), yaitu sistem panduan presisi untuk fase pendekatan dan pendaratan yang beroperasi sepenuhnya independen dari GNSS. Fasilitas ILS ini terdiri dari Localizer (panduan arah horizontal) dan Glide Slope (panduan sudut penurunan vertikal),” sambung Avirianto.

Baca Juga : AirNav – CAAS Perkuat Kolaborasi Strategis Pengelolaan Lalu Lintas Udara

*Empat Langkah Terstandar Penanganan GNSS RFI*

AirNav Indonesia telah menetapkan prosedur operasional penanganan GNSS RFI yang mengacu pada standar ICAO dan diterapkan secara konsisten di seluruh unit pelayanan lalu lintas penerbangan. Pertama, prosedur deteksi dini. Pada langkah ini, petugas air traffic controller (ATC) memantau layar radar secara aktif dan terlatih mengenali ketidaksesuaian posisi antara sistem navigasi pesawat dengan radar pengawas. Pilot juga melaporkan langsung apabila mendeteksi kejanggalan pada sistem navigasi di kokpit.

Langkah kedua adalah koordinasi dan eskalasi. Saat GNSS RFI terdeteksi, ATC segera berkoordinasi dengan pilot pesawat terdampak, meneruskan informasi kepada unit ATC yang berdekatan dan FIR berbatasan, serta mendokumentasikan seluruh kejadian untuk dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. Sejalan dengan itu, AirNav Indonesia juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) untuk pelacakan dan penindakan sumber interferensi.

Kemudian langkah ketiga adalah melakukan transisi ke sistem navigasi teresterial. Pada tahap ini, ATC memberikan bantuan navigasi langsung melalui radar vectoring, lalu beralih ke lapisan navigasi teresterial. Transisi ke VOR, DME, atau ILS berlangsung mulus tanpa jeda operasional, sehingga pesawat dapat melaksanakan pendekatan serta pendaratan dengan selamat.

Langkah selanjutnya adalah melakukan penerbitan Notice to Airmen (NOTAM) setelah gangguan GNSS yang terverifikasi. NOTAM dirilis untuk memberikan awareness kepada seluruh penerbang, serta menyampaikannya kepada ICAO melalui mekanisme pelaporan GNSS RFI internasional.

*Koordinasi Lintas Sektor*

Penanganan GNSS RFI secara efektif membutuhkan sinergi lintas institusi. AirNav Indonesia menjalin koordinasi yang erat dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara selaku otoritas penerbangan nasional, serta Balmon sebagai ujung tombak deteksi dan penindakan sumber interferensi di lapangan. Kedua lini ini bekerja secara simultan dan terkoordinasi demi keselamatan penerbangan nasional.

Melalui langkah-langkah penanganan yang telah disiapkan, AirNav Indonesia memastikan bahwa keselamatan navigasi penerbangan di seluruh wilayah udara Indonesia senantiasa berada dalam pengawasan dan penanganan yang profesional. Avirianto berharap, masyarakat dan pemangku kepentingan dapat memiliki keyakinan penuh bahwa setiap indikasi gangguan ditangani sesuai prosedur yang telah ditetapkan dan dilaporkan kepada otoritas terkait.

Dia juga menegaskan bahwa AirNav Indonesia berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan seluruh instansi terkait dalam pemantauan GNSS RFI secara proaktif dan berkelanjutan.

”Tujuannya hanya satu, yaitu demi keselamatan penerbangan nasional. Serta senantiasa menjaga pelayanan kepada masyarakat tetap aman dan selamat,” pungkasnya. (***)

AirNav Indonesia Pastikan Penanganan Gangguan Sinyal Navigasi Telah Siap

Related Posts

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100176

cuaca 898100177

cuaca 898100178

cuaca 898100179

cuaca 898100180

cuaca 898100181

cuaca 898100182

cuaca 898100183

cuaca 898100184

cuaca 898100185

cuaca 898100186

cuaca 898100187

cuaca 898100188

cuaca 898100189

cuaca 898100190

cuaca 898100191

cuaca 898100192

cuaca 898100193

cuaca 898100194

cuaca 898100195

article 710000191

article 710000192

article 710000193

article 710000194

article 710000195

article 710000196

article 710000197

article 710000198

article 710000199

article 710000200

article 710000201

article 710000202

article 710000203

article 710000204

article 710000205

article 710000206

article 710000207

article 710000208

article 710000209

article 710000210

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

article 710000221

article 710000222

article 710000223

article 710000224

article 710000225

article 710000226

article 710000227

article 710000228

article 710000229

article 710000230

article 710000231

article 710000232

article 710000233

article 710000234

article 710000235

article 710000236

article 710000237

article 710000238

article 710000239

article 710000240

article 710000241

article 710000242

article 710000243

article 710000244

article 710000245

article 710000246

article 710000247

article 710000248

article 710000249

article 710000250

artikel 338000001

artikel 338000002

artikel 338000003

artikel 338000004

artikel 338000005

artikel 338000006

artikel 338000007

artikel 338000008

artikel 338000009

artikel 338000010

artikel 338000011

artikel 338000012

artikel 338000013

artikel 338000014

artikel 338000015

artikel 338000016

artikel 338000017

artikel 338000018

artikel 338000019

artikel 338000020

artikel 338000021

artikel 338000022

artikel 338000023

artikel 338000024

artikel 338000025

artikel 338000026

artikel 338000027

artikel 338000028

artikel 338000029

artikel 338000030

artikel 338000031

artikel 338000032

artikel 338000033

artikel 338000034

artikel 338000035

artikel 338000036

artikel 338000037

artikel 338000038

artikel 338000039

artikel 338000040

artikel 338000041

artikel 338000042

artikel 338000043

artikel 338000044

artikel 338000045

artikel 338000046

artikel 338000047

artikel 338000048

artikel 338000049

artikel 338000050

artikel 338000051

artikel 338000052

artikel 338000053

artikel 338000054

artikel 338000055

artikel 338000056

artikel 338000057

artikel 338000058

artikel 338000059

artikel 338000060

artikel 338000061

artikel 338000062

artikel 338000063

artikel 338000064

artikel 338000065

artikel 338000066

artikel 338000067

artikel 338000068

artikel 338000069

artikel 338000070

artikel 338000071

artikel 338000072

artikel 338000073

artikel 338000074

artikel 338000075

artikel 338000076

artikel 338000077

artikel 338000078

artikel 338000079

artikel 338000080

artikel 338000081

artikel 338000082

artikel 338000083

artikel 338000084

artikel 338000085

artikel 338000086

artikel 338000087

artikel 338000088

artikel 338000089

artikel 338000090

news-1701